• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Inhu

Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

Redaksi

Selasa, 19 November 2024 21:49:44 WIB Dibaca : 601 Kali
Cetak


BUALBUAL.COM INHU - Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin (18/11/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ dalam kasus serupa.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi, rumah milik MR alias Rafi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga tersangka berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi, termasuk 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,91 gram, 43 plastik pembungkus ukuran kecil, satu plastik besar, dan empat plastik bekas. Selain itu, turut disita satu kotak plastik bening, satu timbangan digital, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa MR alias Rafi mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Ia bertindak sebagai pengedar, sementara HAC alias Cahya bertugas sebagai perantara untuk mengantar narkoba kepada pembeli," jelasnya.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Pengakuan Rafi mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Lokasi di Kampung Teleng dipilih karena dianggap strategis dan jauh dari pantauan pihak berwajib.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, terutama di kawasan pemukiman yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat transaksi," tegas Misran.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan narkoba. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


 Editor : Ucu/ P. Simatupang


Berita Lainnya

Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan

Sindikat MiChat di Pekanbaru Beraksi Empat Kali, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Dua Kurir Pengirim Benih Lobster Berhasil Diamankan Dit Polairud Polda Kepri

Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.

Warga Rumbai Pesisir Ini Bonyok Dihajar Massa

Kejari: Mantan Kades Sungai Upih Pelalawan Tersangka

Pelaku Pencurian dan Penadah Sepeda Motor di Tangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan

Pekan Depan Pengawas BUMD Tuah Sekata Akan di Hadirkan Pada Persidangan

Pencuri Kotak Amal di Mesjid Kelurahan Harapan Tani, Inhil Berhasil Diringkus Polisi

Penganiayaan dan Perusakan Mobil Milik FL Sudah Memasuki Tahap Penyidikan

Akhirza Ungkap ''Skenario Jahat'' di Kasus Abdul Wahid, Dakwaan Dinilai Tanpa Bukti

Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak

Terkini +INDEKS

Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI

13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026
Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
12 Juni 2026
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 7 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
  • 8 Terbang Tiga Kali Seminggu, Bandara SSK II Buka Rute Baru Pekanbaru - Melaka
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media