Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar

BUALBUAL.com – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan 3 orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian 48 tandan buah sawit, di perkebunan milik CV. Makmur Jaya Sentosa yang berlokasi di Blok A7 Kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Senin pagi (24/01/2022).
Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias KC (31), AW alias AD (22) dan AA alias AK (24) ketiga pelaku warga Desa Kampung Pinang Kec.Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 tandan buah sawit yang telah dipanen pelaku, sebuah egrek dan 1 buah keranjang dan 1unit sepeda motor Merk Honda Beat yang di gunakan pelaku
Terungkapnya kejadian ini bermula pada hari Senin (24/01/2022) sekira pukul 08.00 Wib pelapor sdr Tukirin selaku Asisten kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang telah di hubungi oleh aparat desa Kampung pinang bahwa telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit di areal kebin CV. Makmur Jaya Sentosa
Desa Kampung Pinang saat sedang melansir, kemudian pelapor bersama dengan Sdr. ANCHY LAIA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setelah Pelapor bertemu aparat Desa dan warga setempat serta 3 orang pelaku pencurian yang telah di ketahui namanya HS alias KC, AR alias AD dan AA alias AK serta 21 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT dan 1 buah keranjang.
Setelah di introgasi para pelaku lalu pelapor dan sdr Anchy Lala langsung menuju lokasi kejadian di Blok A7 dan melihat pelepah sawit telah berserakan serta sebanyak 27 tandan buah kelapa sawit berserakan di dalam blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa.
Atas kejadian tersebut CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang mengalami kerugian ± Rp 2.567.700, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawak ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dkk dan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Berita Lainnya
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
10 Hektar Lahan TNTN Hangus Dibakar, Dua Pembeli Tanah Diringkus
Seorang Pengedar Sabu, Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian Bangko Rohil saat Berada di Kamar Hotel
Polres Bengkalis, Lanjutkan Dugaan Perkara Korupsi Dana Hibah KPU Bengkalis Tahun 2020
Terlelap Tidur, Rumah Warga Desa Pekurun Lampura Disatroni Maling
Ternyata Residivis, Dua Penerima Paket Ganja dari Pekanbaru di Bali Ditangkap Polisi
Limbah Tambak Udang Cemari Pantai Wisata Tanjung Lapin, Diduga Illegal Warga Minta Berwenang Segera Menutup
Kajati Riau: Sistem Kinerja Harus Dirancang Demi Pelayanan Publik Lebih Baik
Lagi, Seorang Pengedar Shabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar di Kel. Pulau Bangkinang
Pria Di Duga Pembakar Rumah di Simpang Empat Belilas Berhasil di Amankan
Turap Danau Tajwid Ambruk, Kejati Riau Tetapkan Plt Kadis PUPR Pelalawan Sebagai Tersangka
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum