Pembalakan Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

BUALBUAL.com - Empat pelaku ilegal logging di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Provinsi Riau, ES, J, AA, dan AAM, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan dan siap menghadapi persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/7) mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau pada 15 Juli 2025. Kemarin serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada 21 Juli 2025 di Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Hari.
Hari menjelaskan, terungkapnya perbuatan para pelaku berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Satuan Tugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNBT pada malam hari tanggal 26 Mei 2025.
Saat itu, keempat tersangka tertangkap tangan sedang menebang dan mengolah kayu menggunakan mesin chainsaw di dalam kawasan TNBT.
Selain itu, mereka juga kedapatan mengangkut kayu olahan hasil tebangan menggunakan sepeda motor di wilayah Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
“Selain keempat pelaku, polisi kehutanan turut mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, dan 60 batang kayu olahan ilegal,” jelas Hari.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hari Novianto menegaskan bahwa penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen menjaga keutuhan kawasan konservasi yang menjadi habitat penting harimau Sumatera dan gajah Sumatera.
Hari juga mengapresiasi sinergi yang dilakukan Balai TNBT dalam mengamankan wilayahnya dari ancaman perambahan dan pembalakan liar.
"Kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat," tegas Hari.
Berita Lainnya
Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya
Jaksa Pelajari Dokumen Sitaan dari Kantor Camat Tenayan Raya, Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan PMBRW
Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting
Dana DAK Fisik SD Rp79 Miliar di Rohil Diselewengkan, Dua Tersangka Ditetapkan Kejati Riau
Bawa Narkotika ke Hotel, Perempuan Asal Lampura Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Mantap, 2 Bhabin Kamtibmas Polsek Rupat, Meyaru Tekong Tangkap 2 Diduga Pengedar Shabu
Bersih-bersih Narkoba dan HP Ilegal, 100 Napi Riau Diangkut ke Nusakambangan
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Kejati Riau Usut Proyek Peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kab Meranti Senilai Rp49 Miliar
5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil