Bawa Kabur Motor Milik Mahasiswi, Pelaku Pencuri di Pekanbaru Ngaku sebagai Debt Collector

BUALBUAL.com - Dalam melancarkan aksinya, seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pekanbaru, bernama Yan Paruhuman, membawa kabur sepeda motor milik seorang mahasiswi dengan modus mengaku sebagai debt collector.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino mengatakan korbannya adalah Meltania Sawitri (20) salah seorang mahasiswi Pekanbaru.
Ia menjelaskan, saat itu pelaku mengaku sebagai debt collector yang ingin menarik sepeda motor merek Honda Scoopy BM 4919 MAB milik korban.
Kejadian yang terjadi pada Jumat (26/5/2023) itu, korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tengku Zainal Abidin.
"Tiba-tiba korban diberhentikan saat melintas. Kemudian pelaku menyebutkan bahwa sepeda motor korban sudah menunggak atau tidak membayar cicilan selama 6 bulan," kata Dodi, Rabu (7/6/2023).
Usai mengelabui dan berhasil meyakinkan korban dan rekannya, pelaku langsung membawa sepeda motor korban.
"Jadi setelah sepeda motor dibawa pelaku, korban langsung menghubungi orang tuanya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah ditarik leasing," ungkapnya.
Untuk memastikan, orang tua korban langsung menghubungi pihak leasing. Namun pihak leasing mengatakan tidak ada melakukan penarikan sepeda motor yang dimaksud.
"Merasa dirugikan, korban langsung membuat laporan penggelapan sepeda motor. Dari sini kita lakukan penyelidikan guna memburu pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan pelaku. Dari penyelidikan didapatkan hasil yang mengerucut kepada pelaku YP yang berada di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya. Tanpa mengulur waktu tim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Ahad (4/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku sebagai oknum debt collector yang mengambil sepeda motor tanpa diserahkan kepada leasing.
"Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya karena desakan ekonomi sehingga pelaku melakukan penggelapan sepeda motor," pungkasnya.
Berita Lainnya
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
LAM Riau Versi Raja Marjohan Bakal Ajukan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Pelaku Pengancaman Dengan Senjata Tajam
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Dua Pelaku Curas Berhasil Diciduk Tim Bison Reskrim Polres Karimun
Polda Riau Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penghinaan Profesi oleh Kuasa Hukum Khairul Umam, Elidanetti
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura
Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Jaksa Masuk Kampus (JMK) Di Dumai
Biadab, Ayah Tiri Setubuhi Anak Bawah Umur Hingga Puluhan Kali
Karyawan PT. PEU (Padasa Enam Utama) Makin Sengsara, Tersandera Surat Kuasa