Nelayan Bengkalis Kecewa, Terdakwa Illegal Fishing Asal Malaysia Divonis Bebas
BUALBUAL.com - Putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis terhadap tiga terdakwa ilegal fishing menjadi kekecewaan sendiri bagi nelayan di Bengkalis.
Kekecewaan nelayan di Bengkalis itu bukan tanpa alasan. Pelaku dianggap telah terang-terangan masuk ke wilayah Indonesia dan melakukan penangkapan ikan.
Diketahui, Majelis Hakim membebaskan nelayan Malaysia itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), Selasa (23/6/2020). Mereka masing-masing Nahkoda Wah Wat (49), ABK Tan Chong Pin (61) dan ABK Pua Sin Kue (56).
Menurut Subari, Nelayan asal Desa Muntai, sebagai orang hidup dari penghasilan laut, dia mengaku sangat menjaga ekosistem laut. Alat tangkap yang digunakan adalah jaring yang tidak merusak ekosistem.
Subari berujar, alat tangkap nelayan Bengkalis berbeda dengan Malaysia. Nelayan negeri jiran itu kerab menggunakan jaring pukat harimau. Jaring seperti itu kata Subari dapat merusak ekosistem laut.
"Saya sangat mendukung program tindakan tegas oleh aparat penegak hukum, kami sebagai pelaut ada rasa kenyamanan karena sumber pendapatan kami itu memang di laut. Persoalan hari ini alat tangkap kita dengan mereka berbeda. Orang itu kan pakai pukat harimau sementara kita secara alami. Pakai pukat harimau itu memang habis ekosistem," ucapnya, Rabu (24/6/2020).
Nelayan ini Muntai mengaku tidak tahu menahu soal hukum. Ia pun tidak terlalu ingin mengomentari soal putusan bebas terhadap tiga nelayan asal Malaysia oleh Pengadilan Negeri Bengkalis.
"Kalau di ranah hukum kita tidak terlalu paham. Kalau kami berbicara soal tapal batas kami mendukung program hukuman diterapkan pemerintah. Kami kalau bisa berharap penegak hukum bertindak tegas, karena keberlangsungan masyarakat kami memang bergantung pada kekayaan alam laut, "tuturnya lagi.
Meksipun demikian, Subari mengaku agak kecewa mendengar putusan bebas. Menurutnya ada kecemburuan dalam hati.
"Kecemburuan sosial tetap ada, karena kami nangkap ikan di tempat kita pakai surat izin juga, pakai kartu PAS. Kami mendengar informasi ini agak kecewa juga, karena berharap kami secara manusiawi kami juga ingin menjaga ekosistem di laut itu. Kalau ada yang ingin merusaknya mengambil secara sembarangan perlu ditindaklanjuti. Apalagi orang asing,"cakapnya.
Hal senada disampaikan nelayan lain mengaku bernama Lan. Ia mengaku putusan bebas pelaku ilegal fishing WN Malaysia itu bisa berdampak masuknya nelayan asing ke Bengkalis.
"Kalau begitu putusan, mau diapakan lagi. Saya khawatirnya masuk lagi lah orang tu ke tempat kita," singkatnya.
Tidak di ZEEI
Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis Zia Ul Jannah Idris menegaskan putusan bebas terhadap tiga WN Malaysia pelaku ilegal fishing menyusul tidak terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.
Menurut Zia, sepanjang persidangan JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Dari fakta persidangan, ucapnya, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan JPU.
"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti," sebut Juru bicara Pengadilan Negeri Bengkalis.
Berita Lainnya
Biadab! Seorang Paman di Lamsel Tega Cabuli Keponakan yang Masih di Bawah Umur
Tim Restik Polres Bengkalis Tangkap 2 Pelaku Narkoba, Sabu Dibalik Bingkai Photo
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering
Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Polsek Kempas Amankan Staf Ninja Expres
3 Tahun Lebih Jadi DPO, Pelaku Curas Ini Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Lampura
Mantan Teller Bank BRI di Dumai Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah
Mantap Acungkan Jempol, Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan 2 Pelaku Narkoba di Mandau,
Polres Pelalawan Berhasil Amankan 5 Pelaku Perampokan yang Beraksi di Bandar Petalangan
Beraksi 97 Kali, 9 Komplotan Jambret Digulung Polda Riau
Adanya Dugaan Dibakar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Temuan Mayat di Rumah Kosong Pekanbaru
Salah Satu Pelaku Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental di Lampura Berhasil Diringkus Polisi