73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil
.jpg)
BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.
Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dimana, lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.
Adapun pemusnahan, tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.
Berita Lainnya
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target
Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD
Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru
Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara
Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil
M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir
Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin
Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu