Rp524,5 Juta Raib?
Dugaan Penggelapan Dana Penjualan Rumah Rp524,5 Juta, ASN Pemprov Riau Ditahan
BUALBUAL.com - Polda Riau menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berinisial B. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian yang dilaporkan seorang pensiunan guru, Yuharti Yusuf.
Selain B, penyidik juga menetapkan seorang perempuan berinisial KDS sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini KDS belum dilakukan penahanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual beli rumah milik korban yang berada di Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru, pada November 2024.
Dalam proses transaksi tersebut, sertifikat rumah telah dibaliknamakan kepada pembeli setelah pembayaran dilakukan melalui fasilitas perbankan.
Namun, penyidik menduga dana hasil penjualan rumah yang masuk ke rekening korban kemudian ditarik tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Polisi juga masih mendalami dugaan pengambilan dana tabungan milik korban.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," kata Hasyim, Kamis (24/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp524,5 juta.
Dalam penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi, dokumen transaksi, sertifikat tanah, serta rekening koran milik korban.
Saat ini, B ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau selama 20 hari, terhitung hingga 10 Oktober 2026.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya
Tertangkap Curi Uang, Mengaku Telah Dibelikan Narkoba
Sempat Kejar Kejaran,Tim Gabungan Polres Bengkalis Tangkap 5 Pelaku Narkotika, Asal Pekan Baru
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi ke Kejaksaan
4 Tahun DPO, Akhirnya Pelaku Curas Ini Berhasil Dibekuk Polsek Bukit Kemuning
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bintan Tangkap Pelaku Pedofilia Terhadap 6 Anak di Bawah Umur
Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
Aparat Gabungan Razia THM di Duri, 7 Orang Terindikasi Konsumsi Narkoba
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Anak Bandar Narkoba Zaidi Susul Ayahnya ke Jeruji Besi
20 Butir Happy Five Gagal Diselundupkan ke Lapas Pekanbaru Lewat Roti Kering
Satres Narkoba Polres Lampura Amankan Dua Pelaku di Tempat Berbeda