2 Anak di Bawah Umur Curi Uang Kotak Infak Masjid di Karimun
BUALBUAL.com - Satreskrim Polres Karimun mengamankan 2 orang anak di bawah umur (HS) dan (IP) melakukan tindakan pencurian kotak infak di Masjid Arrahman Lubuk Semut Kecamatan Karimun.
Pelaku melakukan aksi pencurian kotak infak masjid sebanyak dua kali pada pukul 09.00 WIB pada hari pertama Jumat 18 Juni 2021 dan Minggu 20 Juni 2021.
"Aksi pencurian kotak amal yang dilakukan pelaku terekam oleh CCTV masjid, pelaku 2 kali melakukan aksi pencuriannya," Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa (22/06).
Usai melakukan aksinya pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk bermain game di Warnet.
"Uangnya mereka bagi dua untuk bermain game di Warnet," ujar Kapolres.
"Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari pelaku, barang bukti yang dicuri pada hari pertama sebesar Rp 120.000 dan hari kedua Rp 205.000," tambahnya.
"Karena pelaku masih di bawah umur kita berikan pendampingan dari orang tua dan proses sesuai dengan prosedur dimungkinkan kita lakukan diversi kemudian kita serahkan kepada Dinas Pengendalian Penduduk KB, PP & PA," terang Adenan.
"Kita berharap kedepannya tidak lagi melakukan aksinya pencurian, untuk orangtuanya kita berikan peringatan khususnya dalam pengawasan anak," tutupnya.

Berita Lainnya
Patroli Malam, Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Butir Happy Five
Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
Keluarga Korban Pengeroyokan Santri di Ponpes Daarul Rahman Tempuling Resmi Lapor Polisi
Digerebek Saat Bawa Sabu 101 Gram, DPO Narkoba di Bengkalis Tak Berkutik
Direktur Utama PT.UG Ditahan di Rutan Polres Inhu Terjerat kasus Dugaan Pengelapan Pajak
Niat Cari Kerja, Dua Pria Asal Daerah Palembang Malah Jadi Jambret di Pekanbaru
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Pantai Raja
Baru 1 Bulan Bebas, Residivis 2 Kali Kasus Narkoba Ini Tertangkap Lagi
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Advokat di Riau Dilaporkan ke Dewan Kehormatan
Miliki 19 Kg Sabu, Dua Tersangka Diamankan Satbarkoba Polres Bengkalis