Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi

BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dekat Terminal Menggala.
Pelaku curas ini ditangkap hari Senin (05/07/2021), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan.
"Pelaku curas yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (27), berprofesi tani, warga Jalintim, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (06/07/2021).
Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolsek menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku bersama dua rekannya yakni Sepni (29) dan Candra (21), yang telah lebih dahulu ditangkap, terjadi hari Selasa (16/03/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalintim, depan SPBU, di dekat Terminal Menggala, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu korban Aan Triono (27), berprofesi buruh, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan temannya GP (14), dalam perjalanan pulang melintas di Jalintim. Mereka lalu beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU.
"Saat sedang beristirahat, korban dan temannya ini didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa narkotika (sabu), lalu para pelaku menyuruh korban membuka tas dan dompet karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp 250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Iptu Holili.
Tidak lama kemudian salah satu pelaku lainnya mendatangi korban dan pura-pura bertanya kepada korban. Kemudian pelaku tersebut pergi meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 250 ribu dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Pelaku AS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya
Polres Inhu Berhasil Amankan Seorang Bandar Judi Togel, Barang Bukti HP dan Uang Disita
Seorang DPO Kasus Perampokan di Inhil Berhasil Diamankan Polisi
Gara-Gara Patungan Beli Sabu, Seorang Pria di Inhu Tega Aniaya Teman Sendiri
Rugikan Negara Rp1,2 Miliar, Empat Terdakwa Korupsi Proyek SMAN 1 Tembilahan Didakwa
Dihadiahi Timah Panas, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan di Desa Talang Jembatan, Lampura
Lagi Gencar Ketahanan Pangan, Ada Komplotan Malah Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Pengguna Dana Desa Koto Mesjid diduga Bernuansa Korupsi, Jika ini terbukti Hukuman Mati Akan menanti
Polres Bengkalis Berhasil Ungkap Kasus Narkotika dengan Barang Bukti 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
2 Orang Penjual Nomor Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Kampar di 2 Lokasi Berbeda
Polda Kepri Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Wanita di Kota Tanjungpinang
Sat Polrair Polres Bengkalis, Gelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti
Sambangi Penumpang Kapal di Kuala Kampar, Polisi Sampaikan Pesan-pesan Pemilu Damai