Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Transaksi Narkoba di Perairan Mandah, 4 Warga Inhil Diamankan Polisi
BUALBUAL.com - 4 pelaku terkait tindak pidana Narkotika berhasil diamankan pihak kepolisian Resort Indragiri Hilir (Inhil). Penangkapan Berawal dari aktivitas transaksi Narkoba di perairan Kabupaten Inhil, tepatnya di wilayah Saka Desa Bente, Kecamatan Mandah.
Mengetahui adanya tindak pidana Narkotika di wilayahnya, anggota Polsek Mandah langsung menciduk 2 tersangka yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu seberat 3,28 gram di atas sebuah pompong di perairan Saka, Selasa (9/11) lalu.
"Dua tersangka itu inisial SU (41) warga Kecamatan Pelangiran dan R (34) warga Kecamatan Concong. Mereka sedang melakukan transaksi Sabu di perairan Saka, dan ternyata keduanya ini sebagai orang suruhan atau perantara," papar Kasat Narkoba Iptu Indra Mulyadi Lubis melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra saat dikonfirmasi, Sabtu (13/11/2021).
Dipaparkannya, dari hasil interogasi tersangka SU, mengatakan Sabu itu didapat dengan cara membeli dari tersangka A (35) yang tinggal di Tembilahan Hulu dan barang tersebut akan dijual kepada tersangka SA (56) warga Kecamatan Concong melalui tersangka R.
"Kapolsek Mandah langsung berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Inhil, meminta bantuan untuk menangkap tersangka A. Sedangkan anggota Polsek Mandah berangkat menuju Kecamatan Concong untuk menangkap tersangka SA," papar Esra.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kapolsek Mandah, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka A.
"Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap tersangka A di Parit 6 Tembilahan Hulu, sementara Polsek Mandah pun berhasil menangkap tersangka SA di desa Panglima Raja Kecamatan Concong," ujarnya.
Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Para Pelaku dikenai pasal 112 Jo 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku terancam pidana penjara maksimal dua puluh tahun," tutupnya.

Berita Lainnya
Cekcok Viral di Kafe Pekanbaru, Iwan Pansa dan Suparman Saling Lapor di Polda Riau
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Amankan Bandar Sabu dengan BB 54,82 Gram
Jumat Curhat,Polsek Kuindra Terima Masukan dari Masyarakat Sapat
Marjani Ajudan Gubri Abdul Wahid Gugat KPK Rp11 Miliar Terkait Penetapan Status Tersangka
Hari Anti Korupsi Sedunia, HMI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Dugaan Korupsi di BAZNAS Inhil, Tantang Kejaksaan Bertindak Cepat
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Posting Motor Curian di FJB, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek GAS
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Polres Bengkalis Gelar Razia Preman Dan Pelaku Pungli Di Duri
Sudah Beraksi 25 Kali, Polsek Tampan Ungkap Komplotan Pencurian Modus Ganjal ATM
Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Tetapkan 8 Tersangaka Narkoba Jenis Sabu di Duri
Sering Transaksi Narkoba, 2 Warga Tembilahan Diringkus Polisi