Polisi Berhasil Ungkap Aktivitas Pertambangan Ilegal di Desa Keritang Hulu, Inhil
BUALBUAL.com - Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap aktivitas pertambangan jenis batuan tanpa izin di Jalan Penunjang RT 002 RW 001 Dusun Air Bilu Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, 19 Februari 2023 lalu.
Pertambangan batu ilegal tersebut beraktivitas di lahan bekas kebun sawit dengan panjang 30 meter dan lebar 30 meter.
Dua pelaku, H (43) dan R (36) warga Keritang Hulu bersama barang bukti 1 unit eksavator, mesin pompa air dan 2 buah selang diamankan dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi mengatakan kedua tersangka melanggar Pasal 158 Undang - undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
"Dugaan tindak pidana dilakukan oleh kedua tersangka adalah penambangan tanpa izin sesuai pasal tersebut mereka terancam pidana 10 tahun penjara," kata Kasat.
Penangkapan tambang batu ilegal ini diketahui pihak kepolisian dari masyarakat yang menyampaikan informasi adanya pertambangan jenis batuan tanpa izin di Desa Keritang Hulu.
Kasat Reskrim lalu memerintahkan Katim Unit Tipidter bersama anggota Tipidter Sat Reskrim lainnya melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan langsung bergerak menuju lokasi pertambangan.
"Di lokasi kami temukan adanya aktivitas pertambangan dengan menggunakan 1 unit eksavator serta beberapa unit mobil dump truck yang sedang antri menunggu hasil galian tambang untuk di muat," jelasnya.
Melihat hal tersebut, Tim yang berada di lokasi langsung memberhentikan aktivitas pertambangan tersebut dan di lakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin maupun dokumen penambangan.
"Namun ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan, IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk penjualan," terangnya.

Berita Lainnya
Perempuan 32 Tahun Diciduk, Polres Inhil Ungkap Kasus Shabu dan Ekstasi
Tekab 308 Polres Lampura Ringkus DPO Pencurian Hewan Ternak yang Mengakibatkan Korban Tewas
Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan di Bawah Umur
50 Kg Sabu Berhasil Diamankan Polres Inhil di Desa Sencalang
Babak Baru Kasus Suhardiman! Ketua DPRD Kuansing hingga Pejabat Pemkab Dipanggil KPK
Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
SP2HP Dipersoalkan, Kuasa Hukum Susi Yakin Menang Lawan Polres Lingga
Raihan Jalani Tes Psikologi, Ada Apa di Balik Aksinya Pembacokan Mahasiswi Uin Suska Riau?
Diduga Kebal Hukum, AMPL akan Demo PT. Runggu Prima Jaya yang Kuasai Lahan di Hutan Lindung
Sidang Abdul Wahid: Arief Akui Pengumpulan Dana dari UPT dan Serahkan Uang ke Dani M Nursalam
Polres Inhu Press Release Kasus Dukun Cabul dan 2 Kasus Perdagangan Orang
Satu Hari Berjalan Ops Antik LK 2023,Dua Orang Pemuda Diamankan Satres Narkoba Polres Siak