Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul

BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan pelecehan menjadi dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I tahun ini.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga Juli 2020 Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus. Sementara kasus pencabulan 20 Kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah mengatakan, sejauh ini Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.
Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara
"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," ujarnya, Kamis (22/7/2020).
Diakunya, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara,"ujarnya.
Diakuinya, meski tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.
"Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ucap Kajari Ivan.
Kemudian, Kajari Rohul menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbilang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.
Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena banyak tahanan kita tersebar, baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Namun sebelum itu kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas.
Berita Lainnya
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang
Jelang Bulan Suci Ramdhan, Polres Bengkalis Gelar OPS KRYD di Mandau
Tiga Warga Selatpanjang Ditangkap Polres Meranti
Tiga Pengedar Sabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 3 TKP
Polres Tubaba Tangkap Pelaku Pencurian Handphone dan Penadah dengan Modus Congkel Jendela
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor
Tekab 308 Polres Lampura Lumpuhkan Tersangka Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Polres Lampura Ringkus Pelaku 3C Lintas Provinsi dan Dihadiahi Timah Panas
Team Polsek Rupat Utara, Ringkus 2 Pelaku Narkoba
Polda Lampung Limpahkan Berkas 4 Tersangka Korupsi Bimtek PMD Lampung Utara
Hasil Pengembangan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Enok
Dua Orang Terduga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polres Lampura