Penggerebekan di Kampung Teleng Air Molek, Ini Pelaku yang Diamankan Polisi

BUALBUAL.COM INHU - Tim Gabungan Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga orang dalam operasi penggerebekan di Kampung Teleng, Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, pada Senin (18/11/2024).
Ketiga tersangka tersebut adalah MR alias Rafi (41), HAC alias Cahya, dan PPT alias Ipep, yang juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek LBJ dalam kasus serupa.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Inhu, Kompol Manapar Situmeang, bersama Kasat Narkoba AKP Adam Efendi, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi, rumah milik MR alias Rafi sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga tersangka berada di dalam rumah. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar mandi, termasuk 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,91 gram, 43 plastik pembungkus ukuran kecil, satu plastik besar, dan empat plastik bekas. Selain itu, turut disita satu kotak plastik bening, satu timbangan digital, dua sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp1.127.000.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Misran, mengungkapkan bahwa MR alias Rafi mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Ia bertindak sebagai pengedar, sementara HAC alias Cahya bertugas sebagai perantara untuk mengantar narkoba kepada pembeli," jelasnya.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua unit ponsel merek Oppo dan Vivo yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Pengakuan Rafi mengungkap bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama beberapa bulan. Lokasi di Kampung Teleng dipilih karena dianggap strategis dan jauh dari pantauan pihak berwajib.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. "Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini, terutama di kawasan pemukiman yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku sebagai tempat transaksi," tegas Misran.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Polisi mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan narkoba. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Lainnya
Polres Inhil Ringkus Pemuda Curanmor, Pelaku Preteli Motor Vario Hingga Tinggal Kerangka
Silaturahmi Bersama Masyarakat, Polsek Kuindra Ajak Ciptakan Pemilu Sejuk dan Damai
Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Youtuber Ferdian Paleka Minta Maaf dan Sebut Video Prank Cuma untuk Hiburan
Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek
Mahasiswa Demo PN Bengkalis, Kecewa Putusan Bebas Tiga Warga Malaysia
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka
Dalam Hitungan Jam, 4 Tersangka Narkoba Digulung Polsek Seberida
Viral di Sosmed, Polda Riau Berhasil Ciduk Terduga Pelaku Pemerasan Terhadap Pengusaha
21 Paket Sabu Diamankan Polisi dari 2 Warga Kampung Panjang, Kampar