• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Ketua Cabor PABBSI Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Bengkalis, Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019

Redaksi

Rabu, 28 Juli 2021 13:52:06 WIB Dibaca : 950 Kali
Cetak


BUALBUAL.com – Pihak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Bengkalis sudah beberapa kali menggelar perkara dalam pemeriksaan terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2019 akhirnya satu orang ditetapkan sebagai Tersangka.

Satu orang ditetapkan sebagai Tersangka tersebut adalah berinisial DY yang merupakan Ketua Cabang Olahraga Angkat Besi Binaraga dan Angkat Berat (Cabor PABBSI) dan hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti SH MH.

"Setelah rangkaian penyidik melakukan gelar perkara dugaan korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2019 sesuai dengan alat bukti yang cukup maka dari itu kami menetapkan saudara DY Ketua Cabor PABBSI sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nanik Kushartanti Rabu (28/7).

Ditambahkan Nanik, atas perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Cabor PABBSI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 226.846.371 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh enam tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

"Adapun perbuatan Tersangka DY selaku Ketua Umum PABBSI pada Tahun 2019 mendapatkan dana hibah KONI Bengkalis yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.326.200.000 yang diterima dalam dua tahap yaitu tahap pertama pada Bulan Juni 2019 sebesar Rp.177.000.000 dan Tahap II pada Bulan Desember 2019 sebesar Rp.149.200.000," sebutnya.

Bahwa dalam kemudian, disebutkan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, Dana hibah tersebut diterima serta dipergunakan Tersangka DY tidak sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana sesuai dengan NPHD.

"Terhadap perbuatan Tersangka DY dikenakan pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 atau Pasal 3, Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke I KUHPidna, yang dapat merugikan Negara atau Daerah," sampainya.


Sumber : Rilis /  Editor : Edi Nurat


Berita Lainnya

Tekab 308 Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Judi Koprok

Korupsi Dana Desa, Kades Air Putih Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara

Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang

Edarkan Sabu, 3 Warga Inhil Dibekuk Polisi

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Curat

Jadi Penadah Barang Kejahatan, Warga Bandar Lampung Ini Dibekuk Polisi

Kurir dan 2 Pemakai Ekstasi di Tangkap Polsek Tambang

Pemuda Pengangguran, Coba Potong Kawat Ground Gardu Trafo PLN, Diamankan Polisi

Tim Polda Riau Tangkap Otak Pelaku Pelemparan Kepala Anjing ke Rumah Muspidauan di Padang

Lelang Proyek Fisik, PLH Bupati Bengkalis Diduga Langgar Kesepakatan dengan DPRD dan SKB Dua Mentri

Sempat Alot, Warga Desa Panaragan Ini Tak Berkutik Saat Hasil Tes Urine Positif

Kurang dari Sepekan, Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman 4,1 Kg Paket Ganja

Terkini +INDEKS

Gong Panggung Melayu Internasional, Andrigo Targetkan Dukungan Wapres dan Gubernur

11 Agustus 2025
Paripurna Ke-23, Bupati H. Herman Sampaikan Penjelasan RANPERDA Perubahan APBD Inhil 2025
11 Agustus 2025
IPSS Riau Siap Tampilkan Budaya Sulawesi Selatan di Tepian Narosa Pacu Jalur Kuantan Singingi
11 Agustus 2025
BDPN Minta Roadmap Perkelapaan Riau Sertakan Mitigasi Kerusakan Mangrove
11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, tapi Senjata Perubahan
11 Agustus 2025
ABUPI Kepri Siap Jadikan Pelabuhan Sebagai Industri Strategis di wilayah Perbatasan
11 Agustus 2025
Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
11 Agustus 2025
Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
10 Agustus 2025
Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
10 Agustus 2025
Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
10 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kerap Bikin Resah, Aksi Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Dibongkar Polisi di Pasir Penyu
  • 2 Menjaga Tuah, Melindungi Marwah : Saatnya Selamatkan Mangrove dan Kelapa Rakyat Inhil
  • 3 Polres Inhil dan Polsek Jajaran Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP di Dua Kecamatan
  • 4 Andrigo Tak Jadi Manggung di Kenduri Riau, Fans Kecewa, Ini Alasannya
  • 5 TJA Sambut Positif Kegiatan MMA Tanjungpinang, Kapolsek Sugiono Ajak Jaga Kamtibmas
  • 6 Pemkab Inhil Gelar Apel Peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Riau
  • 7 Bupati H. Herman Hadiri Malam Resepsi Milad Riau ke-68 Bersama Menteri Kebudayaan RI
  • 8 Tindak Tegas Pelaku Karhutla di Rupat, 2 Tersangka di Amankan Polres Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media