Oknum PNS Satpol Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara
BUALBUAL.com - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara di Rumah Dinas Bupati, satu diantaranya merupakan oknum ASN di Lingkungan Sat Pol PP Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, Bambang Yudho Martono melalui Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya setelah mendapatkan informasi tentang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis sabu.
Lanjut Iptu Aris Satrio Sujatmiko, dengan informasi yang didapatkan anggotanya tersebut dilakukan penyelidikan dan polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Lalu dilakukan pengembangan oleh anggota Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kembali mengamankan seorang bandar sabu.
Penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut dilakukan pada Rabu 21 Oktober 2020 kemarin. Dua orang diamankan sekira pukul 16.00 WIB dan satu orang lainnya sekira pukul 19.00 WIB di dua lokasi berbeda.
"Dari dua tersangka tersebut, diamankan barang bukti berupa kristal putih dengan berat lebih kurang 0,14 gram benda itu diduga kuat narkotika jenis sabu," kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Kamis (22/10/2020).
Dua orang yang diamankan pertama itu berinisial DT (37) yang merupakan ASN dan RP (27), keduanya diamankan di Komplek Rumah Dinas Bupati Lampung Utara yang berada di Jalan Alamsyah Ratu Perawira Negara (ARPN), Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara itu, dari kedua pelaku diperoleh informasi barang haram tersebut didapatkan mereka dari tersangka JW (38) warga Desa Pekurun Tengah, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara.
Dari tersangka yang satu ini polisi mengamankan barang bukti berupa sepuluh plastik kecil dengan berat lebih kurang 5,27 gram yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bundel plastik klip bening.
“Ketiga pelaku ini akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya dua puluh tahun penjara,” ungkap Iptu Aris.

Berita Lainnya
Polsek Penawartama, Tulang Bawang Identifikasi Mayat Tergantung di Pohon Karet
Proyek Jalan Sungai Ara - Harapan Tani Rp23 Miliar Jadi Sorotan, PUTR Inhil Buka Peluang Libatkan APH
4 Tersangka Kasus Narkoba di Inhu Berhasil Diringkus, Dua Masih Remaja
Polres Lakukan Penyelidikan, Terkait Dugaan Pungli MTs Negeri 01 Bengkalis
Polres Inhil Amankan 50 Kg Sabu dan 1 Orang Pelaku, 2 Orang Lainnya Berhasil Kabur
Kasus Tipikor Hotel Kuansing: Mantan SVP PT Waskita Karya Berikan Kesaksian Penting
Selama Dua Bulan, Satres Narkoba Polres Subang Ungkap 14 Kasus Narkotika
Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan
Puluhan Jemaah Ngaku Tertipu, Bos Travel Umroh Detofa Resmi Dilaporkan ke Polda Riau
Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Digagalkan, 2 Pria di Meranti Diciduk Polisi
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
Disebabkan Napi Narkoba Minta Dibebaskan, Peristiwa Kerusuhan Lapas Tuminting Manado Terjadi