Rusak Lingkungan Demi Untung! Polda Riau Tangkap 3 Pelaku, 3.000 Karung Arang Disita
BUALBUAL.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menindak praktik perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti. Dua orang pemilik dapur arang, dan seorang nakhoda kapal ditangkap.
Langkah cepat itu dilakukan pasca Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberi ultimatum kepada para cukong yang mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan operasi senyap dan mengungkap jaringan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Operasi dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Operasi dilakukan pada Sabtu (25/4/2026) setelah aparat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat sekitar 580 karung arang bakau di sebuah dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
“Dari kapal itu, diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi dapur arang milik tersangka berinisial B alias CC di Desa Sesap dan M alias AW di Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung arang bakau serta puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah.
“Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan pula bahan baku puluhan kubik kayu mangrove di sekitar dapur arang milik kedua tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun. Arang bakau hasil produksi itu diduga akan dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.
Saat ini, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, yakni dua pemilik dapur arang berinisial B alias CC dan M alias AW, serta nakhoda kapal berinisial SA.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
"Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," pungkas Ade.
Sebelumnya, Kapolda Riau menegaskan bahwa perlindungan mangrove merupakan bagian dari komitmen 'Green Policing' yang menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan.
“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Herry.

Berita Lainnya
Antarkan Penumpang, Tokang Ojek di Bengkalis Berujung Dibacok Parang
Diduga Kuasai 60 Hektare Kawasan Hutan untuk Kebun Sawit, Anggota DPRD Kampar Jadi Tersangka
Spesialis Pelaku Curanmor di Masjid-majid di Kampar Diringkus Polisi
Meresahkan Warga Langgini, 7 Paket Sabu dan Daun Ganja Kering Sebagai Barang Bukti Akhirnya DD Diangkap Kepolisian
HEBOH! Ribuan Ekstasi Siap Edar Digagalkan Polres Inhil, Pria 38 Tahun Diciduk di Kemuning
Polda Riau Temukan Kerugian Negara Fantastis dari SPPD Fiktif: Lebih dari Rp162 Miliar
Dedi Handoko Alimin Dilaporkan Petani ke KPK RI, Tuding Ada Potensi Penyelewengan Hukum di Inhu
Sayat Leher Korban Saat Mencuri, Perampok Sadis di Dumai Akhirnya Ditangkap
Sopir Tangki di Bekuk Polisi di Duga Menggelapkan Minyak CPO Sebanyak 23.320 kg
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Pria Asal Sako Pangean Kuansing Ditangkap Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Kamar
DPO Curas Tahun 2017 Berhasil Ditangkap Polsek Sungkai Selatan