Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019

BUALBUAL.com – Pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis sudah beberapa kali menggelar perkara dalam pemeriksaan terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2019 akhirnya satu orang ditetapkan sebagai Tersangka.
Satu orang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut adalah berinisial DY yang merupakan Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi Binaraga dan Angkat Berat (Cabor PABBSI) dan hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH.
"Setelah rangkaian penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 sesuai dengan alat bukti yang cukup maka dari itu kami menetapkan saudara DY Ketua Cabor PABBSI sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti Rabu (28/7).
Ditambahkan Nanik, atas perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Cabor PABBSI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 226.846.371 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
"Adapun perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Umum PABBSI pada Tahun 2019 mendapatkan dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.326.200.000 yang diterima dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada Bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan Tahap II pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000," sebutnya.
Bahwa dalam kemudian, disebutkan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Dana hibah tersebut diterima serta dipergunakan Tersangka DY tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana sesuai dengan NPHD.
"Terhadap perbuatan Tersangka DY dikenakan pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 atau Pasal 3, Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUHPidna, yang dapat merugikan Negara atau Daerah," sampainya.
Berita Lainnya
Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok
Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat
Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi
Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang
Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi
Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang
Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri
Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif
Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja