Residivis di Pekanbaru Tukar Sepeda Curian dengan Sabu
BUALBUAL.com - Pria berinisial AH (38) diringkus oleh Polsek Tampan lantaran melakukan pencurian sepeda di Jalan Purwodadi, Pekanbaru, Kamis (24/8/2023) yang lalu.
Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat mengatakan, dari tangan pelaku yang merupakan seorang residivis kasus narkoba ini, petugas berhasil mengamankan unit sepeda merk Aviator warna hitam milik korban. Dimana pelaku melancarkan aksinya bersama seorang rekannya berinisial D (DPO).
"Cara pelaku membonceng temannya berhenti di dekat pagar rumah korban, lalu D masuk ke pekarangan rumah dengan melompat pagar. D mengambil dan mengangkat sepeda yang berada di teras rumah korban dan tersangka AH menunggu dari luar pagar," kata Kompol Asep, Rabu (30/8/2023).
Kemudian, lanjut Kapolsek, sepeda tersebut digadaikan kepada seorang DPO di Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki dengan sabu paket Rp 100 ribu.
"Sepeda hasil curian kemudian ditukar oleh tersangka dengan sabu paket Rp100 ribu," ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban membuka pintu depan rumah lalu melihat di garasi sebelah kiri rumahnya sudah tidak ada lagi sepeda merk Aviator warna hitam miliknya lalu korban mencari di sekeliling perumahan namun tidak ditemukan.
"Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Tampan tentang kejadian sepedanya yang hilang tersebut," jelasnya.
Usai menerima laporan korban, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, AKP Aspikar bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Ahad (27/8/2023).
"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru," cakapnya.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah bernama Inal (DPO) guna mencari barang bukti lainnya.
"Pelaku kemudian dibawa ke rumah Inal, namun Inal berhasil melarikan diri, sementara di dalam rumah Inal kita berhasil mengamankan 4 unit sepeda diduga hasil curian dan dibawa ke Polsek Tampan guna diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 2 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Begini Kronologis dan Aliran Dana Kasus Penahanan Tug Boat dan Tongkang Milik PT THIP
Sebarkan Foto Bugil Pacar, Seorang Pria Diamankan Polda Kepri
Pria di Pekanbaru Bobol Rumah Tetangganya, Rugikan Korban Hingga Puluhan Juta
Seorang Gadis Remaja Dibawah Umur, Jadi TKW Ilegal Diamankan Polres Bengkalis
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau
Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir, Diamankan Satnarkoba Polres Bengkalis
Seorang Pria Diamankan Polres Bintan karena Tanam Pohon Ganja
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif Muhammad Positif Covid-19, Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Ditunda
Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat
Rampas Tas Milik Pegawai Honorer, Dua Pelaku Curas Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang
Tim Restik Polres Bengkalis, Amankan 2 Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Tak Jera, Pria Paruh Baya Residivis Narkoba Kembali Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing