• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Kampar

Gelar Aksi di Kejati, AMPUN RIAU Pinta Jefri Noer dan Eva Yuliana ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi

Senin, 08 Maret 2021 16:26:25 WIB Dibaca : 734 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Berdasarkan keterangan Plt juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan bahwa Jefri Noer telah mengembalikan sejumlah uang yang di duga berasal dari proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 dan KPK telah Menetapkan Adnan (AN) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Serta ketut Suarbawa (kS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I Pt Wijaya Karya, berdasarkan UU no 20 tahun 2001 Pemberantasan Tipikor Pasal 2:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasa Tipikor:

Setiap orang yang dengan tujuan mengunungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta ruiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:

Pengembalian Kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Berdasarkan UU tersebut diatas dan Alat bukti serta kronologi dugaan tindakan pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 seharusnya KPK RI sudah menetapkan Jefri Noer dan Eva Yuliana beserta beberapa orang lainnya sebagai tersangka untuk itu kami ingin menyampaikan beberapa tuntutan kami kepada KPK RI dalam aksi demontrasi kami pada Senin, 08 Maret 2021 sebagai berikut:

1. Mendesak KPK RI Menetapkan Jefri Noer Sebagai Tersangka Dugaan tindak pidana korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 karena sudah terang dan jelas bahwa Jefri Noer mengembalikan sejumlah uang di duga hasil korupsi sesuai pernyataan juru bicara KPK RI.

2. Mendesak KPK RI menetapkan status tersangka terhadap Eva Yuliana yang merupakan istri Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Kampar karena di duga kuat bersekongkol dengan suaminya Jefri Noer yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kampar.

3. Mendesak KPK RI menangkap dan menahan Jefri Noer dan Eva Yuliana karena diduga kuat dan jelas melakukan tindakan pindana korupsi, kolusi dan nepotisme demi kepentingan memperkaya keluarganya.

4. Mendukung KPK RI untuk mengusut tuntas seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek WATERFRONT CITY MULTIYEARS CONTRACT (MYC) KABUPATEN KAMPAR APBD TAHUN ANGGARAN 2015-2016 yang telah merugikan keuangan Negara.

5. Bilamana KPK RI tidak mengindahkan tuntutan kami ini dalam jangka 7 hari maka kami akan melakukan aksi lebih besar untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada KPK RI karena dianggap main mata dan takut kepada  Jefri Noer dan istrinya (Eva Yuliana).


Lp-Berita-KOORLAP ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau

Sumber-ALIANSI MAHASISWA PENYELAMAT UANG NEGARA (AMPUN) Riau


Sumber : rls /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Dugaan Indikasi Korupsi Dana Desa Tanjung Raman 2017 Sampai 2020 Periksa & Proses kades

Ribuan Burung Kacer Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Riau

Yati Warga Pekan Heran Susul Suami Masuk Bui diringkus Saat Dangang Narkoba

3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi

Tim Polsek Mandau, Dalami Perkara Penguasaan Tanah Milik PT.PHR

Polsek Tenayanraya Pekanbaru Musnahkan Sabu Milik Pengemudi Ojol 162,2 Gram

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Perampokan di Desa Sri Bintan Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Judi Togel Diamankan Di Mandau

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus Polres Inhu di Sumsel

Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau

PN Pekanbaru Periksa Saksi Anggota DPRD 2009-2014 Dugaan Suap RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015 Eks Gubri Annas Maamun

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan di Belakang Hotel BBR

Terkini +INDEKS

Polres Inhu Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Serentak di Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025
Polda Riau Hadirkan Layanan Kapal Baca hingga Klinik Apung Lewat Program JALUR
25 Juni 2025
Turnamen Futsal SD Tembilahan: Sinergi Polisi dan Pelajar dalam Prestasi
25 Juni 2025
Update Pacu Jalur Pangean: 36 Jalur Resmi Daftar, Booking Masih Berjalan
25 Juni 2025
Meriah dan Penuh Harapan, Warga Sambut Kehadiran Reses Aggota DPRD Riau Siti Aisyah
25 Juni 2025
Menyatukan Langkah untuk Hijaukan Alam: Mahasiswa Pendidikan Biologi UNRI Siap Optimalkan Penghijauan Mangrove di Desa Sejangat
25 Juni 2025
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Kafilah MTQ ke-43 Riau yang Digelar Bengkalis
25 Juni 2025
Penuh Keakraban, Kunjungan Siti Aisyah di Desa Gemilang Disambut Hangat Masyarakat
25 Juni 2025
Kabar Baik! Ruas Jalan Kuansing - Inhu Segera Diaspal, Pemprov Riau Pastikan Kenyamanan
25 Juni 2025
STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
25 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 STIKes Husada dan UNISI Susun Langkah 2025, HJ. Syafni Tekankan Transformasi Digital
  • 2 UNISI Siap Jadi Kampus Terdepan Riau, Indra Education College Bangun Sinergi dengan Bupati Inhil
  • 3 Mengenal Sejarah Sungai Danai: Desa Tua di Perbatasan Indragiri Hilir
  • 4 Investasi Hijau: Investor Tertarik Skema Kredit Karbon Riau yang Ditawarkan Gubri Abdul Wahid di London
  • 5 Sinergi NU dan Legislatif: Siti Aisyah Hadiri Forum Silaturahmi Keluarga Besar Badan Otonom Nahdlatul Ulama Inhil
  • 6 Pertemuan Bermakna: Siti Aisyah Dengarkan Suara Masyarakat Desa Sungai Luar Secara Langsung
  • 7 Penyerahan Bedah Rumah yang Dilaksanakan Polres Bintan dalam Rangka Hari Bayangkara ke-79 Tahun 2025
  • 8 Bupati Kasmarni Komitmen Wujudkan KLA dengan Berbagai Inovasi dan Anggaran Besar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media