Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri

BUALBUAL.com | RENGAT - Ketua Pengadilan Agama 1B Rengat, Yunadi SAg mengharapkan peran serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri dalam memberikan pemahaman kepada mengenai dampak buruk pernikahan dalam usia dini dan nikah siri.
Harapan ini disampaikannya saat menerima kunjungan silaturrahmi pengurus LBHI Batas Indragiri yang dipimpin langsung Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH dan Sekretaris, Akmal SH.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi nyata bagi masyarakat terutama memberikan pemahaman tentang dampak negatif nikah dalam usia dini dan nikah siri," ungkap Ketua PA Kelas 1B Rengat, Yunadi SAg didampingi Sekretaris, Muhammad Yanis, SAg, Senin (22/11/2021).
Disebutkan, saat ini ditengah masyarakat juga masih cukup banyak berlangsungnya pernikahan dalam usia dini, tentu saja untuk dapat melangsungkan pernikahan mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Demikian juga dengan berlangsung pernikahan siri sehingga untuk mendapatkan surat nikah resmi harus mengajukan isbat nikah.
Ditambahkan, demikian juga dengan angka perceraian yang cukup tinggi di daerah ini. Sehingga dibutuhkan peran para advokat juga untuk memberikan pencerahan tentang dampak psikologi perceraian terhadap pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
"Sehingga perceraian merupakan upaya terakhir dalam sebuah pernikahan, jika sudah tidak dapat lagi diupayakan damai dan membina kembali kehidupan rumah tangganya," pintanya.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang sudah tersertifikasi di Kemenkumham, maka juga dibutuhkan pendampingan dan advokasi bagi warga miskin yang memerlukannya, terutama saat memerlukan advise dan pendampingan menjalani sidang di Pengadilan Agama 1B Rengat.
Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH menyampaikan terima kasih atas sambutan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat atas kunjungan silaturrahmi yang dilakukan jajaran Pengurus LBHJ Batas Indragiri tersebut.
"Kami siap bersinergi dengan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat dalam upaya memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dalam usia dini dan nikah siri di tengah masyarakat," ujar Gus Rahman.
Selama ini LBHI Batas Indragiri sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terutama yang berkenaan dengan bahaya pernikahan anak dalam usia dini.
"Bagi warga miskin kami juga siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika dibutuhkan, karena keberadaan lembaga kami ini memang untuk membantu warga miskin berkaitan dengan advice (nasehat) hukum," ujarnya.
Berita Lainnya
Miliki 3 Paket Sabu, IRT di Keritang Diciduk Polisi dan 2 Rekannya Diamankan di Tembilahan
Kejahatan Keluarga: Korban Dibunuh dan Dibungkus Karung oleh Ayah dan Anak
Jadi Saksi Kasus Amril, Balon Bupati Bengkalis Eet Diancam Hakim Karena Dianggap Berbohong
Timsus Narkoba Polres Bengkalis, Amankan 3 Tersangka Pelaku Shabu Di Kesumbo Ampai
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Pebalap Liar di Bengkalis Lempar Polisi dengan Petasan, 21 Motor Diamankan
Tim Saber Pungli Polda Riau Lakukan OTT Sekcam Binawidya Pekanbaru
Jadikan Gudang Percetakan Tempat Transaksi Narkoba, Polsek Peranap Ringkus Pelaku
Selama Operasi Antik 2024, Polda Riau Tangkap 485 Orang Tersangka Narkoba
Secepat Kilat 2 Pelaku Narkoba Diringkus Polisi Ditempat Berbeda, Miliki 21 Paket Sabu
Advokat, LSM dan Aktivis lainnya Menilai Aparat Kepolisian Rokan Hilir Tebang Pilih Dalam Memberantas Perjudian
Sebut Kompaspos.com Abal-Abal, Akun FB ini Akan Dilaporkan Sesuai UU ITE