Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Buronan Curas Sadis yang Beraksi di Areal PT SIL

BUALBUAL.com - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mengatakan, buronan curas sadis tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
"Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial SN als DI (20), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Sandy, Kamis (20/08/2020).
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi hari Jum'at (03/08/2018) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Poros Km 22 PT. SIL. Saat itu korban Rio Agusta (27) berprofesi wiraswasta, warga Jalan Kibang Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, berangkat dari Kampung Gunung Tapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban ini diikuti dari belakang oleh sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya, lalu sepeda motor korban tersebut dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.
"Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban," jelas AKP Sandy.
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp. 16 Juta.
"Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya," tambah AKP Sandy.
Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Pelaku dan Dalang Penyiraman Air Keras di Parit 13 Berhasil Diungkap Polres Inhil
Edarkan Narkotika, Pemuda Asal Menggala Tengah Ditangkap Polisi
Dugaan Korupsi Proyek Hotel Kuansing, Mantan Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
Pengedar Narkoba Ditangkap di Hotel Reni Inn Tembilahan, Polres Inhil Sita Shabu dan Motor KLX
Ketua UED-SP Dituntut 5,5 Tahun dan Kades Bukit Batu Bengkalis 4 Tahun Penjara
Dukun Cabul Pengganda Uang di Riau Dibekuk Polisi
Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Oknum ASN Non Aktif di Bengkalis Kuras Tabungan Warga Rp51 Juta
Meninggal Ditabrak dan Dilindas Pensiunan Petinggi Polri, Mahasiswa UI Justru Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Kepolisian
3 Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Digerebek di Hotel Pekanbaru, Dari 17 Muda Mudi 8 orang Positif Gunakan Narkoba