• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup

Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 19:35:54 WIB Dibaca : 620 Kali
Cetak


RUPAT UTARA, BUALBUAL.com - Pemrambahan  hutan Bakau atau Hutan Mangrove di bibir pantai Pulau Rupat semakin menggila, bahkan sampai tidak memikirkan metode ramah lingkungan.

Salah satu perambahan Hutan Mangrove yang di jadikan Tambak Udang di kawasan Wisata Pantai Tanjung Lapin Rupat Utara.

Dari keterangan warga yang berada di sekitar  Wisata Pantai Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.

Terdapat 2 lokasi Tambak Udang yakni milik Awi seluas 4 Ha, mengatasnamakan kelompok Masyarakat.

Lokasi ini juga diduga berada di Kawasan Hutan Mangrove yang sangat dilindungi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Selain itu ada tambak udang diduga milik Kepala Desa Tanjung Punak lebih kurang 3 Ha yang aliran limbahnya mengalir ke pantai melewati alur parit.

Ke 2 lokasi Tambak udang ini diduga telah melakukan Pencemaran lingkungan akibat limbah yang mengalir ke bibir pantai hingga mencemari air laut tempat para warga yang berpenghasilan dari mencari udang laut maupun pengunjung yang gemar mandi di Pantai Wisata Tanjung Lapin.

Limbah B3 yang berwarna hitam pekat dan berbau tak sedap diduga kuat dari dampak penggunaan pakam makanan udang yang telah berlangsung lama.

Selain itu, bau busuk yang menyengat juga bersumber dari limbah udang mati/busuk,

"Setiap hari kami sudah disungguhkan aroma yang bau busuk, warga atau pengunjung yang mandi juga telah mengalami gatal gatal kulit bahkan ada warga yang mulai batuk batuk akibat bau dari limbah tersebut, jika dibiarkan berlangsung lama akan berdampak pada kenyamanan pengunjung Wisata Pantai Lapin,"ujar salah satu warga, yang minta namanya tidak dicatut.

Hal ini telah bertentangan dan telah melakukan pelanggaran UU Limbah di Indonesia, khususnya yang terkait dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, dengan berbagai aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri. 

Elaborasi:

UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

UU ini mengatur prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.

2. Peraturan Pemerintah (PP):

Ada beberapa PP yang mengatur lebih detail mengenai pengelolaan limbah, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.Permen LHK, seperti Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, memberikan detail teknis tentang pengelolaan limbah. 

Meskipun UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 102, namun tetap ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan limbah B3, baik administratif maupun pidana. 

Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah sifatnya wajib dan diatur oleh hukum undang-undang dan peraturan hingga ke satuan administrasi terkecil. Secara spesifik pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Setiap pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Beberapa komponen pengelolaan tersebut harus memiliki  izin pemerintah dan laporan penyimpanan limbah. Laporan penyimpanan limbah sendiri paling banyak berisikan tentang pencatatan neraca limbah.

Sanksi Pidana

Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. 

Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Sejauh ini pihak terkait belum dapat dihubungi, terkait keluhan masyarakat tersebut.

 

 


 Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Marjani Ajudan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Gugat KPK ke PN Pekanbaru, Minta Pemulihan Nama Baik

PN Pekanbaru Vonis Empat Terdakwa Korupsi Proyek Gedung SMAN 1 Tembilahan, Hukuman 1 Hingga 2 Tahun Penjara

Wanita Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Batang Gansal, Ini Identitasnya

Riau Pos Bongkar Fakta Baru! Dugaan Penggelapan Rp56 Miliar Disebut Nyaris Bikin Perusahaan Bangkrut

Dua Begal Diringkus Jatanras Polres Inhu, Kerap Beraksi di Jalan Elak Air Molek

Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia dan 6 Tersangka

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

Kasat Reskrim AKP M Wahyudi, Walau Masih Baru Menjabat Berhasil Ungkap Kasus Berat

Polda Riau Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana, Korban Seorang Pengusaha Rental Mobil

Polsek Bintan Timur Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur

3 Pemuda Diamankan Tim Resmob Polres Inhil Usai Lakukan Pengeroyokan

Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah

Terkini +INDEKS

Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat Akan Tempuh Jalur Hukum

04 Agustus 2026
Polsek Batang Cenaku Laksanakan Pemantauan dan Penyiraman Jagung Pipil untuk Dukung Ketahanan Pangan
04 Agustus 2026
Gebrakan Beruntun SPR! Setelah Limbah, Kini Sawit dan Pangan Jadi Mesin Baru PAD Riau
04 Agustus 2026
Supir Langsir Sawit Terpidana Akibat Puntung Rokok, 5 Hektare lahan terbakar
04 Agustus 2026
Tak Berkutik! Tiga Orang Diamankan Saat Polisi Gerebek KTV VIP yang Diduga Jadi Tempat Pesta Ekstasi
04 Agustus 2026
Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
04 Agustus 2026
Bonus Tak Kunjung Cair, Atlet PON Riau Mengeluh! SF Haryanto : ''Berdoa Saja Kalau Ada Duitnya''
04 Agustus 2026
Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Pidsus Kejari Inhu, Jaksa: Akan Ditindaklanjuti
04 Agustus 2026
Tak Kenal Takut! Monyet Liar Kembali Mengamuk di Permukiman, Korban Bertambah Jadi 15 Orang
04 Agustus 2026
Gebrakan Baru SPR! Kelola Limbah Jadi Sumber PAD, Riau Bakal Nikmati 20 Persen Keuntungan
04 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Proyek Jembatan Molor, Warga Kota Baru Reteh Luapkan Kekecewaan kepada Pemprov Riau
  • 2 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 3 Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
  • 4 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 5 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 6 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 7 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 8 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media