Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu

BUALBUAL.com - Pria berinisial AH (38) diringkus oleh Polsek Tampan lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis (24/8/2023) yang lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan unit sepeda merk Aviator warna hitam milik korban. Dimana pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).
"Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," kata Kompol Asep, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu.
"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya lalu korban mencari di sekeliling perumahan namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelasnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Ahad (27/8/2023).
"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," cakapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.
"Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
2 Pelaku Narkotika Jenis Sabu Berhasil Dibekuk Polsek Pelangiran
Viral di Medsos, Akhirnya Pelaku Penganiayaan Tukang Ojek di Inhil Berhasil Ditangkap Polisi
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Nekat! Jambret Dimalam Hari Raya, Dua Pemuda di Pekanbaru Dihajar Massa
Sekda Meranti dan 11 Saksi Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi M Adil
Dua Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Polres Tanjungpinang di Dua TKP Berbeda
Curi Uang 26 Juta, Polsek Sungkai Utara Amankan HG
Amankan Pelaku Curanmor, Jajaran Polsek Temukan Kartu Pers Atas Nama Salah Satu Pelaku
Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Tim Resmob Polsek Bukit Kemuning Berhasil Ringkus Pelaku Curat
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara