• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Seputar Sumut

PN Kota Medan Jatuhi Hukuman Kepada Pemilik Pijat Plus-plus Gay 3 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 07:42:18 WIB Dibaca : 13485 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, Sumatera Utara, A Meng alias Ko Amin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. A Meng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Pembacaan putusan atas kasus tersebut dibacakan majelis hakim di ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (19/1/2021). Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ucap majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan A Meng terbukti bersalah Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut A Meng dihukum 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

"3 tahun penjara, denda Rp 120 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di PN Medan, Selasa (5/1).

Bagaimana Awal Mula Kasus Tersebut?

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2017. Saat itu A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa spa atau pijat di Kompleks Setia Budi II, Medan. Tempat pijat itu disebut yang memberikan pelayanan seks sesama jenis bagi pria (gay).

"Kemudian terdakwa merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut tanpa dikenakan biaya oleh terdakwa," ujar jaksa dalam sidang dakwaan.

A Meng disebut menyediakan fasilitas berupa kamar-kamar untuk ruangan pijat, peralatan pijat, hingga peralatan untuk seks sejenis. Ada kondom, pelumas seks, hingga sex toys yang disiapkan A Meng.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya Rp 250 ribu. Biaya itu termasuk pelayanan pijat dan seks sesama jenis.

Dari biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian Rp 150 ribu dan A Meng mendapat Rp 100 ribu. Jaksa juga menyebut para terapisnya bebas melayani tamu di luar spa.

"Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada terdakwa sekitar Rp 50 ribu per tamu," ujarnya.

Tamu yang datang ke tempat tersebut merupakan pria yang dicari oleh A Meng. Sebagian tamu adalah kenalan para terapis.

A Meng juga disebut membuat iklan tempat pijat miliknya di salah satu media cetak. Iklan itu mempromosikan layanan pijat untuk pria.

"Begitulah terdakwa menjalankan usaha spa pijat miliknya tersebut sejak sekitar bulan Agustus 2017 demi mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan hidup terdakwa," ujarnya.

Jaksa menyebut A Meng ditangkap pada Mei 2020. Polisi saat itu datang dan menemukan terapis pria yang sedang melayani tamu pria.

"Kemudian di tempat spa tersebut ditemukan barang bukti berupa 23 bungkus pelumas seks merek Sutra Lubricant, 510 bungkus kondom merek Sutra, dan 1 buah sex toys, kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sebutnya.


Sumber : detik.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Miliki Sabu, Dua Wanita Cantik Diamankan Satres Narkoba Polres Tubaba

Lego Jangkar di Laut Teritorial Indonesia, Kapal Tangker MT Trovolos Diamankan TNI AL Kepri

Modus Guna-Guna, Istri Diperkosa 3 Kali oleh Dukun Berkedok Ustaz di Mandau

Satres Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 2 Tersangka Pemilik Daun Ganja Kering

Oknum PNS Pelaku Pembakaran Lahan 20 Hektare di Bengkalis Dituntut 8 Bulan Penjara

43 WNA Asal Banglades Diserahkan Kepada Imigrasi Kelas II Bengkalis

6 Spesialis Perampok Sarang Burung Walet di Rohil Berhasil Dibekuk Polisi di Daerah Sumut

Polres Bengkalis Ungkap Pembunuhan Di Rupat, Diduga Korban Sebelumnya Dianiaya

Kejari Bidik Calon Tersangka Dugaan Pungli PTSL Desa Bagan Limau Pelalawan

Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara

Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan

Polisi Berhasil Ungkap Pembunuhan Wanita Cantik di Tembilahan

Terkini +INDEKS

Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat

03 Agustus 2026
Akhirnya Bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara Bung Bobby Nasution.
03 Agustus 2026
Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang
03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Monyet Menggugat Manusia! Opini yang Mengajak Kita Berkaca Sebelum Terlambat
  • 2 Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
  • 3 Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
  • 4 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 5 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 6 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 7 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 8 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media