Rusak Lingkungan Demi Untung! Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, 3.000 Karung Arang Disita
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nakhoda kapal ditangkap.
Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberi ultimatum kepada para cukong yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi senyap dan mengungkap jaringan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Operasi dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Operasi dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.
“Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi itu diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta nakhoda kapal berinisial SA.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," pungkas Ade.
Sebelumnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan bagian dari komitmen 'Green Policing' yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Herry.

Berita Lainnya
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
Peredaran Ekstasi di Inhil Terbongkar, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan Handphone
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi
Begini Alasan Kejati Tahan Yan Prana, Ada Intimidasi Saksi Kasus Dana Rutin Bappeda Siak
Fakta Baru di Sidang Abdul Wahid: Biaya Hotel hingga Transportasi Ditanggung Pribadi
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Kajati Riau Sebut Ada Pengalihan Isu, Terkait 63 Kepsek di Inhu Mendadak Mengundurkan Diri
Heboh! Oknum Guru di Pekanbaru Diduga Lecehkan Siswi Saat Kegiatan Sekolah
Kronologi Penggerebekan Jaringan Narkoba di Desa Pancur oleh Polres Inhil
2 Pengedar Daun Ganja Kering Diringkus Polres Lampura di Dua Lokasi Berbeda