Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/38287554058-img-20231203-wa0002.jpg)
BUALBUAL.COM INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Seberida, mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan berprofesi sebagai pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu.
Sepasang pengedar sabu berinisial ERP alias Erick (27) warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan RH (27) warga Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida itu diringkus Selasa, 28 November 2023, pukul 23.30 WIB, dirumah RH.
Terkait hal ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad 3 Desember 2023 pagi, membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Seberida tersebut.
Dikatakan Misran, Kanit Reskrim Polsek Seberida, Selasa 28 November 2023 malam, mendapat informasi dari masyarakat, disebuah rumah, pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Dusun Putihan, kerap terjadi transaksi narkoba dan pesta sabu-sabu.
Info berharga itu langsung direspon Kapolsek Seberida, Kompol Hendrix, S.H., M.H, bahkan Kapolsek langsung memimpin penyelidikan kelapangan. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim tiba disebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat bertransaksi sabu.
Rumah itu digerebek, ditemukan seorang laki-laki mengaku berinisial ERP alias Erick sedang duduk santai diruang tengah, ketika digeledah, disalah satu kamar, ada seorang perempuan berinisial RH yang ternyata sudah mengetahui kedatangan polisi, langsung membuang sebuah benda lewat jendela.
Disaksikan Ketua RT setempat, tim mencari benda yang dibuang RH, lalu ditemukan 1 dompet ungu yang berisi 2 bungkus besar diduga sabu-sabu, dengan berat kotor 21,35 gram, serta sejumlah barang-barang lain yang biasa digunakan untuk peredaran sabu-sabu.
Tim juga mengamankan 2 unit handphone milik masing-masing tersangka, digunakan untuk bertransaksi, 1 buah buku rekap penjualan sabu-sabu, beberapa lembar ATM dan 1 unit mobil Honda Jazz yang digunakan kedua tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu.
"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Seberida, untuk proses selanjutnya," tutup Misran.
Berita Lainnya
Dinilai Bersalah Dalam Perkara Peredaran Sabu, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Dua dari Empat Pelaku Curas Hewan Ternak Bersenjata Api di Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi
KTNA Inhil dan DPC PERADI SAI Indragiri Raya Teken MoU Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum
Kapolres Bengkalis, Ungkap Prestasi Tim Satuan Narkoba Atas Penangkapan 2 Tersangka serta 9 Kg Sabu
Sepasang Pengedar Sabu di Rengat Dibekuk Polres Inhu
Sebar Foto Porno ke Medsos, Pria di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Cegah Maraknya 303, Polisi Tangkap 2 Agen Judi Togel Di Mandau
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Kembali Ringkus Pelaku Curas Jambret
Bawa 6 Paket Sabu, Dua Pria Diamankan Satres Narkoba Polres Lampura
Tim Satres Narkoba Polres Lampura Ringkus Pengedar Barang Haram Sabu
Ops Keselamatan Krakatau 2020, Polres Lampung Utara Berikan Masker kepada Pengguna Jalan
Kasus Cabul Dan Persetubuhan Anak, Kapolresta Pekanbaru: Proses Terus Berlanjut, Berkas Perkara Sudah Dikirim Ke Kejaksaan