Bripka Teguh Yona Permana Dipecat Tidak Dengan Hormat
BUALBUAL.COM INHU-, Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di lingkungan Polri. Pada pagi ini, Selasa 9 September 2025, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Inhu, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya yang terjerat kasus pidana.
Upacara yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Personel yang diberhentikan adalah Bripka Teguh Yona Permana, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1076/Pid.B/2024/PN.Pbr.
Ia dibuktikan melakukan penipuan terhadap warga bernama Sunardi. Atas perbuatannya, Bripka Teguh dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan kemudian diberhentikan tidak dengan hormat menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi.
“Upacara ini bukan untuk mempermalukan, namun sebagai wujud komitmen bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus siap menerima konsekuensinya.Semoga ini menjadi pelajaran agar selalu menjaga kehormatan dan amanah masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH.
Hadir dalam upacara tersebut antara lain Wakapolres Inhu, para pejabat utama, kapolsek jajaran, perwira, Bhayangkari, serta seluruh personel Polres Inhu. Peserta upacara terdiri dari pleton staf, Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim/Intelkam, PNS Polres, dan Bhayangkari.
Meski berlangsung dengan nuansa keprihatinan, seluruh rangkaian acara berjalan tertib, lancar, dan penuh makna. Upacara selesai tepat pada pukul 08.30 WIB dalam situasi aman dan kondusif.
Menurut AIPTU Misran, keputusan ini merupakan tindakan tegas institusi dalam menjaga kepercayaan publik. Polres Inhu berharap peristiwa ini menjadi pengingat agar seluruh personel selalu menjunjung tinggi integritas, disiplin, dan loyalitas sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat.

Berita Lainnya
Pelaku Pembobol Rumah di Desa Cahaya Negeri Diringkus Polsek Abung Barat
Jaksa Tegaskan Penetapan Tersangka Johny G Plate Murni Penegakan Hukum
Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
Sekda Riau Yan Prana Diperiksa Kejati, FITRA Desak Gubri Evaluasi Kinerja Anak Buahnya
Tak Disangka! Jual Beli Motor Bekas Seret Dua Pria ke Kasus Hukum, Endingnya Bebas
Polsek Tapung Hulu Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan, 2 Lainnya Masih DPO
Pelaku Perampokan Mobil Ayam Potong di Desa Margo Jadi Mesuji Berhasil Dibekuk Polisi
Demi Rp148 Ribu, Pasutri di Mandau Bengkalis Nekat Bobol Kotak Amal
Dalam Sepekan, Polres Inhu Ungkap 14 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Percobaan Pembunuhan
Polisi Ringkus Pengedar Seribu Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Pekanbaru
Dikendalikan dari Lapas Pariaman, Polda Riau Berhasil Ungkap Narkoba Jenis Liquid
Kejari Kuansing Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, Kepala BPKAD: Ada Semacam Konspirasi