Tindak Tegas, Tim Polsek Mandau Bubarkan Oknum Masyarakat Yang Melakukan Pungli

MANDAU, BUALBUAL.com - Polsek Mandau bersama tim Gabungan patroli Antisipasi terjadinya Pungli (Pungutan Liar) di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Tim patroli gabungan yang di pimpin lamgsung oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H. yang dibantu oleh Kanit Samapta AKP Jurianto, Sekretaris Desa Petani Jumi Arif, dan 7 orang Personel Polsek Mandau, serta 5 orang Anggota Satpol-PP Kecamatan Bathin Solapan, Pada hari hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 pukul 13.00 WIB, turun langsung untuk membubarkan oknum-oknum masyarakat yang diduga melakukan Pungutan Liar terhadap supir truck yang melintasi Jalan Jurong tepatnya di Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan.

Patroli Gabungan Lintas Sektoral yang merupakan kegiatan gabungan dari Polsek Mandau diantaranya, Satpol-PP Kec. Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kec. Bathin Solapan dalam rangka antisipasi terjadinya Pungutan Liar (Pungli).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diduga sebagai korban Dilaksanakannya kegiatan Patroli Gabungan terjadinya Pungutan Liar ini yang telah melaporkan bahwa sering terjadinya pungutan liar di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 Dusun Lubuk Linong Desa Petani Duri.
Tidak lupa pula Polsek Mandau Dalam pelaksanaan kegiatan Patrolinya, petugas gabungan yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut.
Menurut dari informasi dari warga setempat yang sempat di mintai keterangannya, bahwa dahulu di wilayah mereka tersebut pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan.
Kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan dari Sopir angkutan akan memberi kepada pos yang ada di Jembatan 2 yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Pihak Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut
Berita Lainnya
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Bekuk Pengedar di Tembilahan, Polisi Amankan 21 Paket Sabu
Diduga Diskes Kampar Habiskan Dana 1 Milliar Lebih hanya untuk Hura-hura Ke Bali
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
19 Advokat Baru DPC Indragiri Raya Diambil Sumpah Oleh Ketua PT Riau
Team Opsnal Reksrim Polsek Mandau Amankan 2 Pria, Diduga Kurir Shabu
Pemilik Toko Mas di Bengkalis Ditangkap, Jual Emas Palsu Sejak 2021
Polsek Tambang Kampar Tangkap Pelaku Curanmor TKP Pekanbaru
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur karena Lolos dari Vonis Hukuman Mati
Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami