Pelaku Curas yang Beraksi di Depan SPBU Terminal Menggala Ditangkap Polisi
BUALBUAL.com - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di dekat Terminal Menggala.
Pelaku curas ini ditangkap hari Senin (05/07/2021), pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Menggala Selatan.
"Pelaku curas yang berhasil ditangkap yakni berinisial AS (27), berprofesi tani, warga Jalintim, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolres Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (06/07/2021).
Lanjut Iptu Holili, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tas warna coklat, dompet warna coklat dan sepeda motor Honda Supra Fit list putih tanpa plat nomor serta tanpa nomor rangka dan nomor mesin.
Kapolsek menjelaskan, aksi curas yang dilakukan oleh pelaku bersama dua rekannya yakni Sepni (29) dan Candra (21), yang telah lebih dahulu ditangkap, terjadi hari Selasa (16/03/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalintim, depan SPBU, di dekat Terminal Menggala, lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu korban Aan Triono (27), berprofesi buruh, warga Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, bersama dengan temannya GP (14), dalam perjalanan pulang melintas di Jalintim. Mereka lalu beristirahat di pinggir Jalintim depan SPBU.
"Saat sedang beristirahat, korban dan temannya ini didatangi oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor. Dua pelaku ini menuduh korban dan temannya membawa narkotika (sabu), lalu para pelaku menyuruh korban membuka tas dan dompet karena ketakutan korban mengikuti dan mengeluarkan dompet yang berisi uang Rp 250 ribu. Tiba-tiba salah satu pelaku langsung mengambil paksa uang milik korban dan mengancam akan menghajar korban. Setelah itu para pelaku langsung kabur," jelas Iptu Holili.
Tidak lama kemudian salah satu pelaku lainnya mendatangi korban dan pura-pura bertanya kepada korban. Kemudian pelaku tersebut pergi meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 250 ribu dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
Pelaku AS saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Lainnya
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Edarkan Barang Haram, Sepasang Kekasih di Inhu Dibekuk Polisi
Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Malam Tahun Baru
Satnarkoba Polres Bengkalis Berkoloborasi Dengan Pihak Lapas, Ungkap Permainan Narkotika Jenis Sabu
Polres Karimun Gelar Press Rilis Ungkap 6 Kg Sabu dan Pemusnahan Barang Bukti
Polres Tanjungpinang, Amankan 2 Pelaku Diduga Miliki dan Menguasai Narkotika Golongan I
Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Mandau, Bapak Tiri Jadi Tersangka
Eks Kepala Cabang PT SKPP Dituntut 3 Tahun Penjara, Dugaan Penggelapan Rp1,9 Miliar Terungkap di Sidang
Polisi Bekuk 2 Pelaku Pengeroyokan di Tembilahan, Korban Alami Luka Bacok di Pipi
Jaksa Tahan Kepala BPKAD Kuansing, Terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif
Curi Isi Rumah, Pemuda Rengat Diringkus Satreskrim Polres Inhu
Dua Remaja Asal Sungkai Utara Pelaku Curas Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning