Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
BUAL-BUAL.COM - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat Narkotika jenis Ekstasi, dua diantaranya pemakai dan satu pelaku lainnya kurir, dimana mereka di tangkap Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
Pelaku adalah seorang wanit AT (30) warga Desa Kotobaru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, DN (25) warga Jalan Kasa Gg. As Syakirin Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai dan SU (44) warga Perumahan PTPN V Dusun Sei Galuh Desa Sei Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Barang bukti yang diamankan, plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terbungkus dalam kotak tisu berwarna putih, kotak rokok Sampoerna warna putih, mobil toyota innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar STNK Mobil innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar tisu berwarna putih, handpone merk Xiomi warna biru, handpone merk Oppo warna biru dan handpone merk Nokia warna ungu.
Penangkapan para pelaku ini berawal Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat laporan dari warga sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju tkp untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 00.20 wib tepatnya di pinggir Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, melihat sebuah mobil terparkir dan langsung mengamankan letiga pelaku.
Saat digeledah, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi dari pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan para pelaku beserta barang bukti sudha dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut lanjut.
"Para pelaku sudah melanggat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" tegas Kapolsek.

Berita Lainnya
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Gerak Cepat Teamsus Elang Malaka Sat Narkoba Berkoloborasi Bea Cukai Bengkalis, Ungkap Peredaran Narkoba
Wow! Ancam Sebarkan Video Call Sex, Oknum Mahasiswa Pascasarjana Peras Korban
Polisi Buru Bripka WF! Teguran Jadi Pemicu Duel Maut di SPN Polda Riau
Setubuhi Korban Sebanyak 3 Kali, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Lampura
Seorang Wanita Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri karena Miliki 155 Gram Putaw
Nasriman Alias Buyung Ditahan Usai Tabrak Dua Bidan di Inhu
Perampas Uang Rp 100 Juta di Siak Hulu Ditangkap Tim Gabungan Polres Kampar dan Jatanras Polda Riau
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025
Satops Patnal Rutan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Kelas I Tanjungpinang
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Miliki Daun Ganja, Pelakunya Warga Simp.Padang Diamankan Team Resnarkoba Polres Bengkalis