Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dekat Terminal Menggala.
Pelaku curas ini ditangkap hari Senin (05/07/2021), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan.
"Pelaku curas yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (27), berprofesi tani, warga Jalintim, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (06/07/2021).
Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolsek menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku bersama dua rekannya yakni Sepni (29) dan Candra (21), yang telah lebih dahulu ditangkap, terjadi hari Selasa (16/03/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalintim, depan SPBU, di dekat Terminal Menggala, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu korban Aan Triono (27), berprofesi buruh, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan temannya GP (14), dalam perjalanan pulang melintas di Jalintim. Mereka lalu beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU.
"Saat sedang beristirahat, korban dan temannya ini didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa narkotika (sabu), lalu para pelaku menyuruh korban membuka tas dan dompet karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp 250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Iptu Holili.
Tidak lama kemudian salah satu pelaku lainnya mendatangi korban dan pura-pura bertanya kepada korban. Kemudian pelaku tersebut pergi meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 250 ribu dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Pelaku AS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya
Pegawai SPBU di Lampura Gelapkan Uang Perusahaan Hingga 300 Juta Lebih untuk Bermain Judi Slot
Polres Inhu Kembali Ringkus Pria Penikmat Sabu-sabu asal Kabupaten Tetangga
Drainase Senilai Rp 337 Juta Tidak Ditemukan di Desa Kota Garo
Kesaksian UAS Dinilai Tak Akan Selamatkan Abdul Wahid, Jaksa KPK dan Praktisi Hukum Kompak Beri Penjelasan
Pelaku Perampasan Hp Milik Warga Ketapang Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Masih Buron
Dua Waiters dan LC Imperial KTV Hotel Grand Central Pekanbaru Jadi Tersangka
Personel Polsek Kuindra Berikan Pengamanan Jalannya Penyaluran Bansos Non Tunai
Belajar Daring di Tengah Hutan, Siswi SMP di Rakit Kulim Inhu Diperkosa Seorang Pria Bejat
Bandar Dan Pemakai Shabu Ditangkap Di Jalan Bandes Duri, Satu Perempuan
Polda Riau Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang dan 4 Pekerja Imigran Ilegal yang Hendak ke Malaysia
Security Kantor Dispersip Bengkalis Ditangkap, Polres Bengkalis Amankan 4 Tersangka Narkoba
TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar