• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Meranti

Dugaan Kasus 'Money Politics' Paslon Adil - Asmar tak Bisa Dilanjutkan

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 08:08:20 WIB Dibaca : 889 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kasus dugaan money politics atau politik uang pasangan Muhammad Adil - Asmar yang dilaporkan oleh pihak hukum Mahmuzin - Nuriman ke Sentra Gakkumdu tak bisa dilanjutkan dan terancam dihentikan.

Hal ini terungkap setelah tuntas melakukan pemeriksaan, pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga sudah menetapkan status tersangka terhadap salah satu simpatisan pasangan H Adil - Asmar dan melimpahkan kasus tersebut ke JPU.

Selanjutnya pihak JPU menelaah berkas yang disampaikan oleh penyidik Gakkumdu dan berpendapat berkas yang diterima tidak memenuhi unsur, sehingga tidak bisa diteruskan ke pengadilan. Selanjutnya pihak JPU juga berkeyakinan, jika dilanjutkan hanya akan sia-sia.

JPU juga berpendapat bahwa perkara tersebut tidak cukup bukti dan sudah lewat waktu, sesuai UU Pilkada nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018.

"Sehubungan dengan surat yang kami terima tanggal 13 Januari 2021 lalu

dan setelah membaca kembali berkas perkara pidana Pilkada atas nama HS bin SN yang telah kami terima kembali pada tanggal 15 Januari 2021 maka jaksa penuntut umum berpendapat tidak memenuhi syarat, karena unsur-unsur materil dan formilnya tidak terpenuhi," kata kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Budi Raharjo didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Okky Fathoni Nugraha SH, Rabu (20/1/2021).

Dijelaskan adapun syarat formil yang tidak terpenuhi adalah tidak cukupnya waktu untuk melakukan penyidikan.

Dimana pada 16 Desember 2020 KPU telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Sedangkan lima hari sebelum tanggal 16 Desember 2020 yaitu tanggal 11 Desember 2020 adalah batas waktu terakhir penyelesaian perkara tindak pidana pilkada terkait dengan selisih perolehan suara. Sehingga batas waktu tindak pidana pilkada sudah Daluarsa.

Sementara itu surat perintah penyidikan tersangka HS bin SN  tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan diterimanya kembali berkas perkara (setelah P-19) oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 15 Januari 2021 telah melewati waktu 14 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Pasal 146 UU RI No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.

"Belum memenuhinya syarat formil adalah batas waktu penyidikan yang sudah daluarsa. Dimana dengan kondisi daerah yang berpulau membuat kami agak kesulitan memenuhi alat bukti dan menghadirkan saksi.
dengan demikian perkara Aquo sudah Daluwarsa karena sudah 14 hari kerja, dimana batas waktu penyidikan pada tanggal 13 Januari 2020," kata Budi.

Dijelaskan lagi syarat materil yang juga tidak terpenuhi karena beberapa hal. Dimana tersangka HS bin SN disangkakan melanggar Pasal 187 A Ayat (1) Jo. Pasal 73 Ayat (4) huruf c UU RI No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 1 Tahun 2015  tentang Pilkada yang memuat unsur menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih.

"Kami telah membaca kembali berkas perkara atas nama HS. Dengan demikian pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka belum terdapat cukup bukti dan belum layak di limpahkan ke pengadilan," tambah Kepala Seksi Pidana Umum Okky Fathoni Nugraha SH.

Dijelaskan hukuman atas praktik ini bisa dijatuhkan pada siapapun pihak yang terlibat, tidak hanya pemberi, melainkan juga penerima.

Hal itulah yang menurut Okky justru menjadi kendala dalam penegakan aturan. Sebab, seandainya penerima politik uang melaporkan pihak pemberi, penerima juga bisa dikenai sanksi. Untuk itu, sulit membuktikan praktik politik uang karena minimnya saksi.

"Saksi penerima itu ternyata susah. Karena orang tidak akan mau menjadi saksi sebagai pelapor karena dia sendiri akan kena (sanksi) sebagai pihak penerima," ujar Okky.

Ditambahkan bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi pun terancam ditolak. Hal itu merujuk kepada pengumuman penetapan KPU Kepulauan Meranti tentang pengumuman penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti tahun 2020 yang sejalan dengan peraturan mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 2018
tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilihan dan Pemilihan Umum yaitu KPU telah menetapkan hasil pemilihan dan penetapan KPU tersebut menjadi syarat gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Disampaikan lagi, pihak pelapor masih punya kesempatan untuk melakukan upaya untuk melakukan praperadilan, namun jika tidak kasus ini akan dihentikan.

"Jika mau lanjut, sebetulnya pihak pelapor masih ada upaya untuk melakukan praperadilan. Namun jika tidak kasus ini akan berhenti sampai disini," pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, kuasa hukum pasangan H Adil - Asmar, 
Aziun Asyari SH MH dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kasus laporan dugaan money politik yang melilit tim Paslon nomor urut 1 H Adil dan Asmar yang dilimpahkan Gamkumdu tidak memiliki kecukupan bukti dan waktu untuk ditangani. Sehingga akan dihentikan.

