Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
BUALBUAL.com - Polda Lampung menyatakan berkas tersangka perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 lengkap dan siap dilimpahkan ke JPU.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada pekan depan.
Sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara.
Dimana (IAS) selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, (N) selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan (NF) selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.
Umi, mengatakan Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Umi, juga menjelaskan Kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu, ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan Lembaga BPPID tgl 26 s/d 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Dan tgl 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Ditkrimsus Polda Lampung, mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.
"Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta Bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000", ujar umi.
Barang bukti yang disita berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Umi, menjelaskan Pasal dugaan yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Lainnya
Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara
Ikuti Pengadaan Posbakum, LBHI Batas Indragiri Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Empat Kurir Pembawa 22 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Mati oleh JPU Kejari Pekanbaru
Gunakan Blender, Polsek Bangko Musnahkan 54, 5 Gram Sabu
Kurun Waktu 10 Jam, 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diciduk Polres Lampura
Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin
ODGJ Mutilasi terhadap Anak Kandung di Tembilahan Dibawa ke RSJ Tampan Pekanbaru
Polres Inhil Tahan Nahkoda dan ABK Serta Penanggungjawab Speedboat Evelyn Calisca 01
Unsur Pimpinan Ormas di Pekanbaru Dibacok OTK
Terlibat Investasi Bodong Ratusan Juta Rupiah, 2 IRT di Kempas-Inhil Diamankan Polisi
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu