• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019

Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 13:52:06 WIB Dibaca : 943 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis sudah beberapa kali menggelar perkara dalam pemeriksaan terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2019 akhirnya satu orang ditetapkan sebagai Tersangka.

Satu orang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut adalah berinisial DY yang merupakan Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi Binaraga dan Angkat Berat (Cabor PABBSI) dan hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH.

"Setelah rangkaian penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 sesuai dengan alat bukti yang cukup maka dari itu kami menetapkan saudara DY Ketua Cabor PABBSI sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti Rabu (28/7).

Ditambahkan Nanik, atas perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Cabor PABBSI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 226.846.371 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

"Adapun perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Umum PABBSI pada Tahun 2019 mendapatkan dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.326.200.000 yang diterima dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada Bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan Tahap II pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000," sebutnya.

Bahwa dalam kemudian, disebutkan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Dana hibah tersebut diterima serta dipergunakan Tersangka DY tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana sesuai dengan NPHD.

"Terhadap perbuatan Tersangka DY dikenakan pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 atau Pasal 3, Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUHPidna, yang dapat merugikan Negara atau Daerah," sampainya.


Sumber : Rilis /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Polisi Ringkus Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pulau Burung Inhil

Janjikan Korban Masuk IPDN, Oknum PNS di Lampung Utara Dilaporkan ke Polisi

Eksekutor Ternyata! Polresta Pekanbaru Tangkap Geng Motor yang Aniaya Penduduk di Jalan Sudirman

Miliki 18 Paket Sabu, Seorang Pria di Jalan Sederhana Tembilahan Diamankan Polisi

Seorang Ibu di Kampar Ajak Anak Berhubungan Badan Bertiga Bareng Suami

Sempat Buron Selama Lima Tahun, Tersangka Kredit Fiktif BRI Teluk Belitung Ditangkap di Dumai

Curi Hewan Ternak, Warga Bandar Agung Ini Berhasil Diringkus Polisi di Ogan Ilir

Berhasil Ungkap 30 Kg Sabu di Bengkalis, Kapolda Riau: Kejar dan Tindak Tegas Bandarnya

Akhirnya Pelaku Pembunuhan di Kampung Karya Jitu Mukti Tertangkap

10 Pelaku Tambang Pasir Ilegal Ditangkap Polda Riau, Terancam Denda 100 Milyar

3 Pelaku Curi Uang Lewat Kartu ATM, Asal Sumatera Utara, Gunakan Tusuk Gigi

Terkini +INDEKS

Empat Daerah di Riau Siap Jadi Pelopor Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

15 Juli 2025
Momen Haru Penyerahan SK Pensiun 83 PNS Riau, Sekda: Terima Kasih atas Pengabdian
15 Juli 2025
Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
15 Juli 2025
Pertama di Riau! Siswa Sekolah Rakyat Rumbai Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis
15 Juli 2025
Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
14 Juli 2025
Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
14 Juli 2025
Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
14 Juli 2025
Rektor UNRI Resmi Lantik 11 Pejabat, Dorong Kolaborasi dan Mutu Pendidikan
14 Juli 2025
Duta Pariwisata Nasional Riau Audiensi ke UMRI, Bahas Pengembangan Wisata dan Budaya
14 Juli 2025
Gubri Abdul Wahid Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan di SMKN 1 Tapung
14 Juli 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Hari Pertama Operasi Patuh, Polres Inhu Tilang 30 Pelanggar
  • 2 Unik dan Edukatif, Perpustakaan Ini Dibangun dari Sampah Plastik di Riau
  • 3 Pendidikan Jadi Kunci IPM Riau, Gubri Ajak Guru Berperan Aktif
  • 4 Hutan Gundul dan Banjir Rutin, Dampak Ilegal Logging di Desa Junjangan Inhil Makin Parah
  • 5 Rektor UNRI Resmi Lantik 11 Pejabat, Dorong Kolaborasi dan Mutu Pendidikan
  • 6 Duta Pariwisata Nasional Riau Audiensi ke UMRI, Bahas Pengembangan Wisata dan Budaya
  • 7 Gubri Abdul Wahid Resmikan Perpustakaan Ramah Lingkungan di SMKN 1 Tapung
  • 8 Pacu Jalur Riau Makin Mendunia, Marc Marquez Rayakan Kemenangan ala Aura Farming
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media