Bripka Teguh Yona Permana Dipecat Tidak Dengan Hormat
BUALBUAL.COM INHU-, Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri. Pada pagi ini, Selasa 9 September 2025, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhu, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terjerat kasus pidana.
Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka Teguh Yona Permana, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr.
Ia dibuktikan melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, Bripka Teguh dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan kemudian diberhentikan tidak dengan hormat menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Upacara ini bukan untuk mempermalukan, namun sebagai wujud komitmen bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya.Semoga ini menjadi pelajaran agar selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Hadir dalam upacara tersebut antara lain Wakapolres Inhu, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Inhu. Peserta upacara terdiri dari pleton staf, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, PNS Polres, dan Bhayangkari.
Meski berlangsung dengan nuansa keprihatinan, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan penuh makna. Upacara selesai tepat pada pukul 08.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Menurut AIPTU Misran, keputusan ini merupakan tindakan tegas institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Polres Inhu berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh personel selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Berita Lainnya
Akhirnya Kejari Tetapkan 'MM' sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Kesehatan Lampura
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Polisi Tangkap Lima Orang Terkait Pemalsuan Surat Tanah di Lampung Selatan
Nekat! 3 Warga Inhil Curi Bahan Bangunan di Bandara Tempuling, 1 Melarikan diri
Satres Narkoba Polres Inhu Gulung Bandar Narkoba Dan Kurir Air Molek
Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
Berkas Lengkap P-21, KPK Limpahkan Abdul Wahid ke JPU
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Sopir Truk di Inhu Gelapkan 105 Sak Tepung, Lalu Pura-pura Jadi Korban Perampokan
Korupsi Anggaran Rutin 2013-2017, Mantan Bendahara Yan Prana di Bappeda Siak akan Disidangkan
MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Hukum Mati Batal