Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019

BUALBUAL.com – Pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis sudah beberapa kali menggelar perkara dalam pemeriksaan terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2019 akhirnya satu orang ditetapkan sebagai Tersangka.
Satu orang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut adalah berinisial DY yang merupakan Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi Binaraga dan Angkat Berat (Cabor PABBSI) dan hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH.
"Setelah rangkaian penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 sesuai dengan alat bukti yang cukup maka dari itu kami menetapkan saudara DY Ketua Cabor PABBSI sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti Rabu (28/7).
Ditambahkan Nanik, atas perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Cabor PABBSI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 226.846.371 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
"Adapun perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Umum PABBSI pada Tahun 2019 mendapatkan dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.326.200.000 yang diterima dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada Bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan Tahap II pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000," sebutnya.
Bahwa dalam kemudian, disebutkan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Dana hibah tersebut diterima serta dipergunakan Tersangka DY tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana sesuai dengan NPHD.
"Terhadap perbuatan Tersangka DY dikenakan pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 atau Pasal 3, Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUHPidna, yang dapat merugikan Negara atau Daerah," sampainya.
Berita Lainnya
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil
Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi
Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman
Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi
Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami
Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai
Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir
Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya
Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap
10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar
3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi