Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL
BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, buronan curas sadis tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als DI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Sandy, Kamis (20/08/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Jum'at (03/08/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Poros Km 22 PT. SIL. Saat itu korban Rio Agusta (27) berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kibang Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, berangkat dari Kampung Gunung Tapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban ini diikuti dari belakang oleh sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya, lalu sepeda motor korban tersebut dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.
"Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas AKP Sandy.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp. 16 Juta.
"Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya," tambah AKP Sandy.
Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang
Ketahuan Bawa Pil Ekstasi Saat Kecelakaan Lalulintas, Pelaku Diamankan Polsek Bangkinang Barat
'Duet Srigala Utara' Berhasil Bekuk Dua DPO Kasus Curat
Dua Bulan Melarikan Diri, Pelaku Curat di Kotabumi Utara Ini Berhasil Diringkus Polisi
Terparah di Rohil, Kondisi Lapas di Riau Memprihatinkan
Operasi Penertiban PETI di Areal Perkebunan Sawit PT Wanasari Nusantara, Polsek Singingi Hilir Bakar Satu Rakit Yang Tidak Beroperasi
Polres Inhil Berhasil Amankan 1.135 Butir Pil Ekstasi dan 7 Orang Pelaku
Pernah Dipidana Kasus Penipuan Jual Beli Lahan, Kini Kormaida Siboro Kembali Terjerat Masalah Hukum
DPO Pelaku Curas Rp 200 Juta Berhasil Dibekuk Tim Polres Lampura dengan Timah Panas
Diduga penggunaan DD pulau palas Anggaran 2017-2018-2019-2020 bernuansa korupsi,
Satreskrim Polres Bengkalis, Gulung Sindikat Pencuri HP di Jalinsum Duri -Pinggir
Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering