73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
.jpg)
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana, lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.
Adapun pemusnahan, tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Berita Lainnya
Polsek Bestari Ringkus Pelaku Pencurian Toko Butik yang Rugikan Korban Hingga 35 Juta
Jaringan Internasional, Petugas Amankan 10 Kg Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi di Bengkalis
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
PH PAO Ajukan Penangguhan Penahanan, Kami Sudah Siapkan Langkah Hukum atas Tuduhkan Kepada klien kami
Edar Sabu, Dua Orang Emak-emak di Riau Ditangkap Polisi
Anak Remaja 12 Tahun Tewas Di Bengkalis, Diduga Korban Dibunuh
Empat Terdakwa Korupsi Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Divonis Ringan
Terkait Dugaan Kasus Mafia Pupuk di Siak, Jaksa Priksa 20 Orang Saksi
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
Polres Inhil Bekuk Seorang Pemuda yang Simpan Sabu di Kamar Kos-kosan
Pelaku Premanisme di Tanjung Uban Diamankan Polisi dalam Operasi Pekat Seligi 2025
Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II