• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Sosial
  • Kuansing

FSPMI Kuansing Terima Kuasa

Merasa Haknya Belum Terpenuhi, Pekerja SPBU Beri Kuasa ke FSPMI untuk Tempuh Jalur Hukum

Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 17:21:14 WIB Dibaca : 68 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Kepercayaan pekerja terhadap peran organisasi serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan kembali ditunjukkan melalui pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Kuantan Singingi.

Kali ini, seorang pekerja pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Kuantan Singingi memberikan kuasa kepada KC FSPMI untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi atas dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif selama menjalani hubungan kerja.

Ketua KC FSPMI Kabupaten Kuantan Singingi, Jon Hendri, mengatakan bahwa amanah tersebut akan dijalankan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat kuasa yang kami terima merupakan bentuk kepercayaan pekerja kepada KC FSPMI. Kami akan menjalankan pendampingan ini secara profesional, mengedepankan musyawarah, dan tetap menghormati hak serta kewajiban semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Jon Hendri kepada jurnalis, Rabu (23/7/2026).

Menurut Jon Hendri, berdasarkan hasil konsultasi awal dan pemeriksaan terhadap dokumen yang diterima dari pemberi kuasa, terdapat beberapa persoalan yang akan diklarifikasi melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, administrasi hubungan kerja, serta proses berakhirnya hubungan kerja.

Meski demikian, KC FSPMI menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap awal pendampingan sehingga seluruh fakta dan informasi akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Prinsip kami adalah mengutamakan penyelesaian secara bipartit. Kami akan mengundang perusahaan untuk duduk bersama mencari penyelesaian yang adil. Kami tidak ingin membangun opini sepihak, tetapi ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum," tegasnya.

Sebagai langkah awal, KC FSPMI akan menyampaikan pemberitahuan pendampingan hukum sekaligus mengundang pihak perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme mediasi di Dinas Tenaga Kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Jon Hendri menjelaskan bahwa pendampingan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh KC FSPMI Kuantan Singingi. Sebelumnya, organisasi tersebut juga berhasil mendampingi dan mengadvokasi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada salah satu perusahaan sektor energi di Kabupaten Kuantan Singingi hingga hak-hak normatif pekerja dapat diperjuangkan melalui mekanisme hubungan industrial.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang saat ini sedang didampingi.

"Setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda. Pengalaman kami dalam mendampingi pekerja pada kasus sebelumnya menjadi bekal untuk memberikan pendampingan yang profesional. Namun, setiap penyelesaian tetap bergantung pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.


KC FSPMI juga mengingatkan bahwa hak-hak normatif pekerja merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Hak tersebut antara lain mencakup pembayaran upah sesuai ketentuan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran upah lembur apabila memenuhi syarat, serta hak-hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja.

Di sisi lain, pengusaha juga memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan, pembelaan, maupun bukti-bukti dalam setiap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, mekanisme bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial merupakan instrumen hukum yang disediakan negara agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan berimbang.

KC FSPMI berharap setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kuantan Singingi dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan hubungan industrial yang harmonis.

"Kami tidak memandang perusahaan sebagai pihak yang berseberangan. Justru kami ingin membangun hubungan industrial yang sehat, di mana pekerja memperoleh haknya dan perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan baik. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan akan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun dunia usaha secara keseluruhan," tutup Jon Hendri.


Sumber : Hendra /  Editor : Sabar Paiman


Berita Lainnya

Polres Inhil Revitalisasi Kampung Tangguh, KNPI Siap Bersinergi Berantas Narkoba

Sambu Group dan YBDA Kembali Salurkan Hewan Kurban Idul Adha 1446 Hijriah di Kateman

Rasa Kepedulian Kepada Sesama, Aksi Polisi di Inhil Ini Diapresiasi

Semangat Kartini di Tenayan: PLN Nusantara Power Perkuat Peran Ibu Lewat Pelatihan Parenting

Visi 'Hijau' Irjen Herry Heryawan Mengubah Stigma 'Riau Penghasil Asap'

Cari Solusi Bagi Pembalap Liar, Kapolsek Gelar Diskusi di Mapolsek Mandau

Polres Inhu dan Mahasiswa ITB Indragiri Tanam Pohon dalam Gerakan Cinta Lingkungan

PD IWO Inhil Berkolaborasi Bersama Gasebu Gelar Pemeriksaan Mata Katarak Gratis

DPRD Riau Didatangi Gerakan Hijau-Hitam! HMI Pekanbaru Bongkar 9 Masalah Nasional dan Daerah

Sejumlah Wartawan Inhu Hadiri Undangan Syukuran Sabtu P Sinurat Usai dilantik Sebagai DPRD Inhu

Nasdem Inhil Peduli, Serahkan Bantuan Sembako ke Korban Longsor di Desa Simpang Tiga Enok

PWNU Riau Berbagi, Salurkan Bantuan Ribuan Paket Sembako Dor to Dor

Terkini +INDEKS

Terus Dijanjikan, Tak Kunjung Selesai! Nasib Jalan Kotabaru - Pulau Kijang Dipertanyakan

22 Juli 2026
Sulap Sabut Kelapa Jadi Bernilai! Mahasiswa KKN UNRI Ajak Warga Tembilahan Hulu Kuasai Teknologi Ramah Lingkungan
22 Juli 2026
Makin Meriah! 67 Jalur Ramaikan Pacu Jalur Rayon IV Gunung Toar, Pendaftaran Hampir Ditutup
22 Juli 2026
Bupati Inhil: LGBT Tidak Boleh Ada di Inhil, Ungkap Data HIV/AIDS yang Mengkhawatirkan
22 Juli 2026
Merasa Haknya Belum Terpenuhi, Pekerja SPBU Beri Kuasa ke FSPMI untuk Tempuh Jalur Hukum
22 Juli 2026
Kabar Baik! Proyek Jalan Viral "Sakaratul Maut" di Igal Segera Dikerjakan, Pemenang Sudah Ada
22 Juli 2026
Sinergi Lawan Karhutla! Sambu Group Serahkan Mesin Pemadam Honda ke Polsek Kateman
22 Juli 2026
Tak Bisa Ditunda! Kadis PMD Inhil Desak Pemdes Alokasikan Dana Khusus Lawan AIDS, TBC dan Malaria
22 Juli 2026
DPC FTA-SBSI Inhu Resmi Beritahukan Kepengurusan ke Pemerintah dan Forkopimcam
22 Juli 2026
Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
22 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Memanas! Arief Bantah Peras Kepala UPT, Sebut Permintaan Dana Datang dari Dani M Nursalam
  • 2 Ribuan Liter Pertalite dan Solar Disita! Polda Riau Bongkar Modus Baru Pengurangan BBM Bersubsidi
  • 3 Heboh Penemuan Jenazah di Sungai Kubur Tembilahan, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
  • 4 Sekda Inhu Buka Suara: Gaji ke-13 ASN Sedang Diproses, Tapi Dana Belum Cukup
  • 5 Ketua Kelompok Tani Dituntut Bayar Rp9,3 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kupedes BRI Rp14,6 Miliar
  • 6 Pecah di Sidang! Arief Klaim Hanya Jalankan Permintaan Dana, Bukan Nikmati Uang
  • 7 Aksi Pengedar Sabu di Kempas Berakhir! Polisi Amankan 13,42 Gram Sabu dan Timbangan Digital
  • 8 Ngeri! Harimau Sumatera Nyaris Terkam Pekerja Sawit di Siak, Warga Diminta Siaga
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media