Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap Polisi. Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang
"Adapun barang bukti yang turut disita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)," kata Kasatres Narkoba AKP I M Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (20/3/2022).
"Penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah kita menerima informasi dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal," ujar AKP Indra.
"Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB pihaknya, melakukan penggeledahan rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah. Kemudian langsung dibawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Indra.
Terhadap terduga pelaku dapat kita kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Residivis Curas Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Tim Srigala Utara Polsek Sungkai Selatan
Pelaku Curas di Kemuning Ini Todongkan Senapan Angin ke Kepala Korban
Bebas Karena Asimilasi, Residivis Curas Kembali Ditangkap Polsek Sungkai Selatan
Eks Anggota DPRD Riau Mangkir Dipanggil Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi Branding BRK di Garbarata Bandara SSK II
Satreskrim Polres Bengkalis, Amankan Maling Besi Milik PT.PHR
Setan Apa Merasuki S, Tega Diduga Telah Cabuli Anak Dibawah Umur Di Duri
Terduga Pelaku Kasus Penadah Sekaligus Pengedar Sabu di Meranti Diringkus
Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor, 2 Pelaku Lagi Masih DPO
Datangi Polsek Mandau, Kuasa Hukum Kitamart Sebut Dugaan Pidana ke Abi Bahrun, KU dan Abdul Gaffar
Lima Pelaku Pengeroyokan Gunakan Celurit Diringkus Polsek Rengat Barat
Unit Reskrim Polsek Kampar Amankan Pelaku Judi Togel di Desa Pulau Payung
Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Dari PC Bhayangkari Untuk Pos Pam Ops Ketupat Krakatau 2020