73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana, lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.
Adapun pemusnahan, tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

Berita Lainnya
Tiga Pelaku Judi Gelper di Air Molek Diringkus Polisi
Polres Inhil Musnahkan 1050 Pil Ekstasi dari Tujuh Orang Pelaku
Satu Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Desa Banglas Barat Meranti
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara
Kawanan Perampok di Gudang PT Indo Marco Inhu Akhirnya Tertangkap
Oknum PNS di DPRD Lampura Tipu Anggota TNI Hingga Rugikan Belasan Juta
Sadis! Menantu Jadi Dalang, 4 Pelaku Rampok dan Bunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap
Dana Hasil TKD Desa Pontian Mekar tak Jelas,Kebun 10 Hektare Diduga Bisnis keluarga
Warga Kota Tanjungpinang Kembali Dihebohkan dengan Arisan Online Bodong
Ditengah Pandemi Corona, Dua Warga Desa Batang Tumu Mandah Inhil Jadi Korban Perampokan
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara