Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
BUALBUAL.com - Penyidik Reskrim Polres menetapkan ketua koperasi Sungai Ara Perkasa Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan Akhyar sebagai tersangka. Akhyar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana koperasi yang ia pimpin.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar SH, S.Ik ketika dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020) membenarkan bahwa pihaknya, sudah menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penggelapan dana koperasi Sungai Ara Desa Sungai Ara.
Rangkaian penetapan tersangka ini cakap Kasat Ario Damar, setelah mengikuti proses gelar perkara di unit II membidangi Tindak Pidana Tertentu (Tipiter). Gelar perkara kata Kasat, dilakukan, Senin (31/8/2020).
"Yang pasti kita sudah gelar perkara penetapan tersangka atas kasus ini. Tersangkanya adalah terlapor yakni ketua koperasi Sungai Ara," tegasnya.
Sementara Kanit II Reskrim, Iptu Liston Sihombing menambahkan, untuk penahanan tersangka belum. Kemarin itu, kata dia baru gelar perkara untuk penetapan terhadap tersangka.
"Untuk penahahan tersangka belum, ada tahapan berikutnya, semisal melengkapi berkas, ataupun kekurangan berkas lainnya yang dibutuhkan penyidik," tandasnya singkat.
Sebagai data tambahan, kasus ini bermula ketika adanya laporan dari sekelompok masyarakat Desa Sungai Ara ke Mapolres Pelalawan terkait dugaan penggelapan dana koperasi Sungai Ara Perkasa yang dikelola oleh ketua koperasi bernama Akhyar.

Berita Lainnya
Mantan Dirut PT PER Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Tim Cobra Polres Lampura Amankan 2 Pengedar Sabu dan Senpi Rakitan
Polisi Tangkap Mantan Relationship Manager Bank CIMB Syariah Pekanbaru, Kerugian Capai 6,7 Milyar
Warga Enok Inhil Ditangkap Polsek Reteh Pasal Sabu
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Patroli Dialogis, Personel Polsek Kuindra Ajak Warga Ciptakan Stabilitas Keamanan
Komitmen Sikat Pelaku Narkoba, Team Polres Bengkalis Unjuk Taring
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat dari Penjara
Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Mencuat, Tipikor Lakukan Pemeriksaan
Terkuak Dosa-dosa Kubu Paslon ADIRA, Dengan Barang Bukti 51 Paket Sembako Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara
Satu dari 4 Pelaku Narkoba Merupakan Oknum ASN Lampung Utara
Empat pelaku pengeroyokan ditangkap Polres Inhu, lima DPO