Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi
BUALBUAL.com - Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan peristiwa kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4) sore, dipicu oleh ulah sejumlah narapidana narkoba yang minta dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
"Yang menjadi pemicunya adalah para warga binaan narkoba meminta agar mereka juga dibebaskan," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Bambang Wiyono dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Sabtu (11/4/2020).
Kebakaran di Lapas Tuminting terjadi Sabtu, sekitar pukul 15.30 WITA. Dalam video yang dibagikan oleh Bambang, terlihat asap hitam pekat membumbung tinggi dari dalam lapas. Beberapa bagian gedung juga nampak hangus terbakar.
Bambang mengatakan para narapidana narkoba tersebut mengamuk lantaran merasa dianaktirikan, karena tidak turut serta dibebaskan oleh pemerintah melalui asimilasi dan integrasi di tengah pandemi COVID-19.
"Para warga binaan narkoba merasa dianaktirikan sehingga meminta disamakan dengan warga binaan tindak pidana umum lainnya," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kemarahan narapidana juga disebabkan tidak diperkenankannya salah seorang narapidana untuk melayat orang tuanya yang meninggal.
"Karena terdapat kekhawatiran mengenai wabah COVID-19, maka petugas lapas tidak mengizinkan salah satu warga binaan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia," kata dia.
Bambang mengatakan berdasarkan informasi sementara yang dia terima, tidak ada narapidana yang melarikan diri dalam peristiwa tersebut. Kondisi lapas saat ini juga sudah mulai kembali kondusif dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan.
"Aparat keamanan siaga di luar lapas dalam rangka mengantisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pukul 19.30 WITA kondisi lapas mulai aman terkendali," ujar dia.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, disebutkan bahwa syarat narapidana yang berhak dibebaskan adalah narapidana yang melakukan tindak pidana selain tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Berita Lainnya
Berantas Narkoba,Team Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 13,07 Gram di Mandau
Polda Riau Temukan 12 PMI Ilegal di Hutan, Satu Orang Jadi Tersangka
Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
Kronologi Pengungkapan Kasus 50 Kg Sabu di Desa Sincalang Inhil
Rugikan Negara 1 Miliar Lebih, Kejari Tubaba Tetapkan Kadis PPKB Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Ops Sikat Krakatau 2022 Polsek Abung Semuli Amankan Pelaku Curat
Tekab 308 Polres Lampura Berhasil Hadiahi Timah Panas Pelaku Spesialis Pembobol Warung Makan dan Counter
Sambangi Masyarakat Sapat, Personel Polsek Kuindra Ajak Jaga Stabilitas Keamanan
Tiga Pelaku Narkoba di Lampura Diringkus Polisi di Dua Lokasi Berbeda
Simpan Barang Haram, Seorang Pria Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara
Polres Bengkalis Musnahkan 13 KG Lebih Daun Ganja Kering
Seorang Wanita Diamankan di Inhil, 6 Butir Ekstasi Jadi Barang Bukti