Tim Mata Elang Polres Kuansing Berhasil Amankan Dua Tersangka Narkoba di Desa Beringin
BUALBUAL.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, dari Tim Mata Elang menangkap tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/10/2023).
Tersangka yang diamankan adalah AI (30) Pria asal Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, SH MH mengatakan bahwa Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan pada hari Minggu, (22/10/ 2023), di Desa Beringin Kecamatan Kuantan Tengah karena diduga sering terjadi peredaran Narkotika.
Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AI (30), tersangka ini kata Kasat, sedang berada diatas Sepeda motor yang di duga akan melakukan transaksi narkoba.
"Saat dilakukan penangkapan, AI (30) berhasil diamankan, dan 1 (satu) orang rekannya lagi yang berinisial Y (DPO) berhasil melarikan diri dengan sepeda motor, sementara di lokasi penangkapan, dilakukan penggeledahan terhadap AI (30) dan ditemukan 1 (satu) bungkusan lakban hitam di atas tanah, saat di buka bungkusan lakban hitam tersebut berisi diduga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, dan ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik bening kosong yang di simpan didalam kantong celana depan sebelah kanan," jelas Iptu Novris.
"Ketika dintrograsi, dari kerangan AI (30), menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli secara online seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan digunakan bersama Y (DPO)," jelas IPTU Novris.
“Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah lakban hitam bekas bungkus sabu, 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah plastik bening kosong, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Iptu Novris.
"AI (30) telah diamankan di Mapolres Kuansing dan dilakukan tes urine positif Amphetamin, tersangka yang berperan sebagai pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ungkap IPTU Novris.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing.
''Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka," tutup Iptu Novris.
Berita Lainnya
Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba, Barang Bukti 6,38 Gram Sabu
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Kejari Kuansing Riau Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka ,Tenggelamnya Speed Boat Bawa 18 PMI Ke Malaysia
Dihadiahi Timah Panas, 2 Pelaku Perampokan di Sungkai Utara Berhasil Diringkus Polisi
Bripka WF Polisi Penikam Senior di SPN Pekanbaru, Sudah Diamankan Polda Riau
Polda Riau Akan Dalami Bukti Dugaan Pemalsuan Data Pasien Covid-19
Kakek Sudah Bau Tanah di Air Molek Inhu Masih Jadi Pengedar Sabu
ICW Duga Dua Hal Jadi Penyebab Harun Masiku tak Kunjung Ditangkap
1 dari 3 Pelaku Pencurian Getah Karet di PT HIM Berhasil Diamankan Polres Tubaba
Pembuang Bayi di Kuansing Berhasil Diungkap