• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Bebas! Hakim Nyatakan Tak Terbukti Hasut Demo Ricuh 2025

Redaksi

Sabtu, 07 Maret 2026 21:37:15 WIB Dibaca : 250 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi ricuh pada Agustus 2025. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar.

Selain Khariq, tiga terdakwa lain yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah, staf Lokataru Muzaffar Salim, serta admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menyatakan, para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar Harika saat membacakan amar putusan.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” kata hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dijadikan dasar dakwaan.

Majelis juga menilai konten yang diunggah para terdakwa berkaitan dengan peristiwa meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan dan merupakan bentuk ekspresi solidaritas serta bagian dari kebebasan berekspresi sebagai aktivis maupun masyarakat sipil.

Selain itu, tidak ada saksi yang dapat memastikan bahwa kericuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Hakim juga menyebut tidak ditemukan ajakan secara eksplisit untuk melakukan tindakan kekerasan ataupun perusakan.

Perkara ini berawal dari aksi demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025 di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta. Aksi yang awalnya digelar oleh kelompok buruh kemudian diikuti mahasiswa dan pelajar pada sore hari hingga berujung ricuh.

Dalam peristiwa tersebut, sekitar 600 orang diamankan oleh aparat kepolisian. Seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Khariq Anhar bersama tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten media sosial yang dianggap provokatif dan berpotensi menimbulkan permusuhan terhadap pemerintah.

Khariq disebut mengelola akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dan terlibat dalam pembuatan sejumlah konten kolaboratif selama rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Khariq sendiri ditangkap oleh Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya pada 29 Agustus 2025 di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kembali ke Riau, sehari setelah laporan polisi terkait unggahan media sosial tersebut dilayangkan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Kades Segamai Pelalawan Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Diduga Agak Lain! Modus Hadiah Top Up Game Online, Seorang Pria Cabuli Anak Laki - laki di Kampar

Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan

Polsek Peranap Ringkus Pengendar Narkoba, Belasan Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan.

Jaksa Segera Simpulkan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Akademi Kesenian Melayu Riau

Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang

Pengedar Sabu Dibekuk saat Melintas di Bandara Tempuling

Apes! Pelaku Sabu Saat Keluar Dari Penginapan Ditangkap Team Opsnal Reskrim Polsek Pinggir

Gempur Rokok dan Mikol Ilegal, Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 Miliar

Pelaku Mengaku Sudah Beraksi 15 Kali, Polresta Pekanbaru Behasil Bekuk Jambret Spesialis Emas dan HP

Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun

Polsek Tapung Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung

Terkini +INDEKS

Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam

22 Juli 2026
Kabar Gembira! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Mitra Swadaya Resmi Tembus Rp3.846 per Kg
22 Juli 2026
SMALA CUP XIV Resmi Dibuka, Kadisdik Riau: Ini Senjata Ampuh Cegah Pelajar Terjerumus Narkoba
22 Juli 2026
Pamit Tinggalkan Riau, Konsul Malaysia Ungkap Fakta Hubungan Istimewa dengan Pemprov
22 Juli 2026
Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
21 Juli 2026
Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
21 Juli 2026
Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
21 Juli 2026
Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
21 Juli 2026
Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
21 Juli 2026
Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
21 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 2 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 3 Akui Bersalah dan Menyesal! Dani Klaim Semua Dilakukan atas Perintah Abdul Wahid
  • 4 Nekat Edarkan Sabu di Bengkalis, Pria 22 Tahun Dicokok Satresnarkoba
  • 5 Aksi Memikat Srikandi PMD Inhil di Panggung Joget Mande, Penonton Tak Henti Bertepuk Tangan!
  • 6 Tak Main-Main! Pledoi 1.145 Halaman Minta Abdul Wahid Dibebaskan dari Semua Dakwaan
  • 7 Pekanbaru Lumpuh Diguyur Hujan 3 Jam! Polisi Turun Tangan, Pengendara Mogok Dievakuasi
  • 8 Polsek Tembilahan Hulu Gandeng Mahasiswa KKN, Gerakan Maghrib Mengaji Sentuh Hati Warga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media