Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
BUALBUAL.com - Empat pelaku ilegal logging di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, ES, J, AA, dan AAM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap menghadapi persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/7) mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025. Kemarin serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Hari.
Hari menjelaskan, terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT pada malam hari tanggal 26 Mei 2025.
Saat itu, keempat tersangka tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan TNBT.
Selain itu, mereka juga kedapatan mengangkut kayu olahan hasil tebangan menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Selain keempat pelaku, polisi kehutanan turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal,” jelas Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen menjaga keutuhan kawasan konservasi yang menjadi habitat penting harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Hari juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan Balai TNBT dalam mengamankan wilayahnya dari ancaman perambahan dan pembalakan liar.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Hari.

Berita Lainnya
KPA dan PPTK Proyek Permukiman Transmigrasi di Inhil Desa Tanjung Melayu Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Kadinkes Kampar Sandang Status Tersangka Percobaan Suap Institusi Polri
Cooling System, Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Pemilu Damai
Seorang Warga Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura, 5,19 Gram Sabu Disita
Pekerja Kebun Sawit Temukan Sosok Mayat Pria Mr.X, Kini Di RSUD Mandau
Terbongkar! Jaringan Narkoba Internasional Masuk Lewat Bengkalis, Barang Bukti Rp25 Miliar Disita
Cegah Peredaran Narkoba, Satnarkoba Polres Inhil Razia Tempat Hiburan Malam di Tembilahan
Ini Motif Remaja 19 Tahun yang Menipu Banyak Owner Kecantikan di Lampung
Korem 031 Wira Bima Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
Seorang Anak di Inhil Tega Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Menikahi Ibu kandungnya
Rusak Lingkungan Demi Untung! Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, 3.000 Karung Arang Disita
Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Pelalawan Riau Dituntut 7 Tahun Penjara