Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
BUALBUAL.com - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial IYS yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Pekanbaru.
Pelaku diamankan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang masuk ke Polresta Pekanbaru. Aksi pelaku meresahkan warga, khususnya perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, sedikitnya terdapat dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini ada dua laporan polisi yang kami tangani terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap perempuan yang sedang beraktivitas di jalan,” ujar Anggi, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap modus pelaku yang menyasar korban secara acak di jalanan.
IYS diduga mengendarai sepeda motor, mendekati korban dari arah belakang, kemudian melakukan pelecehan seksual sebelum melarikan diri.
Salah satu peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2 April 2026 sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Saat itu korban yang sedang berjalan kaki berolahraga tiba-tiba didatangi pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor. Pelaku meraba bagian sensitif tubuh korban dan kabur.
Korban yang merasa dirugikan dan tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru.
Anggi menyatakan, dari hasil pendalaman sementara, aksi pelaku tidak hanya terjadi dalam satu peristiwa. Selain dua laporan resmi yang telah diterima, penyidik juga menemukan dugaan percobaan tindakan serupa di sejumlah lokasi lain.
“Dari pendalaman yang dilakukan, pelaku diduga juga sempat melakukan percobaan aksi serupa di beberapa lokasi lain. Seluruh informasi tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya korban tambahan,” kata Anggi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, dua helm yang diduga digunakan saat beraksi, serta jaket ojek daring yang dipakai pelaku.
"Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Anggi.
Atas perbuatannya, tersangka IYS dijerat Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Anggi mengimbau masyarakat, khususnya perempuan yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, agar segera melapor ke kepolisian guna membantu pengembangan penyidikan dan mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Berita Lainnya
Pencuri Barang Rp15 Juta di Bangko Pusako Ditangkap, Sembunyikan Bukti di Perkebunan
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Meskipun Hujan Gerimis,Personel Polsek Kuindra Tetap Gencar Sosialisasi Pemilu Damai 2024
Tiga Orang Warga Abung Selatan Diringkus Polisi Usai Pesta Sabu
Polantas Polres Lampung Utara Amankan Pengendara Bawa Sabu dan Sajam
Seorang Pria di Kecamatan Gaung Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pembakaran Lahan
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Warga Air Jamban Mandau, Sontak Kaget Ada Warga Tewas Diduga Gantung Diri di Dalam Rumah
Pelaku Judi Togel di Enok Berhasil Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Karimun Gagalkan Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi
Kejati Sita Dua Kotak Berisi 26 Item, Setelah Tiga Jam Geledah Kantor Disdik Riau
Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar Sabu dan Ganja