• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.
09 Juni 2023
Kepala Desa bersinergi dengan Masyarakat Tuntut Dua Perusahaan di Inhu
23 Maret 2023
Berbagi Kasih, Gubernur Riau Salurkan 100 Paket Natal Kepada Keluarga Kurang Mampu
27 Desember 2022
Kukuhkan Pengurus IPP, Gubri Minta Tingkatkan Kualitas SDM
24 Desember 2022
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
09 September 2022

  • Home
  • Hukrim
  • Rohil

73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil

Redaksi

Kamis, 30 Maret 2023 12:55:21 WIB Dibaca : 368 Kali
Cetak
73 Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Musnahkan Kejari Rohil


BUALBUAL.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum, Kamis (30/3/2023).

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari tersebut secara langsung dipimpin Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dan disaksikan oleh perwakilan Koramil 01/Bangko, perwakilan Dinas kesehatan, Kasi Pidum Dicky Saputra, Kasi BB BB Abu Abdurachman SH, Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha, Kasi Pidsus Priandi Firdaus serta jajaran Kejari Rohil.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap yang merupakan tugas dan wewenang jaksa sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam pelaksanaanya sebagai eksekutor yakni tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti sehingga pemusnahan barang bukti dilaksanakan agar meminimalisir penyalahgunaan sehingga tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dimana, lanjutnya, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 138,36 gram, ganja kering seberat 39,7 gram dan pil ekstasi 16 butir serta berbagai barang bukti lainnya dengan total 73 perkara.

"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan total 73 perkara," katanya.

Adapun pemusnahan, tambahnya, untuk barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.


 Editor : Ucu


Berita Lainnya

Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi

Polda Riau segera Serahkan Dekan FISIP Unri Nonaktif ke Kejaksaan

Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri

Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen

Operasi Antik Lancang Kuning 2021 Polda Riau Lampaui Target

Patroli Gabungan Polres Bengkalis Dan Polsek Mandau Gelar Ops KRYD

Seorang Guru Dianiaya Hingga Dibacok Diduga Geng Motor di Bundaran Tugu Songket Pekanbaru

Iming iming Bisa Jadikan PNS, SS Diringkus Polres Lampung Utara

Sat Reskrim Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat Mesin Gardan Mobil

M Alvin Tersangka Penusukan Ulama Besar Syech Ali Jabir

Warga Kemuning Diamankan Polisi karena Miliki Senpi Tanpa Izin

Satnarkoba Polres Bengkalis, Amankan Dua Pria Diduga Pengedar Shabu

Terkini +INDEKS

Polresta Pekanbaru Amankan 45 Unit Sepeda Motor Balap Liar

02 Oktober 2023
HUT Humas Polri ke-72, 36 Kantong Darah Berhasil di Kumpulkan Polres Inhil: Semoga Bermanfaat
02 Oktober 2023
Pemprov Riau Sudah Terima Usulan Nama Calon Pj Bupati Inhil
02 Oktober 2023
Syamsuar Maju Pileg, Jabatan Gubernur Riau Dilanjutkan Edy Natar sebagai Plt
02 Oktober 2023
Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
01 Oktober 2023
Wakil Ketua KONI Kabupaten Bengkalis Muhammad Arsya Fadhillah, Dampingi Camat Batsol Risydy di Pembukaan Karang Taruna Cup
01 Oktober 2023
Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
01 Oktober 2023
Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
30 September 2023
Formasi P3K Nakes Hanya 38, Sekda Inhil: Pemda Sudah Ajukan Tambahan Sebanyak 916, Namun Di Tolak KemenPAN-RB
29 September 2023

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
  • 2 Kapolres Bengkalis pimpin langsung Upacara Hari Kesaktian Pancasila
  • 3 Tim Rash Menyerap Informasi dari Masyarakat
  • 4 Kapolres Inhil Ingatkan Pelaku Pembakar Lahan Akan Dihukum Penjara 10 Tahun dan Denda 10 Milyar
  • 5 Roadshow Nasdem, Rapatkan Barisan Raih Kejayaan di Bengkalis
  • 6 Nakes Ku Sayang, Nakes Ku Malang, Dipenghujung Jabatan HM Wardan 485 Honorer di RSUD PH Terabaikan
  • 7 Imeldalius Besok Jumat Lapor Supangkat dugaan Kasus Penipuan ke Polres Inhu
  • 8 Kades Polak Pisang Inhu Resmi Dilaporkan Tim Lembaga Aliansi Indonesia Ke Polres Inhu
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media