Dalami Kasus Tewasnya H Permata, 6 Anggota BC Tembilahan Diperiksa Polda Riau
BUALBUAL.com - Penyidik Polda Riau masih mendalami kasus penembakan Haji Jumhan alias Haji Permata dalam operasi penggagalan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal beberapa waktu lalu. Sebanyak 6 anggota Bea Cukai Tembilahan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Riau, Senin (25/1).
"Iya, 6 orang petugas Bea Cukai Tembilahan datang dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
Keenam anggota Bea Cukai itu sempat mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu. Mereka saat itu menjalani pemeriksaan internal Ditjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan.
Teddy menyebutkan, mereka merupakan yang saat itu ada di lokasi saat penangkapan jutaan rokok ilegal bermerek Luffman yang juga menewaskan Haji Permata dan 3 anak buahnya.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Teddy.
Sebelumnya Polda Riau telah memeriksa dua orang petinggi Bea Cukai. Mereka yaitu Kepala Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf, dan Kasi Penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Gunar Wiratno, beberapa waktu lalu.
Sementara dari pihak keluarga Haji Permata, polisi telah memintai keterangan sebanyak 17 orang saksi.
"Selain itu, ada juga 4 orang saksi yang berasal dari masyarakat Sungai Belah, Inhil yang mengetahui kejadian itu," jelas Teddy.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi saat petugas berupaya menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di perairan Inhil, Jumat (15/1) lalu. Dari keterangan pihak Bea Cukai, kelompok Haji Permata melakukan perlawanan saat hendak ditindak. Sehingga para petugas yang berada di lokasi melakukan penindakan terukur dengan melepaskan tembakan.
Haji Permata tewas di lokasi dan tidak dibawa petugas Bea Cukai. Bahkan, keluarga dan anak buah Haji Permata yang membawa jenazahnya pulang ke rumah untuk dikebumikan.
Sedangkan dari hasil otopsi, dalam tubuh Haji Permata ditemukan 5 proyektil dari senjata petugas Bea Cukai saat penyergapan upaya penyelundulan rokok ilegal di perairan Indragiri Hilir, Riau. Permata tewas di lokasi dan terkesan dibiarkan oleh petugas Bea Cukai dalam kondisi berlumuran darah di atas speedboat.
Polisi juga masih menyelidiki berapa jarak penembakan antara petugas Bea Cukai dengan korban. Bahkan, polisi juga masih menyelidiki senjata apa yang digunakan, dan bagaimana prosedur penggunaannya.
Polisi tak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan salah atau tidaknya proses penangkapan yang dilakukan Bea Cukai terhadap Haji Permata hingga berakhir dengan kematian.
Dari hasil pemeriksaan pihak Bea Cukai, nantinya penyidik akan mendapatkan penjelasan bagaimana kronologi kejadian serta siapa pelaku penembakan terhadap Haji Permata.
Selain Haji Permata, 3 anak buahnya juga mengalami luka tembak yang dilakukan petugas Bea Cukai. Setelah ditembak, diduga petugas Bea Cukai membiarkan jenazag Haji Permata begitu saja di dalam kapal.
Malahan orang yang membawa Haji Permata ke rumah sakit dari pihak masyarakat. Sementara, petugas Bea dan Cukai berhasil menyita 7,2 juta batang rokok ilegal.
"Petugas Bea Cukai hanya membawa rokok saja dari kapal itu. Sedangkan Haji Permata dibawa oleh masyarakat ke rumah sakit," kata Teddy.
Karena tidak terima, keluarga korban membuat laporan dugaan pembunuhan Haji Permata ke polisi. Laporan dibuat di Polda Kepri dan dilimpahkan ke Polda Riau terhitung 18 Januari 2021.
Berita Lainnya
DPO Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Sungkai Utara
Dit Reskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencucian Uang
Pria di Inhu Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil
Polsek Bintan Timur Tangkap 3 Pelaku Curanmor dan Amankan 5 Unit Sepeda Motor
Dua Terduga Pelaku Curanmor di Enok, Inhil Berhasil Diringkus Polisi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Kuindra Patroli Sambang ke Kantor Pemerintahan
Mantan Pincab BRK, Faisal Divonis 7 Tahun
Polres Bengkalis Amankan 43 WNA Banglades Dan 10 WNI, Tujuan Malaysia Di Tanjung Lebam
Parah, Dua Personel Polres Kuansing Diduga Peras Warga
Gara-gara Masalah Pinjam Motor, Seorang Pemuda di Inhil Tebas Teman Sendiri Hingga Tewas
Pelanggaran 372 KUHP ZL Akhirnya Diputus 6 Bulan Penjara Dan 1 Tahun Masa Pecobaan
Curi Singkong Berujung Pembunuhan Sadis Terhadap Warga Desa Tanjung Harapan Lampura