• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Advetorial
  • Pendidikan
  • Galery
  • Polri-TNI
  • Pemdes
  • Budaya
  • Sejarah
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
  • More
    • Riau
    • Nasional
    • Parlemen
    • Politik
    • Hukrim
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Video
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Gubernur Riau Prihatin Terkait Datuk Sri Ulama UAS Ditolak Masuk Singapura
18 Mei 2022
Pemuda Senayang Apresiasikan Upaya UPP Senayang Dalam Menerbitkan Pas Kecil Kapal Nelayan
25 Maret 2022
Kunjungi Asrama Mahasiswa Riau Di Yogyakarta, Gubri Berikan Motivasi
16 Maret 2022
Terus Berlanjut, Sawit Masih Topang Pertumbuhan Ekonomi Riau Pada Tahun ini
10 Februari 2022
IKWM Pekanbaru Gelar Rakor Persiapan Jelang Pelantikan
14 Oktober 2021

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi

Senin, 08 Maret 2021 16:26:25 WIB Dibaca : 266 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Berdasarkan keterangan Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa Jefri Noer telah mengembalikan sejumlah uang yang di duga berasal dari proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 dan KPK telah Menetapkan Adnan (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Serta ketut Suarbawa (kS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I Pt Wijaya Karya, berdasarkan UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Pasal 2:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasa Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan mengunungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta ruiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian Kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Berdasarkan UU tersebut diatas dan Alat bukti serta kronologi dugaan tindakan pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 seharusnya KPK RI sudah menetapkan Jefri Noer dan Eva Yuliana beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada KPK RI dalam aksi demontrasi kami pada Senin, 08 Maret 2021 sebagai berikut:

1. Mendesak KPK RI Menetapkan Jefri Noer Sebagai Tersangka Dugaan tindak pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 karena sudah terang dan jelas bahwa Jefri Noer mengembalikan sejumlah uang di duga hasil korupsi sesuai pernyataan juru bicara KPK RI.

2. Mendesak KPK RI menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana yang merupakan istri Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kampar karena di duga kuat bersekongkol dengan suaminya Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar.

3. Mendesak KPK RI menangkap dan menahan Jefri Noer dan Eva Yuliana karena diduga kuat dan jelas melakukan tindakan pindana korupsi, kolusi dan nepotisme demi kepentingan memperkaya keluarganya.

4. Mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 yang telah merugikan keuangan Negara.

5. Bilamana KPK RI tidak mengindahkan tuntutan kami ini dalam jangka 7 hari maka kami akan melakukan aksi lebih besar untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPK RI karena dianggap main mata dan takut kepada  Jefri Noer dan istrinya (Eva Yuliana).


Lp-Berita-KOORLAP ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau

Sumber-ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau


Sumber : rls /  Editor : Ucu

[Ikuti Bualbual.com Melalui Sosial Media]


Bualbual.com

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sekitar 2 Minggu Lagi, Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto Tinggalkan Negeri Junjungan

Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti 64,29 Gram Shabu Tangkapan dari 3 Tersangka

Timsus Polres Bengkalis, Amankan Seorang Wanita Muda Asal Bantan

Pria Dimeranti Ini Acam Publikasikan Utang Korban, Jika Tolak Ajakan Berhubungan Sesama Jenis

Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri

Yan Prana Tersangka, Tim Auditor Hitung Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi di Bappeda Siak

Kejati Riau Periksa 13 Camat di Siak, Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos dan Anggaran Rutin

Modus Pinjam, Sepada Motor Warga Enok Ini Digelapkan Temannya

Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji Tulang Bawang

Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Berhasil Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Polri: Ustadz Yahya Waloni Ditangkap Terkait Kasus Penodaan Agama

Terkini +INDEKS

Bersama Dinkes Bintan, Satgas TMMD ke-113 Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Penyuluhan Kesehatan

19 Mei 2022
Sat Lantas, Jasa Raharja dan Dispenda Lakukan Pencocokan Data Randis Pemkab Tubaba yang Menunggak Pajak
19 Mei 2022
Salah Satu Persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat, Lanud RHF Lakukan Tes Kesamaptaan Jasmani
19 Mei 2022
Masih Suasana Idul Fitri 1443 H, IWP Gelar Halal Bihalal Pererat Silaturahmi
19 Mei 2022
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan bersama Polda Kepri
19 Mei 2022
Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Orang Wanita Ini Diringkus Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
19 Mei 2022
Penerangan Hukum dari Kajati, Roby: Ambil Ilmunya dan Pahami
19 Mei 2022
Polda Lampung Tandatangani Kerjasama bersama PT KAI Tanjungkarang
19 Mei 2022
Pengerjaan Program TMMD ke 113 di Jalan Cibukamanah di Cor Malam Hari
19 Mei 2022
Taruna Tingkat III Akmil Melaksanakan OJT di Yonif Raider 300
19 Mei 2022

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua APDESI Said Khairul Hanafiah Jelaskan Tujuan Pemdes se-Inhil Studi Banding ke Wilayah Indonesia Timur
  • 2 Wabup Inhu Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas
  • 3 Kaum Emak-Emak Dukung Septina Primawati RZ Dampingi Syamsurizal pada Pilgubri 2024
  • 4 STQ Ke 43, Plh Kades Ahmadi: Semoga Bakat dan Potensi Generasi Desa Pelanduk Melahirkan Qur'ani Yang Cerdas Serta Agamis
  • 5 Polsek Peranap Bekuk Empat Pengedar Sabu, Salah Satunya Perempuan
  • 6 Final Turnamen Bola Voli Bupati Cup I Inhu Diraih Putra-Putri Pesir Peyu, Sekaligus Penutupan Bupati Cup 2022
  • 7 SPBU Diminta Tak Layani Pembeli Jerigen/Drum, Pemda Inhil: Jika Melanggar akan Kami Tindak Tegas
  • 8 Status Jembatan Sungai Piring Tak Bertuan, Pemprov Riau dan Pemkab Inhil Saling Lempar Kewenangan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Right Reserved