• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 16:13:34 WIB Dibaca : 347 Kali
Cetak
Ilustrasi/net Palu Hakim


BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper dalam kasus penyelundupan 80 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Terdakwa divonis mati.

Putusan itu sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Banding diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ananda Karmila.

Berdasarkan informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki natkotika golongan 1.

Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi putusan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hunas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PT Riau pada 21 Desember 2022 lalu.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menerima putusan itu sejak dua minggu lalu.

"Putusan bandingnya sudah diterima, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang, Selasa (24/1/2023).

Terkait adanya upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA), Bambang menyatakan JPU siap menghadapinya.

"Dia kasasi, JPU juga mengajukan kasasi dengan mengirimkan kontra memori kasasi," tegas Bambang.

Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Edi Ahmad dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dengan bandar ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022) malam, di sebuah salon di Kota Dumai. Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus Edi Ahmad bersama dua rekannya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Korban Pembunuhan Bos Sawit Belum Ditemukan, Kapolres Inhu Minta Maaf

Tiga Pelaku Narkoba diringkus Satres Narkoba Inhu

Ada Apa? Kejati Riau Kunjungi Proyek Turap Jalan Danau Tajwid Langgam

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Pekanbaru ke Kuansing, 2 Orang Diamankan

Beri Rasa Nyaman Pada Masyarakat, Polisi Patroli di Kota Duri

Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu

Takut Disita KPK, Eks Kepala Kanwil BPN Riau Tarik Deposito Rp2 Miliar

Kasus Pengelolaan Sampah Pekanbaru, Polda Riau Analisa Calon Tersangka

Korupsi Proyek Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Eks Kadis CKTR Kuansing Fahruddin Dihukum 7 Tahun Penjara

Polda Riau Konsistensi Buru Para Pelaku Narkoba

Intruksi Kapolri, Polres Bengkalis Ungkap Kasus 28 PMI di Kabupaten Bengkalis _Riau

Simpan Sabu, Dua Warga Rengat Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Refleksi 60 Tahun Indragiri Hilir: Menuju INHIL HEBAT

15 Juni 2025
Bersempena Milad Inhil, BRK Syariah Serahkan 2 Unit Mobil Ambulans
15 Juni 2025
Bupati Afni Tegaskan Penanganan Konflik PT SSL Harus Berjalan Damai dan Adil
15 Juni 2025
Dua Sejarah Baru LAMR: Gelar Adat Prabowo dan Perjuangan DIR Nasional Dibahas Tuntas
15 Juni 2025
5.418 Peserta Terdaftar di UTBK SMMPTN-Barat UNRI, Ini Jadwal dan Lokasinya
15 Juni 2025
Diminta Gubernur Riau, Komisi Informasi akan Kawal SPMB
15 Juni 2025
Meriah! Ribuan Peserta Ramaikan Gerak Jalan Sehat UMRI 2025
15 Juni 2025
Keterbatasan Fisik Tak Halangi Rosminah Selesaikan Ibadah Haji
15 Juni 2025
Rektor UNRI: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Melalui Kewirausahaan
15 Juni 2025
Kerusuhan PT SSL Siak: APHI Riau Prihatin, Dukung Penuh Polisi Ungkap Tuntas Cukong Dibalik Layar
15 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tangis Haru dan Senyum Sumringah Pak Anang Saat Rumah Bantuan Diresmikan Kapolres Inhil
  • 2 Polres Inhil Bersama Pengusaha Resmikan Rumah Hasil Bedah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
  • 3 Sambu Group Raih Dua Penghargaan di Ajang Riau Downstream 2025
  • 4 Gubri Abdul Wahid Tinjau Progres Jalan Tembilahan - Kuala Saka: Komitmen Percepatan Infrastruktur Riau
  • 5 Lintasan Drag Bike 200 Meter Resmi Dibuka Polda Riau di Pekanbaru, Salurkan Hobi Bukan Bahaya
  • 6 Alhamdulillah, Kloter Pertama Riau/BTH 03 Tiba di Tanah Air
  • 7 Polres Inhil Gelar Goes to RBR Run 2025 Fun Run 7,9 Km Sambut Hari Bhayangkara Ke-79
  • 8 Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media