Polres Inhu Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Terhadap Majikan

BUALBUAL. COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau berhasil meringkus MI (27), pelaku pembunuhan terhadap majikan di Simpang pipa gas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Sabtu (15/4) yang lalu.
Pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu yang saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.H di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya di perumahan Witayu Jalan Palas Pekanbaru, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K yang diwakili Kasat Reskrim Polres Inhu didampingi PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di ruang Sanika Satyawada, Mapolres Inhu, Selasa (2/5).
Kasat menjelaskan awal mula kejadian, Rabu 15 April 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan korban, SY (62) yang juga warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida terlibat cekcok dan adu mulut di sebuah rumah warga yang sedang direhab di Simpang Pipa Gas, Gang Istiqomah, Kelurahan Pangkalan Kasai.
Akibat cekcok tersebut, pelaku yang merupakan pekerja harian lepas mengambil balok atau broti 5 X 7 dengan panjang sekitar 1 meter, kemudian secara diam-diam dari belakang menghantam bagian kepala korban sehingga korban tersungkur dengan posisi tertelungkup.
Kemudian pelaku kembali mengayunkan broti ke bagian punggung dan pinggang korban sampai korban tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban dengan jenis Honda Scoopy, BM 3616 XY dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di dalam jok sepeda motor itu, ada dompet milik korban, handphone android, KTP, SIM serta barang lainnya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan-keterangan serta petunjuk yang diperoleh, pada Kamis, (27/4) pagi, Kasat Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku, saat itu juga Kasat bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu segera menuju Kota Pekanbaru. Setelah melakukan pemetaan lokasi, Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan, Perumahan Witayu Jalan Palas, Pekanbaru.
Kepada tim, pelaku mengakui telah membunuh korban yang merupakan majikannya karena dendam, sebab pelaku merasa sakit hati sering dimarahi korban ketika berkerja dan juga upah kerja pelaku masih ada yang belum dibayarkan korban.
Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, dompet, ATM, SIM, handphone android dan barang lainnya.
Kepada pelaku dikenakan pasal 338 atau 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Berita Lainnya
Seorang Ibu di Tubaba Tega Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Miliki 8 Paket Sabu, Warga Kuala Selat Kateman Ditangkap Polisi
Kasus Bupati Afrizal Sintong Dihentikan, Pelapor Menduga Tidak Profesional Kami akan Laporkan Penyidik Polda Riau ke Divpropam Polri
Balai Gakkum KLHK Pekanbaru Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1.752 Ekor Burung
Kejari Kampar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 100 Juta dari Terdakwa Korupsi BLUD RSUD Bangkinang
Dugaan Korupsi BBM dan APBDes, Kejari Pelalawan Tetapkan Tersangka
Pria di Enok Ini Lakukan Penganiayaan Terhadap Kakek - kakek
Pj Walikota Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Korban Dibakar Di Tasik Serai Wangi, Harapkan Asuransi, Hasil Autopsi Korban Diduga Lebih Dahulu Dianiaya
Ferdian Paleka YouTuber 'Sampah' Sudah Bebas, Viral Video Bilang Lebih Betah di Penjara
Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu