Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara

BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan barang haram narkoba di wilayah Lampung Utara kembali di ungkap Polisi. Seorang pria inisial PYZ (27) warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara di rumahnya Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bunga Mayang
"Adapun barang bukti yang turut disita berupa 6 (enam) buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu (Narkotika) berat bruto 3,36 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 2 (dua) buah centong dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah)," kata Kasatres Narkoba AKP I M Indra Wijaya mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (20/3/2022).
"Penangkapan terhadap terduga PYZ, setelah kita menerima informasi dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim Opsnal," ujar AKP Indra.
"Setelah kita pastikan keberadaan posisi pelaku, pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB pihaknya, melakukan penggeledahan rumah terduga PYZ di Desa Sukadana Ilir dan berhasil mengamankannya berikut sejumlah barang bukti yang ada di dalam rumah. Kemudian langsung dibawa dan amankan ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Indra.
Terhadap terduga pelaku dapat kita kenakan melanggar Ke satu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Lainnya
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku
3 Pelaku Curanmor di Duri Berhasil Diamankan, Salah Satunya Bekerja di PT Besmindo
Amankan 16 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea dan Cukai Selamatkan Kerugian Negara 7 M Lebih
Tiga Kades Diduga Gelapkan Anggaran Desa, Syamsuar: Bankeu 200 Juta Bukan Untuk kantong Kanan dan kantong kiri
Ketua Koperasi Sungai Ara Perkasa Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pelalawan
Polres Lampura Ringkus 6 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 5 Lokasi Berbeda
Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu di Kepulauan Meranti dan Amankan 3 Tersangka
Video Diduga Pungli Viral di Medsos, Oknum Polantas Medan Diperiksa unit Paminal Polrestabes
Kejari Rohil Sebut Perkara Pencurian Meningkat 'Selama Pandemi Covid-19'
Adanya Sosok Mayat Wanita di Sebuah Rumah Petak
Gadai Handphone Curian, Maling Rumah di Rohil Ditangkap Polisi
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Desa Simalinyang Kampar, 22 Jerigen Diamankan