D'Sayur TPI Cabang Ke 3,Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
.jpg)
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana, lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.
Adapun pemusnahan, tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Berita Lainnya
Sebuah Gudang Ikan di Tanjungpinang Kota Dijarah Maling Sebanyak 3 Kali
Sempat Kejar-kejaran, Polisi bersama Warga Berhasil Amankan Pelaku Curanmor di Lampura
Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Judi
Dihari Ketiga Lebaran Polres Kampar Razia Ruang Tahanan
Sebaiknya Pemda Cabut Izin Usaha J&T Cabang Tembilahan Yang Diduga Tahan Ijazah Asli Pekerja
Kasasi Mahkamah Agung Sunat Hukuman Putri Candrawathi dari 20 Tahun Jadi 10 Tahun
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus Pembakar Mobil Dinas Lapas Klas II Pekanbaru
Korban Kaget Ada Orang Lain Masuk Rumah, Ternyata Maling Hp Akhirnya Digulung Reskrim Polres Bengkalis
Polsek Lirik Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
Kepolisian Tanggap, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Indragiri Hulu Berhasil Dicegah
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Koto Gasib Siak, Empat Paket Sabu Disita