Tiga Pelaku di Tahan Polisi, Narkoba Jenis Sabu Asal Negeri Jiran Masuk Lewat Bengkalis
BUALBUAL.com - Belangsung di Mapolres Bengkalis Jl. Pertanian pada Senin (02/11/2020) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali menggelar press release tentang pengungkapan tindak pidana narkotika jenis shabu - shabu.
Hal tersebut disampaikan Kaplores Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, SIK MT., tentang kronologis penangkapan, tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020, diperoleh informasi tentang adanya kegiatan penyeludupan narkotika jenis shabu asal Negeri Jiran (Malaysia) yang masuk wilayah Bengkalis. Kemudian dilakukan penyelidikan Polsek Bantan dan Bengkalis disekitar Jalan Gatot Subroto Bengkalis.
"Dari informasi yang kita dapatkan maka tim langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan," kata Hendra.
Dikatakan Hendra, sekitar pukul 21.00 WIB bersama Sat Narkoba Polres Bengkalis dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis, Kompol Rony Syahendra, S.IK, M.Si., melakukan penggeledahan disebuah rumah di Jalan Gatot Subroto Gg Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.
"Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah tas diatas meja, yang berisi diduga narkotika jenis shabu - shabu sebanyak 19 bungkus dan 1 (satu ) orang tersangka atas nama Nd," sambung Hendra.
Kemudian, Saudara Nd mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diterima dari Vd yang diterimanya pada Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Vd.
Selanjutnya, tepat pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 01.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka VIDO dirumahnya di Jalan Bengkalis Gg Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.
"Dari tangan Vd diamankan barang bukti 1 (satu) buah handphone, 1 (satu) buah motor merk honda type Scoopy warna putih. Lalu, Vd mengakui bahwa narkotika jenis shabu adalah miliknya yang dititipkan kepada Nd untuk disimpan sampai menunggu petunjuk dari DEDEK untuk diantar kepada Am (dalam lidik, red)," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendra menuturkan bahwa sekitar pukul.3.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dd dalam sebuah Bengkel di Jalan Pramuka Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis.
"Menurut pengakuannya, barang haram tersebut didapat pada Senin tanggal 26 Oktober 2020. Sekitar pukul 21.00 WIB di daerah lokasi kolam renang Bengkalis sebanyak 20 bungkus di dalam 2 buah tas ransel dari seorang laki - laki yang tidak dikenal atas suruhan Ad (dalam lidik, red)," tutur Hendra.
"Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis, jauhi narkoba dan berikan edukasi yang baik kepada anak - anak kita agar generasi muda dapat kita selamatkan dari pengaruh barang tersebut," imbaunya.
Ketiga tersangka tersebut, dikenakan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 diancam dengan pidana hukuman mati.

Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Amankan 2 Pelaku Judi Togel di Desa Pandau Jaya Kampar
Diduga Kerab Transaksi Narkoba, Pria Ini Ditangkap Tim Restik Polres Bengkalis
Pil Ekstasi Beredar Saat Ramadhan, Polsek Pasir Penyu Tangkap Terduga Pengedar
Operasi Perdana Kapolsek Baru Berbuah Hasil, Sabu 0,34 Gram dan Dua Terduga Diamankan
Disergap Diatas Motor, Personel Polsek Peranap Berhasil Ringkus Pengedar Sabu
SK Pelantikan Kades Berlaras oleh Bupati HM Wardan, Digugat ke PTUN Pekanbaru
Kapal Kayu Diburu hingga Pulau Halang, 47,5 Kg Sabu dan 20.044 Ekstasi Diamankan
27 Paket Sabu Terkubur di Tanah, Polisi Tangkap Dua Pengedar di Pelalawan
Seorang Pemuda di Riau Nekat Bawa 19 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Pakai Sepeda Motor dari Dumai
Polres Kuansing Berhasil Ringkus Pengedar Sabu yang Hendak Bertransaksi
Korupsi di LAMR Pekanbaru, Modus Kwitansi Kosong Seret Dua Nama
Drama Penggerebekan di Kateman: 3 Pria Ditangkap, Polisi Temukan Diduga Sabu Jumlah Besar