• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Hukrim
  • Bengkalis

Bupati Nonaktif Bengkalis 'Amril Mukminin' Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar

Redaksi

Kamis, 25 Juni 2020 19:20:12 WIB Dibaca : 943 Kali
Cetak


BUALBUAL.com - Bupati Nonaktif Bengkalis, Amril Mukminin, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (25/6/2020). Dia didakwa menerima suap dari proyek Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis senilai Rp5,2 miliar.

Persidangan digelar dengan video conference. Dimana majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina berada di Pengadilan Tipikor bersama beberapa orang penasehat hukum Amril dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara Amril didampingi penasehat hukum berada di Rutan KPK.

JPU Tony Frengky Pangaribuan dan Feby Dwi Andospendi dalam dakwaannya menyebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari sejumlah pihak yang melaksanakan proyek di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap itu di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA). "Diduga uang itu diberikan PT CGA sebagai upaya melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning," kata JPU, Feby.

Proyek jalan itu dianggarkan dari dana multiyears. Pada 2013, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis tahun melakukan proses pelelangan terhadap 6 paket proyek tersebut, termasuk di antaranya proyek peningkatan jalan Duri–Sei Pakning. PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang.

Namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang/jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.

PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 7 Juli 2015 menyatakan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri–Sei Pakning.

Sekitar bulan Januari - Februari 2016, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA menemui Amril yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode 2016-2021 dan menunggu pelantikan di “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru. Ichsan menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian Ichsan Suadi kembali menemui Amril di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. Ketika Itu Ichsan Suadi memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD 100.000 atau setara Rp1 miliar yang diterima Amril melalui Azrul Nor Manurung yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, Ichsan menugaskan Triyanto selaku pegawai PT CGA untuk meneruskan koordinasi dengan Amril selaku Bupati Bengkalis agar PT CGA dapat segera mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning, di Kabupaten Bengkalis dikarenakan Ichsan sedang diproses hukum dalam perkara lain.

Triyanto kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei - Juni 2016 di rumah Dinas Bupati Bengkalis. Triyanto menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus Ichsan Suadi untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning (multiyears).

"Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya sehingga mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tarmizi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis," tutur Feby.

Atas arahan itu, Triyanto menemui Tarmizi dan juga Ardiansyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis. Karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016, maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan atau rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA 2017-2019 (multiyears).

Proyek pembangunan jalan Duri–Sei Pakning tersebut disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD, tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pada Februari 2017, Triyanto menemui Amril di restoran Hotel Adi Mulya Medan. Dia menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada Amril karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.

Kemudian, Amril mengarahkan Triyanto agar berkoordinasi dengan Tajul Mudarris selaku Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Triyanto memberikan amplop coklat berisi uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura atau setara Rp1,5 miliar kepada Amril yang diterima melalui Azrul, pada saat selesai pertemuan.

Triyanto ditemani rekannya, lalu menindaklanjuti arahan terdakwa untuk menemui Tajul Mudarris dan Ardiansyah di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi.

Setelah beberapa kali berkoordinasi, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian kontrak Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan Jalan Duri – Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis (multiyears), antara Sandi Muhammad Siddiq, yang mewakili pihak PT CGA dengan Tajul Mudarris, selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000,00.

"Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019. Pada bulan Juni 2017, terdakwa memerintahkan Azrol, ajudannya untuk menghubungi Triyanto agar menghadap ke rumah dinas Bupati Bengkalis," jelas Feby.

Pada pertemuan itu, Amril menanyakan kelanjutan realisasi commitment fee dari PT CGA dengan alasan untuk keperluan lebaran. Atas permintaan tersebut, Triyanto melaporkan kepada Ichsan Suadi. Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya Triyanto membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru

Pada 27 Juni 2017, Triyanto menghubungi Azrul. Mereka sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta terdakwa.

Selanjutnya Triyanto memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar 170 ribu Dollar Singapura, atau setara Rp1,7 miliar, untuk diserahkan kepada Amril. Lalu, Triyanto menjanjikan akan memberikan sisa commitment fee setelah lebaran.

Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, Amril memerintahkan ajudannya Azrul menghubungi Triyanto. Guna menanyakan realisasi kekurangan commitment fee yang telah dijanjikan.

Triyanto melaporkan kepada Ichsan. Setelah mendapatkan persetujuan, barulah Triyanto membawa uang yang telah disiapkan. Sisa commitment fee itu senilai Rp100 Dollar Singapura. Uang itu diambil ajudan terdakwa di kamar Hotel Grand Elite.

"Perbuatan ini bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah," papar Feby.

Perbuatan itu juga bertentangan dengan kewajiban Amril selaku Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, tim penasehat hukum Amril yang dipimpin Asep Ruhiyat, mengatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/7/2020) pekan depan.


Sumber : Cakaplah.com /  Editor : Ucu


Berita Lainnya

Keponakan yang Durhaka, Paman Sendiri Malah Ditikam hingga Tewas

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Tembilahan

Musnahkan 189 Kg Sabu Dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar Dan Tangkap DPO Debus

Tim Satnarkoba Polres Bengkalis Berupaya Tekan Peredaran Narkoba, Amankan 91 Pelaku

Sebanyak 10 Juta Lebih Bungkus Rokok Ilegal Diamankan Polair Polda Riau di Perairan Kateman

Ngopi Bersama Warga, Personel Polsek Kuindra Ajak Bersama Sama Jaga Kamtibmas

LPK - RI - B,A,I Dampingi Konsumen dari Gugatan Perdata PT Batavia Di Kantor Pengadilan Rohul

Pelaku dan Penadah Curanmor di Inhil Berhasil Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Curas Diringkus Polres Tubaba, Satu Masih Buron

Kurun Waktu 2 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan di Bukit Kemuning Lampura

Tiga Pengedar Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Inhu di Air Molek

Pelaku Hipnotis Ibu-ibu di Pasar Bawah WNA Asal Cina

Terkini +INDEKS

Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat

14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media