Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul

BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan pelecehan menjadi dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I tahun ini.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga Juli 2020 Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus. Sementara kasus pencabulan 20 Kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah mengatakan, sejauh ini Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.
Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara
"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," ujarnya, Kamis (22/7/2020).
Diakunya, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara,"ujarnya.
Diakuinya, meski tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.
"Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ucap Kajari Ivan.
Kemudian, Kajari Rohul menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbilang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.
Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena banyak tahanan kita tersebar, baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Namun sebelum itu kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas.
Berita Lainnya
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 3 Kg Sabu dan 9 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Kembali Amankan Residivis Pembobol Kaca Mobil
Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu
Tim Polres Bengkalis Amakan 1 Orang Pelaku Perdangangan Orang Ke Malaysia
Polsek Batang Gansal Gelar Razia lancang Kuning 36 Botol Miras Berhasil di Amankan
Kejari Bentuk Tim Khusus Dampingi Pengelolaan Anggaran Covid-19
48 Gram Sabu Dimusnahkan, Tersangka Suhartono Hadir Saksikan Proses
Pelaku Penikaman Warga Mandah di Belantaraya Gaung, Akhirnya Dibekuk Polisi Inhil
Personel Polsek Kuindra Berikan Himbauan Kamtibmas
Eks Dirut PT PER Riau, Jadi Tersangka Keempat Korupsi Kredit Macet Senilai Rp1,2 Miliar
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Kapolres Bengkalis, Pengakuan Korban, Penculikan Dengan Senpi Gara Gara Utang