Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan pelecehan menjadi dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I tahun ini.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga Juli 2020 Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus. Sementara kasus pencabulan 20 Kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah mengatakan, sejauh ini Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.
Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara
"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," ujarnya, Kamis (22/7/2020).
Diakunya, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara,"ujarnya.
Diakuinya, meski tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.
"Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ucap Kajari Ivan.
Kemudian, Kajari Rohul menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbilang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.
Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena banyak tahanan kita tersebar, baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Namun sebelum itu kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas.

Berita Lainnya
Kerjasama Apik KPLP dan Dit Resnakoba Polda Riau Berbuah Manis
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul
Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid Memanas, Tim Hukum Serang Dakwaan KPK
Giliran Polsek Siak Kecil, Beraksi Gerebek Pengedar Ekstasi 19 Butir Disita
Digerebek Subuh Hari, Pengedar Sabu di Kerumutan Tak Berkutik
Tim Lembaga Aliansi Indonesia Gelar Kordinasi Terkait kasus Dugaan penipuan oknum Kades di Mapolres Inhu
Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
Seorang Ibu Terduga Pelangsir BBM Solar, Datangi Keluarga Oknum Wartawan di Duri
Terungkap! Petani Lansia Tewas Dibunuh Dua Pekerja Kebun di Ringkus Polsek Pranap
Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polsek Tambang di Dua Lokasi Berbeda
Seorang Suami di Tulang Bawang Laporkan Istrinya karena Menikah Lagi dengan Pria Lain