Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Nekat Panjat Plafon Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Inhu Akhirnya Ditangkap Polisi
BUALBUAL. COM INHU - Upaya pelarian tak biasa dilakukan seorang pemuda saat hendak disergap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Bukannya menyerah, pria tersebut justru nekat memanjat plafon kamar rumah tempat ia bersembunyi, dalam usaha menghindari penangkapan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari,1/4/2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran menjelaskan bahwa tersangka diketahui bernama SAR alias Siregar, seorang buruh harian berusia 31 tahun asal Labuhan Batu, Sumatera Utara.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka di lokasi tersebut,” ujar Misran.
Saat tim opsnal melakukan penggerebekan, tersangka yang berada di dalam kamar langsung panik dan berusaha melarikan diri dengan cara memanjat plafon rumah. Namun upaya nekat tersebut tidak membuahkan hasil. Polisi dengan sigap berhasil mengamankan tersangka sebelum ia berhasil kabur lebih jauh.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya lima bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,99 gram, sebuah dompet kain, kaca pirex, serta satu unit handphone. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pengedar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terbukti membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus serupa.
Pihak Polres Indragiri Hulu juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memperketat pengawasan demi menekan peredaran narkoba di wilayah Indragiri Hulu.

Berita Lainnya
Pengungkapan Besar! 15 Kg Sabu Diamankan Polda Riau, Salah Satunya Biduan
Buron Setahun, Pelaku Pembacokan di Sungkai Barat Lampura Akhirnya Dibekuk Polisi
Astaga! Dibebas karena Wabah Corona, Dua Napi Malah Menjambret Lagi
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan di Pekanbaru dengan Modus Menawarkan Cewek Michat
Dugaan Korupsi Dana Bimtek Kades, 2 Oknum ASN Lampung Utara Diamankan Polisi
Empat orang tersangka Narkoba di gulung Polsek Pasir Penyu Inhu
Kejari Inhil Melakukan Proses Tahap Dua, Kasus Bapak Mutilasi Anak Kandung
Terungkap, Ini Penyebab Tewasnya Wanita yang Ditemukan Tanpa Busana di Inhil
Kakek Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Himbau Masyarakat Tak Beraktivitas Diluar Rumah Hingga Larut Malam
3 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Karimun dengan Cara Dilarutkan dalam Air Panas
Ayah Tiri Nekat Tiduri Anak Tirinya Berulang Kali