Sempat Diamuk Massa, Residivis di Kateman Ini Harus Dilarikan ke Rumah Sakit
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/47824789816-img-20200621-wa0004.jpg)
BUALBUAL.com - Terbukti melakukan tindak pidana pencurian, seorang pria di Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir - Riau berhasil diamankan setelah di amuk massa.
Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas AKP Warno Akman mengatakan, pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah JN merupakan residivis pelaku pencurian.
"Pengamanan terhadap pelaku bermula pada hari Sabtu tanggal (20/06/2020) sekira pukul 18.00 WIB, pada saat itu pelapor atau korban yang berinisial Juprizal (27) sedang Jualan berger, tiba-tiba adeknya Rifal Aditya Winata memberitau kepada Juprizal bahwasanya tas salempang berwarna hitam milik pelapor yang sebelumnya dicuri ada di dekat pagar rumah JN," jelas Warno.
Selanjutnya, pelapor langsung pergi ke tempat tersebut. Sesampainya disana bahwa benar tas tersebut berada tergantung dekat pagar rumah JN dan pelapor juga melihat ada dompet miliknya berwarna merah muda di dekat tumpukan sampah pembakaran.
Mengetahui hal itu, kata Warno, pelapor langsung mengecek rumah JN tersebut dan membuka pintu depan setelah terbuka ditemukan 1 unit Handphone Merk Samsung J7 Pro warna Hitam.
"Karena pelapor ingin mengetahui siapa pelaku pencurian tersebut, sekira pukul 19.00 WIB Pelapor bersama orang tuanya Ramli melakukan pengintaian terhadap rumah JN. Sekira pukul 21.00 WIB,
pelapor bersama orang tuanya Ramli mendatanggi rumah JN dan membuka pintu rumah tersebut namun dalam keadaan terkunci," ungkap Warno.
Lebih lanjut, pelapor mencoba mengetuk dan memanggil orang yang ada di dalam rumah, karena tidak ada jawaban, pelapor mendobrak pintu hingga terbuka. Setelah pelapor masuk bersama Ramli ditemukan seorang laki-laki yang diketahui berinisial JN menodongkan pisau dan melakukan perlawanan. Selanjutnya warga yang berada di Jalan Pandawa tersebut langsung memukuli JN dan pelaku berhasil diamankan.
"Mendapati kejadian tersebut, Ketua RT setempat Mading menghubungi Polsek Kateman dan menyerahkan pelaku tersebut beserta barang bukti. Setelah itu pelaku dibawa ke Rumah Sakit Raja Musa Sungai Guntung untuk dilakukan perawatan yang di jaga oleh pihak kepolisian setempat," terangnya.
Sebagai informasi, atas kejadian tindak pidan pencurian yang dilakukan JN, korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000.
Berita Lainnya
BNN dan Satres Narkoba Polres Mesuji Berhasil Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu
Diduga Mengedarkan Sabu, Oknum ASN di Lampung Utara Diringkus Polisi
Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu dan 14 Pelaku Digulung
Polda Riau Amankan 4 Pelaku Sodomi, Korban Diiming-imingi Uang
Terkait Adanya Pemberian Uang pada Oknum Mengaku Pegawai KPK JPU Siap Buktikan
Gara-gara Beli Rokok Warga Talang Tujuh Buah Tangga Ditikam, Pelaku Dibekuk Polsek Kelayang
PN Pekanbaru Harus Tangani Perkara Dualisme LAMR, Terkait Putusan Pengadilan Tinggi Soal Banding Kubu Syahril
Polres Bintan Berhasil Ungkap Penyelundupan 2 Kg Sabu
Camat di Inhil Dikeroyok Babak Belur, Tiga Pelaku Diamankan Satu Buron
Kurir Narkoba Diciduk Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing, 11 Paket Sabu Diamankan
Kuasa Hukum Depri Zen Menyayangkan Keputusan Hakim PN Kotabumi Tidak Sesuai "ZL Diponis 6 Bulan
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor