Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar
BUALBUAL.com – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan 3 orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian 48 tandan buah sawit, di perkebunan milik CV. Makmur Jaya Sentosa yang berlokasi di Blok A7 Kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Senin pagi (24/01/2022).
Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias KC (31), AW alias AD (22) dan AA alias AK (24) ketiga pelaku warga Desa Kampung Pinang Kec.Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 tandan buah sawit yang telah dipanen pelaku, sebuah egrek dan 1 buah keranjang dan 1unit sepeda motor Merk Honda Beat yang di gunakan pelaku
Terungkapnya kejadian ini bermula pada hari Senin (24/01/2022) sekira pukul 08.00 Wib pelapor sdr Tukirin selaku Asisten kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang telah di hubungi oleh aparat desa Kampung pinang bahwa telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit di areal kebin CV. Makmur Jaya Sentosa
Desa Kampung Pinang saat sedang melansir, kemudian pelapor bersama dengan Sdr. ANCHY LAIA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setelah Pelapor bertemu aparat Desa dan warga setempat serta 3 orang pelaku pencurian yang telah di ketahui namanya HS alias KC, AR alias AD dan AA alias AK serta 21 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT dan 1 buah keranjang.
Setelah di introgasi para pelaku lalu pelapor dan sdr Anchy Lala langsung menuju lokasi kejadian di Blok A7 dan melihat pelepah sawit telah berserakan serta sebanyak 27 tandan buah kelapa sawit berserakan di dalam blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa.
Atas kejadian tersebut CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang mengalami kerugian ± Rp 2.567.700, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawak ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dkk dan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Berita Lainnya
Dua Warga Meranti Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu Ditengah Pandemi Covid-19
Terciduk saat Ngeroom di Tempat Karoke, Satu Pasang Diamankan Tim Gabungan Inhil
Seorang Buruh Harian Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara
Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Polsek Sungkai Selatan Meringkus Kakek yang Mencabuli Balita
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Dunia Agaknya Mau Kiamat, Ayah Kandung Diduga Gagahi 2 Anak Gadisnya Hingga Hamil
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Kejari Kuansing Sita Rp493 Juta dari Kasus SPPD Fiktif di BPKAD
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Pria Usia 57 Tahun Diringkus Polsek Kelayang Kedapatan Jual Chip Game Judi Online