Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
BUALBUAL.com - Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindak pidana pendistribusian konten video pornografi ke media elektronik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (20/11/20).
Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020 telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik . Pelaku berinsial RH (38) dan ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina CIty, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi di rumah korban Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang Batu aji.
“Tersangka mencabuli korban berinisial E (11) dan M (9) yang merupakan kakak beradik di rumah korban kemudian di foto dan video, selanjutnya pelaku mengupload dan menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp********@gmail.com sebanyak 450 konten," ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka tindak pidana pornografi anak dan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud diancam dengan Pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutup Kombes Harry Goldenhardt.

Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Ujang Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Pelajar Usia 13 Tahun, 2 Pemuda di Pekanbaru Amankan Polisi
Warga Karya Indah Diamankan Ojoloyo Kampar, 24 Paket Sabu Ditemukan dalam Kantong Celana
Warga Inhil Gugat Perpres BBM: Negara Tak Adil pada Pompong Rakyat!
Hindari saling lapor*, Polsek Pinggir Terapkan Restorative Justice Terkait Perkara Lembu Masuk Kebun
Puluhan Karung Bawang Merah dan Cabe Kering Asal Batam Disita Petugas Karantina Karimun
Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar
Polres Meranti Riau Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur, Sekali Kencan Rp500 Ribu
Tiga Warga Diperiksa Polisi, Buntut Cekcok Anggota DPRD Pekanbaru
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penjambretan Handphone di Tembilahan