Dia juga mengatakan jika HS bin SN yang telah ditetapkan tersangka bukanlah merupakan tim sukses ataupun relawan, melainkan hanya simpatisan.

"Kami mendapatkan kabar dari JPU jika kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur-unsur, baik formil maupun materil. Ini tidak bisa diproses, kalaupun ini diproses, maka dipastikan tidak akan ditindaklanjuti di pengadilan. Sementara itu dapat kami sampaikan bahwa HS bin SN bukanlah tim sukses dan relawan, beliau hanya simpatisan dan merasa ingin membantu dan peduli dengan tim H Adil - Asmar," kata Aziun.

Dikatakan lagi bahwa pihaknya sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan mengikuti proses ini. Selain itu pihaknya juga menunggu adanya upaya dari pelapor, jika harus melakukan upaya praperadilan. 

"Kita menunggu juga kalau pun ada upaya hukum yang dilakukan oleh pihak pelapor yakni praperadilan, namun kalau menurut pengalaman saya itu juga tidak akan membantu proses ini karena sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Namun itu merupakan hak pelapor, tentunya kuasa hukum mereka sudah punya kajian yang mendalam," ujarnya.

Dia juga menyambut baik dan mengapresiasi tim Gakkumdu dan JPU yang telah bekerja profesional serta memutuskan simpatisan H Adil - Asmar  lepas dari tuduhan politik uang. Aziun juga mengimbau agar persoalan ini cepat diselesaikan agar pasangan yang  telah ditetapkan sebagai pemenang bisa lebih fokus membangun Kepulauan Meranti lebih baik lagi.

"Kita juga mengucapkan terimakasih kepada tim Gakkumdu yang telah memproses kasus ini dengan Fair. Kita
berharap persoalan ini selesai sampai disini, terhadap persoalan yang telah kita lalui bersama marilah kita sama-sama merajut kembali simpul-simpul dan faksi-faksi yang sudah bercerai berai dan bupati yang terpilih bisa merangkul dan kita bisa rukun kembali sehingga dia juga bisa menjalankan visi dan misi sesuai dengan yang sampaikan saat kampanye. Dan saya juga mengimbau mari kita sama-sama berpikir untuk memajukan Meranti kedepannya," ungkapnya.

 


Sumber : Riaulink /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Ciptakan Rasa Aman Dan Nyaman, Polsek Mandau Gelar Operasi

Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Jaga Sitkamtibmas, Personel Polsek Kuindra Giat Patroli Sambang

Lagi, Satu Pelaku Curat Berhasil Diciduk Tim Serigala Polres Lampung Utara

Akibat Tidak Dikasih Uang Jajan, Cucu Tega Hajar Kakeknya Hingga Belur

Pemasok Narkoba Malaysia-Riau Berhasil Ditangkap di Kota Johor, 62 Kg Sabu Diamanahkan

Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami

Sempat Viral, Pasangan Suami Istri di Lampura Diduga Mencuri Emas Seberat 20 Gram

Terjaring Balap Liar, 4 Remaja di Pekanbaru Diamankan Polisi

Polisi Riau Tangkap Pelaku Perjudian Online Hinggs Domino Dikontrakan

Lakukan Penusukan Pria Warga Rupat Ini, Diamankan Polsek Rupat

Jaksa Pindahkan 101 Tahanan dan Napi Perkara Pidum ke Rutan Pekanbaru

Terkini +INDEKS

PODSI Kuansing Gelar Seleksi Atlet Dayung Jelang Porprov Riau 2026

30 Agustus 2025
Polres Indragiri Hilir Gelar Doa Bersama dan Sholat Ghaib untuk Almarhum Affan Kurniawan
30 Agustus 2025
Syahrial Abdi Resmi Dilantik Jadi Sekda Riau, Gubri Abdul Wahid: Momentum Perkuat Birokrasi
30 Agustus 2025
Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
29 Agustus 2025
Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
29 Agustus 2025
JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
29 Agustus 2025
Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
29 Agustus 2025
Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
29 Agustus 2025
Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
29 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Camat Bustamin Ajak Warga Manfaatkan Gerakan Pangan Murah 30 Agustus 2025
  • 2 Tes Urine Massal Kades Inhil, Pesan Moral Pemimpin Harus Bersih
  • 3 JMSI Inhu Gelar 'Jumat Berkah' Khusus Wartawan, Bagikan Paket Sembako
  • 4 Aksi Solidaritas di Mapolda Riau, Kapolda Ajak Tahlilan untuk Affan Kurniawan
  • 5 Ketahanan Pangan Polres Inhu Panen Dua Ribu Ikan
  • 6 Solidaritas Polri, Polda Riau Gelar Salat Gaib hingga Doa Bersama untuk Ojol Affan Kurniawan
  • 7 Ribuan Ojol dan Mahasiswa Geruduk Mapolda Riau, Protes Tewasnya Affan Kurniawan
  • 8 APBD Riau Terancam Krisis, FITRA Desak Pemerintah Tinjau Ulang RAPBN 2026
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media