Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector
BUALBUAL.com - Dalam melancarkan aksinya, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pekanbaru, bernama Yan Paruhuman, membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan korbannya adalah Meltania Sawitri (20) salah seorang mahasiswi Pekanbaru.
Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengaku sebagai debt collector yang ingin menarik sepeda motor merek Honda Scoopy BM 4919 MAB milik korban.
Kejadian yang terjadi pada Jumat (26/5/2023) itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tengku Zainal Abidin.
"Tiba-tiba korban diberhentikan saat melintas. Kemudian pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor korban sudah menunggak atau tidak membayar cicilan selama 6 bulan," kata Dodi, Rabu (7/6/2023).
Usai mengelabui dan berhasil meyakinkan korban dan rekannya, pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
"Jadi setelah sepeda motor dibawa pelaku, korban langsung menghubungi orang tuanya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah ditarik leasing," ungkapnya.
Untuk memastikan, orang tua korban langsung menghubungi pihak leasing. Namun pihak leasing mengatakan tidak ada melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud.
"Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan penggelapan sepeda motor. Dari sini kita lakukan penyelidikan guna memburu pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. Dari penyelidikan didapatkan hasil yang mengerucut kepada pelaku YP yang berada di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa mengulur waktu tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Ahad (4/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku sebagai oknum debt collector yang mengambil sepeda motor tanpa diserahkan kepada leasing.
"Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya karena desakan ekonomi sehingga pelaku melakukan penggelapan sepeda motor," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polda Kepri Amankan Seorang Perempuan Terkait Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen
Pelaku Jambret Ditangkap Reskrim Mandau, Korban Mengalami Luka Ringan
Di Tingkat Kasasi, MA Potong Hukuman Kuat Ma'ruf Menjadi 10 Tahun Penjara
Kejari Serahkan Bukti Tersangka Korupsi Disdukcapil Rohil Beserta Uang Rp401 Juta ke JPU
Anggota Polsek Abung Semuli Berhasil Ringkus 2 Pelaku Curas
Polsek Tanayan Raya Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Kasus Pembunuhan di Kec Mandah Terungkap, Pelaku Bunuh Korban Karena Sering Pinta Foto Melalui Pesan Facebook Istrinya
Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Ungkap PT. Kurma Tidak Pernah Melapor
Pemilik Baching Plant Di Rupat, Rusak Hutan Mangrove, Pihak DLH Hutan Provinsi Riau Diminta Ambil Tindakan Tegas
Tiga Orang Diamankan dari Imperial KTV Hotel Grand Central
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Beginilah Kronologis Lengkap Pengungkapan Pembunuhan Anak Secara Sadis di Bengkalis