Kunjungan Silaturrahmi, Ketua PA Rengat Harapkan Peran Serta LBHI Batas Indragiri Sosialisasi Dampak Nikah Usia Dini dan Nikah Siri
BUALBUAL.com | RENGAT - Ketua Pengadilan Agama 1B Rengat, Yunadi SAg mengharapkan peran serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri dalam memberikan pemahaman kepada mengenai dampak buruk pernikahan dalam usia dini dan nikah siri.
Harapan ini disampaikannya saat menerima kunjungan silaturrahmi pengurus LBHI Batas Indragiri yang dipimpin langsung Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH dan Sekretaris, Akmal SH.
"Kami sangat mengharapkan peran dan kontribusi nyata bagi masyarakat terutama memberikan pemahaman tentang dampak negatif nikah dalam usia dini dan nikah siri," ungkap Ketua PA Kelas 1B Rengat, Yunadi SAg didampingi Sekretaris, Muhammad Yanis, SAg, Senin (22/11/2021).
Disebutkan, saat ini ditengah masyarakat juga masih cukup banyak berlangsungnya pernikahan dalam usia dini, tentu saja untuk dapat melangsungkan pernikahan mereka harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Demikian juga dengan berlangsung pernikahan siri sehingga untuk mendapatkan surat nikah resmi harus mengajukan isbat nikah.
Ditambahkan, demikian juga dengan angka perceraian yang cukup tinggi di daerah ini. Sehingga dibutuhkan peran para advokat juga untuk memberikan pencerahan tentang dampak psikologi perceraian terhadap pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
"Sehingga perceraian merupakan upaya terakhir dalam sebuah pernikahan, jika sudah tidak dapat lagi diupayakan damai dan membina kembali kehidupan rumah tangganya," pintanya.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang sudah tersertifikasi di Kemenkumham, maka juga dibutuhkan pendampingan dan advokasi bagi warga miskin yang memerlukannya, terutama saat memerlukan advise dan pendampingan menjalani sidang di Pengadilan Agama 1B Rengat.
Direktur Eksekutif, Rachman Ardian Maulana SH MH menyampaikan terima kasih atas sambutan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat atas kunjungan silaturrahmi yang dilakukan jajaran Pengurus LBHJ Batas Indragiri tersebut.
"Kami siap bersinergi dengan pihak Pengadilan Agama 1B Rengat dalam upaya memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dalam usia dini dan nikah siri di tengah masyarakat," ujar Gus Rahman.
Selama ini LBHI Batas Indragiri sudah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terutama yang berkenaan dengan bahaya pernikahan anak dalam usia dini.
"Bagi warga miskin kami juga siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum jika dibutuhkan, karena keberadaan lembaga kami ini memang untuk membantu warga miskin berkaitan dengan advice (nasehat) hukum," ujarnya.

Berita Lainnya
Salah Satu Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi, Satu Lainnya DPO
Kasus Dugaan Korupsi 8,4 M Proyek Disnakertrans Provinsi Riau di Inhil, Terkuak Fakta Persidangan Baru
Ini Motif Pembunuhan di Kateman, Inhil
Tim Kuasa Hukum Akmal SH dan Rekan Dampingi Juru Sita PA Tembilahan Terhadap Lahan Kliennya
Team Satnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Mandau
Ternyata Ini Motif Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat di Bintan
Polisi Ungkap BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau
Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Ketua LAMR Pekanbaru Ditangkap Polda Riau
Bupati Bintan Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Barang Kena Cukai
Gara-Gara Teriakan "Ada Polisi", Emak-emak di Angkut Polsek Lirik, Puluhan Gram Sabu Disita
Mantan Kajari Inhu Dituntut 3 Tahun Penjara, Terkait Kasus Pemerasan Guru Rp1,5 Miliar
Sempat DPO Setahun Lebih, Pelaku Curat Akhirnya Berhasil Diringkus Tekab 308 Polres Lampura