Barista, Fotografer hingga Videografer Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, Ini Fakta yang Mereka Ungkap
BUALBUAL.com - Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir pada Kamis (18/6/2026) di PN Pekanbaru, dengan menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, tiga orang saksi dihadirkan, masing-masing Melisa Fitri yang bekerja sebagai barista di kafe kediaman Abdul Wahid, Amriyadi selaku fotografer di Bagian Administrasi Pimpinan (Adpim), serta M Akmal Fauzan yang bertugas sebagai videografer kegiatan gubernur.
Ketiga saksi tersebut dinilai memiliki intensitas interaksi yang cukup tinggi dengan Abdul Wahid selama menjabat, sehingga dianggap mengetahui secara langsung aktivitas harian serta pola kerja terdakwa.
Keterangan mereka melengkapi kesaksian sebelumnya dari Tata Maulana, yang merupakan bagian dari tim pemenangan Abdul Wahid pada Pilkada Riau 2024.
Di hadapan majelis hakim, para saksi memberikan penjelasan yang memperkuat posisi terdakwa. Tim kuasa hukum memanfaatkan hal ini untuk menegaskan bahwa Abdul Wahid tidak pernah mengarahkan ataupun membuka peluang bagi pihak lain untuk ikut campur dalam urusan proyek pemerintah.
Sebelum memberikan kesaksian, seluruh saksi terlebih dahulu diambil sumpahnya dan diminta menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang mereka alami, lihat, dan dengar secara langsung.
Agenda pemeriksaan saksi meringankan ini menjadi tahapan penting dalam proses persidangan. Keterangan yang terungkap diperkirakan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan perkara.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.

Berita Lainnya
Sadis! Menantu Jadi Dalang, 4 Pelaku Rampok dan Bunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap
Pria 58 Tahun Dibekuk Polres Lampura karena Bawa Barang Haram Sabu
4 Kasus yang Resahkan Masyarakat Berhasil Diungkap Polres Karimun
Kejati Riau Resmi Sidik Dugaan Korupsi Dana PI 10% PT SPRH Senilai Rp551 Miliar
Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Terkait Seorang Wanita Tewas di Hotel Wisata Bengkalis
Dirugikan Pemberitaan Media, Apa Mekanisme Pertama Dilakukan Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?
DPRD Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Rencana Awal RPJMD 2021-2026
Satreskrim Polres Bengkalis Pantau Adanya Dugaan Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi di SPBU Duri
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Bagan Batu Diamankan Bersama 12,68 Gram Narkotika
Dari Tong Sampah ke Tangan Polisi: 2 Kg Sabu dan 1,8 Kg Heroin Disita di Pekanbaru
Beginilah Aksi Polisi Berantas Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap Pria di Kuansing yang Hendak Jual Kulit Harimau