Diduga Korupsi Dana Desa 1,5 Milyar, Eks Kades di Inhil Resmi di Tahan Kejari
BUALBUAL.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, Kecamatan Kuindra, YI (31) ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Jum'at (16/7/2021).
Kedes Teluk Dalam itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam yang dananya bersumber dari APBDesa tahun 2017 sebesar 1,5 milyar/ 1.501.040.000,-.
YI yang diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kasus yang sudah lama tidak jalan, dengan memanggil tersangka YI, yang mana dia adalah seorang mantan Kades Teluk Dalam, karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Desa Teluk Dalam, yang mana anggarannya dalam pembangunan desa tersebut adalah 1,5 milyar lebih," ungkap Kepala Kejari Inhil Rini Triningsih saat dikonfirmasi.
Kata Rini, saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang beberapa waktu lalu dipanggil namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
"Dan hari ini yang bersangkutan hadir dan kami langsung kami lakukan penahanan karena beberapa pertimbangan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga untuk memperlancar proses penanganan perkara, mulai hari ini untuk 20 hari ke depan kami lakukan penahanan dan kami titipkan di Lapas Tembilahan," kata Rini.
Ia menyebutkan untuk kasus Kades ini kerugian negara atas hasil Inspektorat sebesar Rp.571.713.803,-. Kepala desa ini telah mengakuinya dengan mengembalikan kerugian negara tersebut Rp.210.000.000, masih ada sekitar Rp.371.713.803 yang belum di kembalikan.
"Nah untuk kasus ini kami akan segera limpahkan ke penuntutan, saran narator kami percepat penanganannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Kalapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono membenarkan pihaknya telah menerima tahanan dari Kejari Inhil, seorang mantan Kades Teluk Dalam terkait dugaan kasus korupsi.
"Ya sudah kami terima, sesuai prosedur disini sekarang yang bersangkutan kami masukan dulu di dalam ruangan Ramin menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," tukasnya.
Berita Lainnya
Tim Polri dan KLHK Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Pekanbaru
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia
Penggelaran KRYD, Polsek Jajaran Polres Lampura Berhasil Tangkap Pelaku Kejahatan
Polsek Tambelan Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkoba
Pelaku yang Melarikan Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Tembilahan Hulu di Sumut
Rusak Terali Jendela, Maling Bersenpi Masuki Kantor Lurah Duri Barat
Bungkus Sabu dengan Snack Cinta, Bandar Narkoba di Kampar Diringkus Tim Ojoloyo
Tim Gabungan Polres Bintan Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di 10 TKP
Peristiwa Bentrokan Berdarah di Sontang, Polres Rohul Tetapkan 1 Orang Tersangka
Satres Narkoba Polres Inhu Sikat Lagi Pengedar Sabu di Kecamatan Seberida
Hadapi Situasi Wabah Covid-19, Reskrim Polres Inhil Menghimbau Kepada Masyarakat Selalu waspada dengan kasus kejahatan
Kuatkan Bukti-Bukti Kasus Suap, KPK Perpanjang Lagi Masa Penahanan Bupati Andi Putra