Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau
![](https://www.bualbual.com/assets/berita/original/78596499752-cakaplah_qqzzm_94646_(1).jpg)
BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper dalam kasus penyelundupan 80 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Terdakwa divonis mati.
Putusan itu sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Banding diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ananda Karmila.
Berdasarkan informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.
Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki natkotika golongan 1.
Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi putusan itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hunas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PT Riau pada 21 Desember 2022 lalu.
Bambang mengatakan, pihaknya telah menerima putusan itu sejak dua minggu lalu.
"Putusan bandingnya sudah diterima, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang, Selasa (24/1/2023).
Terkait adanya upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA), Bambang menyatakan JPU siap menghadapinya.
"Dia kasasi, JPU juga mengajukan kasasi dengan mengirimkan kontra memori kasasi," tegas Bambang.
Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Edi Ahmad dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dengan bandar ada di Malaysia.
Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.
Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022) malam, di sebuah salon di Kota Dumai. Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.
Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus Edi Ahmad bersama dua rekannya.
Berita Lainnya
Dihadiahi Timah Panas, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Tekab 308 Polres Lampura
Kurun Waktu 7 Jam, Pelaku Perampokan di Tanah Merah Berhasil Dibekuk Polisi
Bareskrim Polri: Cekcok Antara Tim Polda Riau dengan Pegawai Lapas Pekanbaru, Buntut dari Penangkapan 2 Oknum Polsuspas
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus 2 Pengedar Sabu di Seberida
Cooling System, Personel Polsek Kuindra Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Pemilu Damai
Curi Barang Warga Tembilahan, 3 Remaja Ini Tak Berkutik saat Diringkus Personil Kodim 0314/Inhil
Tiga Pengedar Sabu Diamankan Polsek Seberida
Pelaku Penikaman Imam Masjid di Pekanbaru Sudah Ditangkap, Polisi: Mereka Saling Kenal
Polsek Bukit Kemuning Ungkap Pelaku Curat di Ruko
Seorang Remaja di Tembilahan Peras Warga dengan Sajam, Korban Alami Luka di Bagian Tangan
Satres Narkoba Polres Inhu Bekuk Pengedar 5,22 Gram Sabu di Lirik
Polda Lampung Berhasil Ungkap 3 Perkara Satwa Dilindungi saat Akan Bertransaksi