• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Penyelundup Sabu 80 Kg, Di Vonis Mati oleh Pengadilan Tinggi Riau

Redaksi

Selasa, 24 Januari 2023 16:13:34 WIB Dibaca : 476 Kali
Cetak
Ilustrasi/net Palu Hakim


BUALBUAL.com - Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper dalam kasus penyelundupan 80 kg sabu dari Malaysia ke Indonesia. Terdakwa divonis mati.

Putusan itu sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 8 November 2022 Nomor 563/Pid.Sus/2022/PN Pbr. Banding diajukan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Ananda Karmila.

Berdasarkan informasi pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan alamat https://putusan3.mahkamahagung.go.id vonis pidana mati ini tertuang dalam putusan PT Pekanbaru Nomor 648/PID.SUS/2022/PT PBR.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar bersama Hakim Anggota Setia Rina, Brhj Dahmiwirda. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki natkotika golongan 1.

Menyatakan Terdakwa Edi Ahmad alias Edi Loper bin Abu Hanifah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi putusan itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hunas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan putusan banding tersebut. Menurutnya, vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim PT Riau pada 21 Desember 2022 lalu.

Bambang mengatakan, pihaknya telah menerima putusan itu sejak dua minggu lalu.

"Putusan bandingnya sudah diterima, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Bambang, Selasa (24/1/2023).

Terkait adanya upaya hukum kasasi yang dilakukan terdakwa ke Mahkamah Agung (MA), Bambang menyatakan JPU siap menghadapinya.

"Dia kasasi, JPU juga mengajukan kasasi dengan mengirimkan kontra memori kasasi," tegas Bambang.

Diketahui, Edi Ahmad merupakan satu dari total 11 orang yang ditangkap oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Edi Ahmad dan 10 orang lainnya tersebut merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional, dengan bandar ada di Malaysia.

Disinyalir, pengiriman berkilo-kilo barang haram itu, dikendalikan oleh seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkalis.

Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim Subdit I, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, pada Kamis (13/1/2022), bahwa akan ada sabu dengan jumlah besar masuk dari Malaysia ke Perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis.

Edi Ahmad ditangkap petugas pada Jumat (14/1/2022) malam, di sebuah salon di Kota Dumai. Dia berperan sebagai pengendali yang menggerakkan kurir laut dan berhubungan dengan kurir asal Malaysia.

Proses penangkapan Edi Ahmad, memakan waktu beberapa jam. Hingga, akhirnya polisi memutuskan untuk mendobrak pintu besi salon dengan menggunakan linggis. Di sana, petugas meringkus Edi Ahmad bersama dua rekannya.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Minta Polsek Mandau Usut Tuntas, Terkait Laporan Istri Korban Karyawan PKS PT.PCR Sebanga

Polsek Tapung Hulu Amankan 2 Pelaku Pencuri Hewan Ternak Sapi di Desa Senama Nenek

Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019

Seorang Kakek di Inhil Jadi Pengedar Sabu

Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif yang Rugikan Negara 7 Milyar Lebih

LBH Tembilahan Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim

Tidak Tahu Berterima Kasih! Sudah Ditolong, Remaja di Pekanbaru Ini Malah Rampok Pemilik Rumah

Ingin Setubuhi Bibi Kandung, Pemuda di Inhil Ini Habisi Nyawa Korban

Korban dugaan Penganiayaan Oleh Seorang warga Batang Cenaku inisial BM Resmi dilaporkan

Tuntaskan Masalah Korupsi Pelalawan, LAR Dukung Kejari Tuntaskan Dugaan Korupsi BUMD

Bakar 2 Hektare Lahan Gambut, Warga Rokan Hulu Diamankan Polsek Tempuling Inhil

Oknum Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online

Terkini +INDEKS

Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan

13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026
TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
12 Juni 2026
Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
12 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media