Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dekat Terminal Menggala.
Pelaku curas ini ditangkap hari Senin (05/07/2021), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan.
"Pelaku curas yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (27), berprofesi tani, warga Jalintim, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (06/07/2021).
Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolsek menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku bersama dua rekannya yakni Sepni (29) dan Candra (21), yang telah lebih dahulu ditangkap, terjadi hari Selasa (16/03/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalintim, depan SPBU, di dekat Terminal Menggala, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu korban Aan Triono (27), berprofesi buruh, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan temannya GP (14), dalam perjalanan pulang melintas di Jalintim. Mereka lalu beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU.
"Saat sedang beristirahat, korban dan temannya ini didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa narkotika (sabu), lalu para pelaku menyuruh korban membuka tas dan dompet karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp 250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Iptu Holili.
Tidak lama kemudian salah satu pelaku lainnya mendatangi korban dan pura-pura bertanya kepada korban. Kemudian pelaku tersebut pergi meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 250 ribu dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Pelaku AS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ekstasi Hingga Ganja Kering
Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Empat Penambang Ilegal Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara
Eks Kades Kelayang Inhu Tetap Dihukum Penjara 3 Tahun 10 Bulan
Terduga Pembakaran Lahan di Kempas, Inhil Diamankan Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Penjual dan Penadah Barang Curian Onderdil Truk
Tim Opsnal Polsek Abung Barat Amankan Kakak Beradik Pelaku Penganiayaan
Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungkai Utara
Napi Positif Covid-19, Lapas Tembilahan Akan Rapid Test Massal
Aniaya Mantan Istri, Pelaku Ditangkap Unit PPA Polres Lampung Utara
Miliki 4 Paket Sabu, Warga Tembilahan Hulu Ini Dibekuk Polisi
Mengerikan, ODGJ di Tembilahan Mutilasi Anak Kandung Sendiri