Kasus Narkoba dan Pelecehan Anak Paling Menonjol di Rohul
BUALBUAL.com - Kasus penyalahgunaan Narkoba dan pelecehan menjadi dua kasus yang paling menonjol ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu pada Semester I tahun ini.
Untuk kasus penyalahgunaan Narkoba dari Januari hingga Juli 2020 Kejari Rohul sudah menangani 97 Kasus. Sementara kasus pencabulan 20 Kasus.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Ivan Damanik, melalui Kasi Pidum Reza Rizki Fadillah mengatakan, sejauh ini Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah terima sebanyak 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran.
Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajaran Polsek ini, sebanyak 159 perkara diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang sebanyak 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum sebanyak 143 perkara
"Dari 225 perkara Pidum tersebut, selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada sebanyak 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara," ujarnya, Kamis (22/7/2020).
Diakunya, dari 225 perkara yang sudah ditangani Seksi Pidum Kejari Rohul itu, perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul perkara pencurian dan perkara pencabulan terhadap anak ada 20 perkara,"ujarnya.
Diakuinya, meski tidak mendominasi, perkara pencabulan anak sebanyak 20 perkara ini terbilang besar, dan perlu jadi perhatian setiap pihak-pihak yang ada di Rohul.
"Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ucap Kajari Ivan.
Kemudian, Kajari Rohul menyebutkan, perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan terbilang tinggi. Hal ini kemungkinan disebabkan di kabupaten Rohul banyak peredaran narkotika.
Kajari Ivan menyebutkan, terlepas dari perkara yang yang ditangani tadi, dalam hal penanganan perkara, pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi Covid-19 ini. Salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Bukan itu saja, selama ini, pihaknya juga merasa terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan selama ini tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
"Kendala kita ya itu salah satunya. Karena banyak tahanan kita tersebar, baik di Polres dan Polsek-Polsek," sebutnya.
Namun demikian, beberapa waktu lalu, setelah melakukan komunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pengaraian.
"Namun sebelum itu kita lakukan dulu Rapid Tes terhadap tahanan. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19," tambahnya sambil menerangkan sedikitnya ada 50 tahanan yang sudah dilakukan rapid tes dan dititip di Lapas.

Berita Lainnya
Gara-gara Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis
Tim Restik Polres Bengkalis, Gulung Bandar Kurir Sabu dan Ganja Kering Di Duri
Polri Musnahkan 7 Haktare Ladang Ganja di Gunung Lauser dan Sita 592 Kg Ganja Kering
Edarkan Sabu di Rupat, Mahasiswa dan Buruh Diringkus Polisi
Proyek Z-Park Pelalawan Dipertanyakan, Dinilai Tak Prioritaskan Kebutuhan Dasar Masyarakat
Oknum Satpol PP Ditangkap di Pos Penjagaan Rumdis Sekda Lampura
Ape Pasal! Warga Desa Pelanduk Mandah, Tewas Terbunuh di Pasar Belantaraya Gaung
Memalukan! PNS di Siak Jadi Pengedar Narkoba, Ditangkap Tengah Malam
Sosok Seorang Perempuan Tewas Ditemukan Dalam Genangan Air
Satu Pria Dibedil Polisi, Tersangka Perampok Karyawan SPBU di Batam Bertambah
Polisi Bekuk Penadah Spare Part Escavator Milik Disbun Inhil
Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK II, 919 Gram Sabu dan 1.653 Ekstasi Disita