Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD
BUALUAL.com - PELALAWAN - Lingkar Aktvis Riau (LAR) menggelar aksi demo damai di Kejaksaan Negeri Pelalawan Kamis (22/10/20).
Aksi damai yang dilatarbelakangi masih terjadinya dugaan korupsi di Kabupaten Pelalawan. Diantaranya, persoalan dugaan Korupsi BUMD Tuah Sekata.
Selain persoalan itu, mahasiswa yang menamai diri LAR ini juga mendesak dan mendukung pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk mengusut penggunaan dana COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan sejumlah informasi yang di dapat LAR bahwanya BUMD Tuah Sekata ada dugaan korupsi. Bahkan diduga ada penggunaan dana COVID-19 di Pelalawan terindikasi penyimpangan, tidak transparannya pengguna anggaran dalam merealisasikan.
"Kita mendapat laporan di internal saja, di RS Selasih petugas untuk mendapatkan masker saja susah, malahan ada tenaga medis yang membeli masker diluar untuk kebutuhan kerjanya," ujar Endri Lafarpane koordinator LAR.
Terkait itu juga, Endri mendesak pihak kejaksaan negeri Pelalawan untuk mengusut penggunaan dana COVID-19 dinas kesehatan ini.
" Kita tahu dana COVID-19 luarbiasa banyaknya, jadi jangan ada pihak yang sengaja mengeruk keuntungan dalam kondisi terpuruk seperti ini," tambahnya.
Sementara terkait persoalan adanya dugaan korupsi di BUMD tuah sekata, LAR juga meminta pihak kejaksaan negeri untuk menuntaskan, sebab itu lembaga daerah yang menggunakan uang rakyat.
"Hukum pelaku korupsi Bumd Tuah Sekata, selamatkan uang rakyat," tambahnya.
Aksi damai yang digelar sejumlah mahasiswa yang melakukan orasi sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman Kejari Pelalawan.
Kedatangan mahasiswa ini disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH dan Kasi Intel Kejari Sumriadi SH MH.
Kepada LAR Kajari menyampaikan, menyambut baik kedatangan adik adik mahasiswa yang peduli dengan kondisi daerah.
" Saya menyambut baik, apa yang adik adik sampaikan tentunya akan kita agendakan serta pertimbangkan, jika ada indikasi perbuatan melawan hukum pasti akan kita proses secara bertahap," tuturnya.
Berita Lainnya
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Seorang Pemuda di Lampura Gelapkan Sepeda Motor Temannya Sendiri
UII Akan Laporkan Pelaku Teror yang Mengancam Guru Besar Nimatul Huda
Sidang Kasus Pembunuhan Anak Dibawah Umur, JPU Ajukan Delapan Saksi
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Akhirnya Ringkus MR Cs, Pelaku Sempat DPO
Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Diciduk Polsek Kotabumi Utara
Pemuda di Kecamatan Tambang Setubuhi ABG yang Masih SMP
Jefri: Laporan Eks Ketua Gugus Tugas Meranti 'dr Misri' ke Polisi Tidak Relevan
Satops Patnal Rutan Gelar Razia Rutin Kamar Hunian WBP Kelas I Tanjungpinang
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Dua Kurir Sabu Berhasil Diamankan Polres Karimun
Sepasang Pengedar Dibekuk Polsek Seberida, Dua Bungkus Besar Sabu Diamankan