KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Dugaan Suap Alat Pendeteksi Korban Reruntuhan

BUALBUAL.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap.
Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Penatapan Henri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.
Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.
Kontruksi Perkara
Perkara yang menyeret nama Henri berpangkal dari tender proyek di lingkungan Basarnas.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Basarnas sebelumnya menggelar sejumlah tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE pada 2021.
Dua tahun berselang, atau tepatnya pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yang mencakup pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Selanjutnya, pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.
Alex mengungkapkan demi memenangkan tiga tender tersebut, MG, MR, dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri selaku Kabasarnas dan Afri Budi Cahyanto selaku orang kepercayaan Henri.
Kata Alex, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," kata Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Dari pertemuan itu pula, Alex mengatakan, Henri berjanji siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun 2023.
Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Alex juga menjelaskan, desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas yakni MG, MR dan RA melakukan kontak langsung dengan PPK Satuan Kerja terkait.
Selanjutnya, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS atau harga perkiraan sendiri.
Sementara, terkait teknis penyerahan uang diberi kode "Dako" atau Dana Komando untuk Henri lewat Afri Budi Cahyanto.
Selanjutnya, atas persetujuan MG selaku komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah Rp 999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.
"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," ujar Alex.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, Alex menuturkan, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.
Terima Rp 88,3 Miliar
Alex juga mengatakan, dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas periode 2021 hingga 2023 sekitar Rp88,3 miliar.
Jumlah itu berasal dari berbagai vendor pemenang proyek.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," imbuh dia.
Berita Lainnya
Ruslan Buton Anggap Polri Tak Hargai Hukum Karena Mangkir Sidang Praperadilan
Edarkan Sabu, Pecatan Polisi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Pria Paruh Baya di Inhu Miliki Uang Ratusan Juta dari Hasil Jualan Sabu
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Concong, Inhil Diringkus Polisi
Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya! Terkait Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska Riau
Angkut BBM Gunakan Kendaraan Bermodifikasi, Pria Paruh Baya di Lampung Utara Diamankan Polisi
Tiga Terdakwa Korupsi Kredit PT PER Dituntut 5 Hingga 8,5 Tahun Penjara
Kejati Riau Usut Dugaan Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Napi Lapas Tanjungpinang Dibekuk Polisi Terkait Peredaran Narkoba
Transaksi Sabu, Satres Narkoba Polres Inhil Bekuk Ar di Sebuah Hotel
Kejati Riau Belum Simpulkan Hasil Inspeksi Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Kejari Inhu
Polairud Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia