Setelah 8 Bulan Terpisah, Ibu di Tembilahan Akhirnya Menang Hak Asuh Anak

BUALBUAL.com - Hati ibu mana yang sanggup dan mampu dipisahkan dengan sang buah hati setelah 9 bulan di kandung dan kehadirannya begitu ditunggu – tunggu ditengah kehangatan keluarga.
Namun baru sekitar 3 bulan bersama buah hatinya, Meli seorang ibu di Tembilahan harus menerima kenyataan dipisahkan dari darah dagingnya sendiri.
Ironisnya, sang anak di duga dibawa kabur diam – diam oleh suaminya sendiri berinisial T atau ayah kandung dari sang anak pada tanggal 3 Desember 2024.
T tiba – tiba saja pergi tanpa pesan membawa bayi perempuan berusia 3 bulan tersebut dengan dalih ingin membawa berjemur matahari pagi setelah dimandikan sang ibu.
Peristiwa ini membuat Melli sangat terpukul sehingga membuatnya berkeliling kota mencari keberadaan suami dan bayinya sambil menangis sepanjang jalan.
Peristiwa ini pun menghebohkan warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau dan telah beberapa kali diupayakan penyelesaian oleh para tokoh masyarakat setempat.
Pengurus PSMTI serta tokoh agama di kota Tembilahan, bahkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Inhil telah turun tangan dalam kasus dugaan ayah membawa kabur bayinya tersebut.
Seluruh upaya penyelesaian tidak berhasil lantaran T yang diduga bersembunyi di Pekanbaru tidak pernah hadir dalam undangan mediasi.
Apalagi keluarga T yang dikenal sebagai pemilik toko di Jalan Jendral Sudirman Tembilahan selalu bungkam dan seolah tidak khawatir dengan hilangnya T yang membawa pergi bayinya.
Pasca kepergian T tersebut, bahkan ayah T ditengarai justru tega mengusir Melli yang masih dalam keadaan sedih dan panik akibat hilangnya suami dan bayinya dari rumah yang selama ini mereka tinggali.
Ayah T beralasan rumah tersebut bukan rumah T namun miliknya sebagaimana terungkap dalam putusan pengadilan tentang perceraian antara Melli dan T.
Kini Melli memiliki harapan dan semangat baru setelah Pengadilan Tinggi Riau memutuskan sengketa hak asuh anak antara Melli dan T jatuh ke tangan Melli yakni ibu kandung anak tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tembilahan memenangkan hak asuh anak kepada Melli tersebut menilai sesuai fakta persidangan.
Tidak ada hal apapun yang bisa menghalangi Melli selaku ibu kandung untuk memiliki hak asuh terhadap anak kandungnya, sehingga alasan banding pihak T ditolak seluruhnya yang secara otomatis menjadi kemenangan bagi Melli.
Hendri Irawan, SH, MH selaku Kuasa hukum Melli menerangkan, putusan ini merupakan kemenangan bagi Melli yang sebelumnya telah berjuang keras mendapatkan hak asuh anaknya.
“Kami telah dua kali memenangkan proses persidangan tersebut, kami menghormati upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak T,” ujar Hendri, Jumat (15/8/2025).
Hendri menghimbau agar T dan keluarganya mengizinkan Melli untuk menemui dan melihat anak kandungnya yang sejak Desember 2024 yang lalu diduga dibawa kabur oleh T.
“Bagaimanapun juga Melli adalah ibu kandung, sehingga upaya hukum apa pun yang dilakukan pihak T tidak boleh menghalangi hak Melli untuk menemui anak kandungnya,” terangnya.
Hendri menambahkan, kasus ini juga telah memasuki babak baru setelah terbitnya surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 21 Juli 2025.
Pihak berwajib saat ini sedang memproses kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terkait laporan penelantaran yang dibuat Melli pada pertengahan Maret 2025 silam.
“Benar, kasus tersebut saat ini tengah diperiksa oleh Polres Inhil dan statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan, setelah lengkapnya alat bukti dugaan pidana penelantaran tersebut,” pungkas Hendri saat ditemui awak media di kantornya Jalan Soebrantas Tembilahan.
Berita Lainnya
Miliki Sabu 0,8 Gram, Pemuda Asal Pulau Burung Inhil Diamankan Polisi
KIC Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Kuansing
Oknum Karyawan Curi Kabel Milik PT Kokonako Pulau Palas, Kerugian Capai Ratusan Juta
Polsek Sungkai Utara Berhasil Ungkap Pelaku Curat
Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Diduga Dikendalikan DPO
Dalam Situasi Covid-19, Sat Reskrim Polres Inhil Giat Lakukan Patroli Cegah Tindak Pidana Kejahatan 3C
Bandar Narkoba Selama 30 Tahun Bebas Setelah Ketok Palu, Pengadilan Negeri Rengat
Terbitkan Surat Tanah, Kepala Desa Kembali Jadi Korban
Buron Selama 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan Warga Inhu Diringkus Polisi
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pulau Burung
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum