Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan
BUALBUAL. COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil meringkus MI (27), pelaku pembunuhan terhadap majikan di Simpang pipa gas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Sabtu (15/4) yang lalu.
Pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.H di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya di perumahan Witayu Jalan Palas Pekanbaru, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhu didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di ruang Sanika Satyawada, Mapolres Inhu, Selasa (2/5).
Kasat menjelaskan awal mula kejadian, Rabu 15 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan korban, SY (62) yang juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida terlibat cekcok dan adu mulut di sebuah rumah warga yang sedang direhab di Simpang Pipa Gas, Gang Istiqomah, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Akibat cekcok tersebut, pelaku yang merupakan pekerja harian lepas mengambil balok atau broti 5 X 7 dengan panjang sekitar 1 meter, kemudian secara diam-diam dari belakang menghantam bagian kepala korban sehingga korban tersungkur dengan posisi tertelungkup.
Kemudian pelaku kembali mengayunkan broti ke bagian punggung dan pinggang korban sampai korban tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dengan jenis Honda Scoopy, BM 3616 XY dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di dalam jok sepeda motor itu, ada dompet milik korban, handphone android, KTP, SIM serta barang lainnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan-keterangan serta petunjuk yang diperoleh, pada Kamis, (27/4) pagi, Kasat Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku, saat itu juga Kasat bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera menuju Kota Pekanbaru. Setelah melakukan pemetaan lokasi, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan, Perumahan Witayu Jalan Palas, Pekanbaru.
Kepada tim, pelaku mengakui telah membunuh korban yang merupakan majikannya karena dendam, sebab pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja dan juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dompet, ATM, SIM, handphone android dan barang lainnya.
Kepada pelaku dikenakan pasal 338 atau 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Berita Lainnya
Jadi Beking Narkoba, Kepala Desa di Riau Diciduk Polisi
40 Kg Sabu dan 50 Ribu Pil Ekstasi Diamankan Polda Riau Jaringan Malaysia
Tiga Pemuda Biadap di Inhu, Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Tim Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mobil Yang Parkir Di SPBU Kulim
Begini kejadiannya, Polisi di Pekanbaru Duel Hingga Cedera saat Tangkap Kurir Sabu 8 Kg
Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka
Mencuri Mobil di Showroom Ortu Sendiri, Seorang Ayah di Pekanbaru Laporkan Anak ke Polisi
Puluhan Juta Rupiah Berhasil di Gagagas oknum Kades, Warga Menagis
Polres Bintan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal
Polisi Gerebek Rumah di Bagan Sinembah, 17 Paket Sabu dan Dua Pria Diamankan
Kabur ke Kebun, Terduga Pemerkosa Anak Tiri di kuansing Akhirnya Ditangkap Polisi
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara