• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup

Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 19:35:54 WIB Dibaca : 406 Kali
Cetak


RUPAT UTARA, BUALBUAL.com - Pemrambahan  hutan Bakau atau Hutan Mangrove di bibir pantai Pulau Rupat semakin menggila, bahkan sampai tidak memikirkan metode ramah lingkungan.

Salah satu perambahan Hutan Mangrove yang di jadikan Tambak Udang di kawasan Wisata Pantai Tanjung Lapin Rupat Utara.

Dari keterangan warga yang berada di sekitar  Wisata Pantai Tanjung Lapin, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.

Terdapat 2 lokasi Tambak Udang yakni milik Awi seluas 4 Ha, mengatasnamakan kelompok Masyarakat.

Lokasi ini juga diduga berada di Kawasan Hutan Mangrove yang sangat dilindungi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Selain itu ada tambak udang diduga milik Kepala Desa Tanjung Punak lebih kurang 3 Ha yang aliran limbahnya mengalir ke pantai melewati alur parit.

Ke 2 lokasi Tambak udang ini diduga telah melakukan Pencemaran lingkungan akibat limbah yang mengalir ke bibir pantai hingga mencemari air laut tempat para warga yang berpenghasilan dari mencari udang laut maupun pengunjung yang gemar mandi di Pantai Wisata Tanjung Lapin.

Limbah B3 yang berwarna hitam pekat dan berbau tak sedap diduga kuat dari dampak penggunaan pakam makanan udang yang telah berlangsung lama.

Selain itu, bau busuk yang menyengat juga bersumber dari limbah udang mati/busuk,

"Setiap hari kami sudah disungguhkan aroma yang bau busuk, warga atau pengunjung yang mandi juga telah mengalami gatal gatal kulit bahkan ada warga yang mulai batuk batuk akibat bau dari limbah tersebut, jika dibiarkan berlangsung lama akan berdampak pada kenyamanan pengunjung Wisata Pantai Lapin,"ujar salah satu warga, yang minta namanya tidak dicatut.

Hal ini telah bertentangan dan telah melakukan pelanggaran UU Limbah di Indonesia, khususnya yang terkait dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini menjadi dasar hukum utama untuk pengelolaan limbah, termasuk limbah B3, dengan berbagai aturan turunan seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri. 

Elaborasi:

UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):

UU ini mengatur prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah.

2. Peraturan Pemerintah (PP):

Ada beberapa PP yang mengatur lebih detail mengenai pengelolaan limbah, seperti PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3.Permen LHK, seperti Permen LHK No. 4 Tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, memberikan detail teknis tentang pengelolaan limbah. 

Meskipun UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 102, namun tetap ada sanksi bagi pelanggaran ketentuan pengelolaan limbah B3, baik administratif maupun pidana. 

Di Indonesia sendiri, pengelolaan limbah sifatnya wajib dan diatur oleh hukum undang-undang dan peraturan hingga ke satuan administrasi terkecil. Secara spesifik pengelolaan limbah B3 diatur dalam PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Setiap pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Beberapa komponen pengelolaan tersebut harus memiliki  izin pemerintah dan laporan penyimpanan limbah. Laporan penyimpanan limbah sendiri paling banyak berisikan tentang pencatatan neraca limbah.

Sanksi Pidana

Bagi individu/perusahaan yang terus melakukan aktivitas produksi pada sanksi pencabutan izin sebelumnya, pihak pemerintah akan melabelkan aktivitas tersebut sebagai aktivitas ilegal. 

Karena status ilegal tersebut, pemerintah akan menempuh jalur hukum pidana setelah melaporkannya ke pihak polisi pada awalnya.

Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelanggar bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Lebih lanjut lagi, jika aktivitas produksi limbah tersebut dinilai dengan label ‘kesengajaan’, terdapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Sejauh ini pihak terkait belum dapat dihubungi, terkait keluhan masyarakat tersebut.

 

 


 Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Mau Dibawa ke Lampung, Polisi Selamatkan 1200 Burung Kacer

Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa, Karena Nekat Jambret Handphone di Halte Bus Pekanbaru

Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau

Polsek Bunga Mayang Tangkap Seorang Lelaki Tua karena Curanmor, Modus Ingin Menumpang Sepeda Motor Korban

4 Pemuda Ditangkap Saat Pesta Shabu Di Mandau

Bupati bersama Polres Lampung Utara dan TNI serta PT. Nakau Bagikan 5000 Karung Beras Kepada Masyarakat

Polsek Kemuning Amankan Pelaku Curanmor

Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif

Dukung Kiprah LBHI Batas Indragiri, Ketua DPRD Inhu Serahkan Bantuan AC Buat Posbakum PN Rengat

Agung Angkat Bicara Selaku Kuasa Hukum Tim JPKP

Setelah Jalani Pemeriksaan, KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS

Polres Inhil Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Curas dan Curanmor

Terkini +INDEKS

Omzet Rp3,6 Miliar! Polda Riau Ungkap Judi Online Higgs Domino di Pekanbaru

26 Juni 2025
Lapas Pekanbaru dan TNI Razia Kamar Warga Binaan, Temukan Barang Terlarang
26 Juni 2025
Sejarah dan Asal Usul Desa Teluk Nibung, Kecamatan Pulau Burung
26 Juni 2025
Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79
25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
  • 2 Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
  • 3 Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
  • 4 Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
  • 5 Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
  • 6 Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
  • 7 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 8 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media