Tewaskan 12 Penumpang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca di Inhil
BUALBUAL.com - Dilaporkan bahwa aparat kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kecelakaan speedboat Ecelyn Calisca 01 yang terjadi di Perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang menewaskan 12 orang penumpang.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad, mengatakan, "Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," pada Sabtu (29/4/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Polres Inhil bersama Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait kecelakaan terbaliknya Kapal SB Evevlyn Calisca 01 di Perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Norhayat mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial A dan SH.
“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” kata Norhayat.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, ada 71 orang korban selamat dan 12 orang dinyatakan meninggal dunia. Kapal SB Evelyn Calisca 01 memiliki kapasitas untuk 66 orang, tetapi jumlah seat kursinya adalah 72 orang. Saat kejadian, kapal membawa 83 orang.
Kapal Evelyn Calisca 01 mengalami kecelakaan di perairan Air Tawar, di perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, pada Kamis (27/4/2023) sekitar pukul 13.40 WIB. Kapal menabrak kayu hingga terbalik. Norhayat menyebut bahwa kapal Evelyn Calisca 01 berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis pagi.
"Speedboat terbalik di perairan Air Tawar Kecamatan Kateman perbatasan dengan Pulau Burung, setelah kurang lebih 4 jam meninggalkan pelabuhan Pelindo Tembilahan," ujar Norhayat.
Berita Lainnya
Mantan narapidana kades kota Garo Ilyas sayang di tahan atas dugaan pemalsuan, dugaan tindak pidana
Hitungan Jam, Polsek Batang Cenaku Bekuk 3 Pengedar Sabu
Dua Sepeda Motor Berlaga Di Semunai, Kecamatan Pinggir, 3 Orang Tewas
Bawa 3,58 Gram Sabu, Kurir Ini Ditangkap Polsek Keritang
Warga Indonesia Wajib Baca! RKUHP: Menyerang Harkat dan Martabat Presiden Dihukum Tiga Tahun Penjara
Ayah di Bintan Timur Tegas Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali
Tiga Remaja Pelaku Perampokan Lewat Account Brilink di Lampura Berhasil Diringkus Polisi
Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan KPK Tersangka Terkait Kasus Dana Bansos COVID-19
Bandar Judi Togel Usia 55 Tahun di Sungai Lala Diringkus Polres Inhu
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Box Cold Diesel di Jalan Lintas Garuda Sakti Panam
Pasal Narkoba, Empat Warga Lubuk Sakat Diringkus Tim Ojoloyo
Biadab, Oknum Honorer RSI Ibnu Sina Pekanbaru Cabuli Pasien Pingsan