• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025

Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2026 21:37:15 WIB Dibaca : 305 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Selain Khariq, tiga terdakwa lain yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.

Majelis juga menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis maupun masyarakat sipil.

Selain itu, tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Hakim juga menyebut tidak ditemukan ajakan secara eksplisit untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun perusakan.

Perkara ini berawal dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Aksi yang awalnya digelar oleh kelompok buruh kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar pada sore hari hingga berujung ricuh.

Dalam peristiwa tersebut, sekitar 600 orang diamankan oleh aparat kepolisian. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Khariq Anhar bersama tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten media sosial yang dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan permusuhan terhadap pemerintah.

Khariq disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Khariq sendiri ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah laporan polisi terkait unggahan media sosial tersebut dilayangkan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Tragedi Balai Jaya Rohil, Anak 4 Tahun Meninggal Dunia, Kakek Sendiri Diduga Pelakunya

Dua Kurir Pembawa 9 Kilogram Ganja Diamankan Polres Rohul

Nekat Seorang Pria Jadikan Wilayah Desa Transaksi Narkoba, Akhir Dibekuk

Ferry Yunanda Diperiksa KPK, Dalami Dugaan Pemerasan di Lingkungan PUPRPKPP Riau

1 Kilogram Sabu Gagal Edar, Polres Kampar Tangkap Kurir Pria dan Wanita

Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura

Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan

JPU KPK Minta Hakim Abaikan Pledoi Abdul Wahid, Replik Bongkar Sejumlah Dalil Pembelaan

Bikin Geger! Polres Kampar Bongkar 6 Kasus Besar Sekaligus, dari PETI hingga Pemerkosaan

Ciptakan Sitkamtibmas yang Kondusif, Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Kampanye

20 Paket Sabu Dalam Kantong Celana, Warga Japura Diangkut Polisi

Polres Inhu Ringkus Tersangka Kasus Narkoba di Desa Kampung Pulau

Terkini +INDEKS

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

05 September 2026
Karhutla di Kayu Raja Capai 20 Hektare, Kapolres Inhil Pimpin Pemadaman dan Pendinginan
05 September 2026
Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
05 September 2026
Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
05 September 2026
Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
04 September 2026
Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
04 September 2026
Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
04 September 2026
Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
04 September 2026
Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
04 September 2026
45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
04 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Riau Makin Meluas, Lahan Terbakar Capai 18.770 Hektare
  • 2 Sambu Group Gelar Lomba Cipta Hymne, Total Hadiah Rp25,5 Juta
  • 3 Hendak ke Malaysia Bersama Dua WNA, Perempuan Asal Rupat Ditahan Imigrasi Bengkalis
  • 4 Dibayar Rp300 Ribu, 9 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Warga Tambusai Utara Rohul
  • 5 Bikin Panik Warga! Monyet Liar Tiba-Tiba Masuk Toko Emas di Pusat Kota Tembilahan
  • 6 Tabrakan Maut di Selat Air Hitam Meranti, Kapal Cepat Terbalik Kru Masih Dicari
  • 7 Kasus Viral TikTok di Kuansing, Polisi Kedepankan Hukum dan Kerukunan
  • 8 45 Anak, 45 Cahaya! Camat Tembilahan Ari Syuria Gugah Generasi Qurani di STQ 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media