Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20).
Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik . Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji.
“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kombes Harry Goldenhardt.

Berita Lainnya
Naas! Pengedar Narkoba di Pelalawan Tewas, Setelah Telan Barang Bukti 4 Bungkus Sabu-sabu
Miliki Senpi Ilegal, Resedivis Kambuhan Diringkus Polsek Batang Gansal
Warga Batu Aji Kota Batam Diamankan Polisi Karena Miliki 1,2 Kg Ganja
Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Tong Sampah, Timsus Elang Malaka Tak Terkecoh
Kembali Emak-emak di Ringkus Polisi, 84,64 Gram Sabu Diamankan
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Keritang, 666,51 Gram Sabu Diamankan
Dugaan tidak Netral di Pilkada Inhu, 1 Kadis dan 5 Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka
3 Pelaku Curanmor Motor Dinas Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Inhil
Pemda Inhil Siap Hadapi Tuntutan Perkara SK Bupati Pelantikan Kades Belaras di PTUN Pekanbaru
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar