Tertangkap Tangan Nyuri Sawit Milik CV. MJS, Pelaku Diamankan Polsek Perhentian Raja Kampar

BUALBUAL.com – Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan 3 orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian 48 tandan buah sawit, di perkebunan milik CV. Makmur Jaya Sentosa yang berlokasi di Blok A7 Kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Senin pagi (24/01/2022).
Pelaku pencurian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HS alias KC (31), AW alias AD (22) dan AA alias AK (24) ketiga pelaku warga Desa Kampung Pinang Kec.Perhentian Raja Kab. Kampar, bersama pelaku turut diamankan barang bukti 48 tandan buah sawit yang telah dipanen pelaku, sebuah egrek dan 1 buah keranjang dan 1unit sepeda motor Merk Honda Beat yang di gunakan pelaku
Terungkapnya kejadian ini bermula pada hari Senin (24/01/2022) sekira pukul 08.00 Wib pelapor sdr Tukirin selaku Asisten kebun CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang telah di hubungi oleh aparat desa Kampung pinang bahwa telah mengamankan 3 orang yang diduga telah melakukan pencurian buah sawit di areal kebin CV. Makmur Jaya Sentosa
Desa Kampung Pinang saat sedang melansir, kemudian pelapor bersama dengan Sdr. ANCHY LAIA langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Setelah Pelapor bertemu aparat Desa dan warga setempat serta 3 orang pelaku pencurian yang telah di ketahui namanya HS alias KC, AR alias AD dan AA alias AK serta 21 tandan buah sawit, 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT dan 1 buah keranjang.
Setelah di introgasi para pelaku lalu pelapor dan sdr Anchy Lala langsung menuju lokasi kejadian di Blok A7 dan melihat pelepah sawit telah berserakan serta sebanyak 27 tandan buah kelapa sawit berserakan di dalam blok A7 Kebun CV Makmur Jaya Sentosa.
Atas kejadian tersebut CV. Makmur Jaya Sentosa Desa Kampung Pinang mengalami kerugian ± Rp 2.567.700, selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawak ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k perintahkan Unit Reskrim Polsek lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengamankan terduga pelaku.
Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HS dkk dan yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra. S.tr.k saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya
Berita Lainnya
Polres Lampung Utara dan Jajaran Gencar Perangi Perjudian
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin Akui Tidak Gunakan Uang Rp5,2 Miliar dari PT CGA
Sempat Diburon Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba, MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau Bersama
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
Polda Kepri Tindak Tegas Oknum Walpri Gubernur yang Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
Dua Pelaku Pencurian Sepada Motor dan Gitar di Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
3 Hari Diintai, Pelaku Pembalakan Liar Disergap Tim Reskrim Polres Bengkalis Di Bandar Laksmana
Kabur Saat Disergap, Kakak Beradik Ini Ternyata Penjahat Narkoba
Team Opsnal Polsek Mandau, Ciduk JS Diduga Pengedar Shabu