Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Nyambi Jualan Sabu, Oknum PNS di Inhu Diringkus Polisi
BUALBUAL.com - Jika Narkoba sudah merasuki jiwa maka akal sehat dipastikan hilang, tak peduli status pangkat atau jabatan, tetap saja hal dilarang hukum itu dilakoni.
Seperti yang dilakukan salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) betugas disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, nyambi jualan Narkoba jenis Sabu dan sekarang meringkuk di tahanan Polsek Rengat Barat.
Oknum PNS yang berinisial EY alias Edi (44) warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat diringkus Unit Reskrim Polsek Rengat Barat, Selasa (23/02/2021) sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan terhadap Edi merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba oleh Unit Reskrim Polsek Rengat Barat yang mengamankan seorang tersangka, MFR alias Fais (47) warga jalan Seminai Kelurahan Pematang Reba, Selasa (23/02/2021)malam sekira pukul 19.30 WIB.
Fais mengaku jika Sabu miliknya itu dibeli dari Edi, seharga Rp 200 ribu untuk dipakainya sendiri. Tanpa menunggu lebih lama, tim segera menuju rumah Edi yang berbeda di ruas jalan Ahmad Tahar Kelurahan Pematang Reba.
Ternyata Edi sedang duduk santai di teras rumah bagian samping. Melihat kedatangan polisi yang tak terduga itu, Edi langsung membuang kotak plastik warna hitam ke lantai, tapi usaha menyembunyikan Barang Bukti (BB) ini tidak berhasil karena tim sempat melihat tersangka menjatuhkan kotak itu.
Ketika dibuka isi kotak tersebut adalah 2 paket Sabu ukuran sedang dengan berat kotor 1,07 gram, kaca pirex, pipet, plastik klep kosong serta benda lainnya yang digunakan untuk menikmati Sabu.
Sama seperti penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka sebelumnya, melibatkan ketua RT dan perwakilan masyarakat agar bisa disaksikan sendiri oleh masyarakat.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 25 Februari 2021 pagi membenarkan penangkapan terhadap dua tersangka kasus Narkoba di Polsek Rengat Barat, bahkan salah seorang tersangka berstatus PNS di lingkungan Pemkab Inhu.
"Edi mengaku mendapatkan suflai Sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rengat Barat, mudah-mudahan secepatnya kita amankan," ucap Misran.
"Edi menurut catatan kasus di Polres Inhu merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa pada tahun 2014 lalu," ujarnya.
"Hingga sekarang, kedua tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolsek Rengat Barat," tutup Misran.

Berita Lainnya
Nova Puspitasari: Tidak ada Kepentingan Politik, Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Baznas Inhil Tetap Berlanjut
Polres Inhil Bekuk Pelaku Penyebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar
Dua Pelaku Curas di Lampura Berhasil Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Unit Reskrim Polsek Tapung Tangkap Seorang Residivis Pengedar Shabu di Desa Pantai Cermin
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pengedar Sabu, BB capai 26 Gram Lebih
Polisi Cek Perjanjian Kerja, Terkait Jasad 2 ABK WNI Dilarung ke Laut oleh Kapal China
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkoba 5 Bungkus Sabu
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak
Terungkap! Abdul Wahid: Tak Ada Penerimaan Uang Langsung dalam Dakwaan Jaksa
Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Perigi Raja Berikan Himbauan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan