Repdem akan Lapor Kembali Mantan Wabup Kampar Ibrahim Ali ke Polda Riau

BUALBUAL.com - Organisasi sayap PDI Perjuangan, yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) akan melaporkan kembali mantan Wakil Bupati Kampar, Ibrahim Ali, ke Polda Riau. Ibrahim Ali diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Arteria Dahlan.
Sebenarnya, Repdem sudah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (11/9/2020). Namun laporan ditolak karena jika menggunakan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian harus dilaporkan oleh yang bersangkutan atau Arteria Dahlan.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Repdem Pekanbaru, Neldi Saputra, mengatakan, Repdem terlebih dahulu akan menyiapkan semua berkas guna melengkapi semua berkas yang dibutuhkan supaya laporan mereka diterima. Salah satunya mempersiapkan surat kuasa dari Arteria Dahlan.
"Senin akan dilaporkan lagi. Hari ini kita berkoordinasi langsung dengan bang Arteria Dahlan. Ini kita sedang mempersiapkan surat kuasa," kata Neldi, Jumat (11/9/2020).
Sebelumnya sejumlah anggota Repdem termasuk Wakil Ketua Bidang Hukum Repdem Riau, Fernanda sudah berupaya melaporkan Ibrahim Ali. Fernanda bahkan sudah memperlihatkan bukti tangkapan layar dalam grup Majelis Rakyat Riau (MRR).
Dalam percakapan grup itu, Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh Mantan Ketua DPD PDIP Riau, Suryadi Khusaini. Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.
"Kakek pendiri PKI cucu jadi anj*** PKI," demikian bunyi pesan yang dikirimkan oleh Ibrahim Ali dengan nomor ponsel 0812-70xxx xxx
Berita Lainnya
Safrizal : Kebun kurma luas lahan 165 Hektar Tak perlu Pakai surat izin Perkebunan
Maling Sawit Positif Nyabu Diringkus Polisi
Polres Inhil Kembali Layangkan Surat Panggilan Kedua kepada Mantan Kades Kelumpang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Beredar akun Facebook Palsu Bupati Kampar, Diskominfo : Hati - hati menggunakan media Sosial
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Marak nya timbunan BBM di Daerah Riau, Pihak Berwajib harus ambil tindakan.
Usai Periksa 57 Saksi, Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pelaku Curanmor di Tampan Pekanbaru Ini Diganjar Timah Panas
Polda Riau Periksa 6 Anak Buah Kepala DLHK Pekanbaru, Terkait Dugaan Pidana Pengelolaan Sampah
5 Pengedar Sabu-sabu di Komplek Perumahan Air Molek Inhu di Ringkus Polisi
Polda Lampung Berhasil Amankan 307 Pelaku Kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2023
Kejari Rohil Eksekusi uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Senilai 200 Juta